manajemenrumahsakit.net :: PEKANBARU – Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru tengah melakukan persiapan penuh untuk menghadapi Masayarakat Ekonomi Asean (MEA) menggelar seminar tentang pelayanan dan pendidikan keperawatan untuk meningkatkan profesionalisme.
Ya, pasca lahirnya regulasi profesi UU No 38 Th 2014 tentang keperawatan dimana tenaga keperawatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Sebagai legalitas seorang perawat , tidak diragukan asal akademinya dan status keperawatannya.
Demikian disampaikan Direktur RS Awal Bros Pekanbaru dr H Roswin Rosnim Djaafar kepada