manajemenrumahsakit.net :: PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), akan meningkatkan status perizinan rumah sakit dari tipe C menjadi B, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai.
“Mudah-mudahan tahun depan seluruh status perizinan rumah sakit yang dikelola pemerintah kabupaten/kota sudah ditingkatkan menjadi B,” kata Kepala Biro Pemerintahan Babel, Ellyana, Selasa (6/10).
Ia menjelaskan peningkatan status perizinan rumah sakit menjadi tipe B didasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saat ini seluruh rumah sakit di provinsi ini masih tipe C, sehingga fasilitas, pengelolaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang masih kurang maksimal,” ujarnya.
Dalam mempercepat proses peningkatan tipe rumah sakit ini, kata dia, pihaknya telah membentuk tim guna mendata dan memverifikasi tenaga medis, sarana prasarana, anggaran yang dibutuhkan pengelolaan rumah sakit tipe B.
“Pada tahun depan pengelolaan rumah sakit yang dikelola pemerintah kabupaten/kota akan diambil alih pemerintah provinsi, guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong percepatan pengurusan peningkatan tipe rumah sakit, agar fasilitas, pengelolaan dan sumber daya manusia medis menjadi lebih baik.
“Kita berharap awal tahun nanti status perizinan rumah sakit ini sudah menjadi B, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat lebih optimal,” tandasnya. (ant/rb)
Sumber: