Malang (beritajatim.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang siap dioperasikan mulai Juni 2014 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Asih Tri Rachmi.
Menurutnya, RSUD Kota Malang bisa dioperasikan setelah peraturan daerah (perda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rumah sakit sebagai payung hukumnya disahkan oleh DPRD Kota Malang. “Rencananya perda dan SOTK rumah sakit disahkan pada 5 Juni mendatang, setelah itu RSUD bisa langsung beroperasi,” ujar Asih, Selasa (27/5/2014).
Lebih janjut Asih menjelaskan, Perda SOTK RUSD Kota Malang yang akan disahkan legislatif nantinya akan mengatur beberapa hal, diantaranya status RUSD sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) hingga standar pelayanan rumah sakit.
“RSUD ini sebenarnya sudah selesai dibangun sejak awal tahun ini lengkap dengan sarana pendukungnya. Tetapi payung hukum yang belum ada membuat RSUD tidak bisa beroperasi,” katanya.
RSUD Kota Malang yang terletak di kawasan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang ini berkapasitas 50-60 kamar dengan kategori tipe D Pratama. Luas lahan RSUD mencapai 12 ribu meter persegi. Pembangunannya menelan dana mencapai Rp 15 Miliar lebih.
“Layanan kesehatannya hanya ada kelas III, tidak ada layanan kelas II, I apalagi VIP. Prioritas kami adalah untuk melayani warga kota pemegang BPJS Kesehatan terutama penerima bantuan iuran (PBI),” tandas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang ini. (num/ted)
Sumber: beritajatim.com