Bisnis.com, BANDUNG–Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit masih mendapatkan untung atau margin minimal sebesar 30% ketika menganut tarif paket Indonesia Nasional Case Base Groups (INA-CBG’s) dalam pelaksanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, kisruh pelaksanan BPJS Kesehatan diantaranya tidak lepas dari INA CBG’s yang dianggap oleh rumah sakit nilainya terlalu rendah. Hal ini terjadi karena opini tersebut keluar dari penyataan pribadi bukan institusi.
“Kalau dilihat sejarahnya INA CBG’s telah dilaksanakan sejak 2006, lantas