JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (26/10). Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat.
Wagub mengemukakan, rumah sakit merupakan salah satu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Jambi membentuk Tim BPRS untuk menjaga, membina, dan mengawasi mutu pelayanan kepada masyarakat, mengigat rumah sakit merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ketua dan anggota BPRS yang dikukuhkan Wagub adalah, Ketua dr.Deri Mulyadi, SH,MH,Kes,Sp.OT, anggota dr.Alfian Taher,Sp.THT, anggota dr.Asianto Supargo,Sp.KJ,DHSM, anggota H Amir Farouk,SKM,M.Kes.
” Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk BPRS melalui surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 1053/ Kep.Gub/ Dinkes/2017 tentang Pembentukan Anggota BPRS Provinsi Jambi Periode 2017 sampai 2019,” ujar Wagub.
Wagub mengatakan, BPRS harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta menjalankan fungsi kontrol di seluruh rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi.
“Saya berharap BPRS dapat menjembatani pengaduan masyarakat dengan cara mediasi mulai dari tingkat rumah sakit, BPRS provinsi hingga BPRS Indonesia dan juga dapat bersinergi bersama organisasi, lembaga dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rumah sakit dan pasien,” kata Wagub.
(*/wan)
Sumber: jambiupdate.co