Medan, (Analisa). Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, HM Subuh menyatakan, dalam waktu dekat Kemenkes akan menerbitkan aturan tentang besaran jasa pelayanan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia mengakui, Selasa (10/6), masalah ini masih menimbulkan kegamangan. Soalnya, para dokter bertanya-tanya aturan seperti apa tentang pembagian jasa medis. Berapa persen sebenarnya jasa medis tersebut.
“Kita memang masih memerlukan peraturan. Karena belum bisa mereka menetapkan besarannya. INA CBG’s ini kan sudah digabung dengan tindakan untuk obat-obatan dan juga untuk faktor jasanya,