JAKARTA – Untuk menyiasati belum cairnya tunggakan klaim, pihak rumah sakit (RS) dibolehkan menggunakan sistem operasional lain meski telah bergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya, menggunakan sistem fee for service terhadap pasien.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, sistem fee for service akan sangat membantu RS untuk mendapatkan dana segar.
Baru 2 bulan berjln komitmen sdh tidak di sepakati . RS boleh fee for service. ????????.