Bertempat di Gedung Kantor RS.Grand Medistra & RS.Patar Asih Lubuk Pakam Pj.Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuk pakam Indharta P. memberikan Sosialisasi ke Pegawai dan Perawat di IGD RS Grand Medistra & RS Patar Asih Lubuk Pakam, pada hari Selasa dan Rabu tanggal 11 & 12 Februari 2014, KPJR Lubuk Pakam juga mengadakan rapat koordinasi dengan Manajemen RS Grand Medistra yang diwakili oleh Wadir RS Grand Medistra dr. Rio Ginting, Kepala Keperawatan Kalvin dan KTU Rumah Sakit Layari Sembiring serta Kepala Perawat di IGD Ardani Sitepu, sedangkan di RS Patar Asih langsung ke Petugas Rumah sakit yang diperbantukan menangani BPJS Henny Situmorang.
Dalam Sosialisasi tersebut Pj. KPJR Lubuk Pakam menjelaskan kepada pihak RS Grand Medistra dan RS Patar Asih tentang ruang lingkup dari Undang Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 serta peraturan pelaksanaannya. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasikan penanganan pasien BPJS khususnya jaminan sosial bidang kecelakaan lalu lintas. Pada kesempatan Sosialisasi tersebut, Pj. KPJR Lubuk Pakam menjelaskan tentang peran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama (primary payer) terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Juga beberapa hal yang berkaitan dengan proses administrasi baik yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja (Persero) maupun yang harus dilakukan oleh BPJS.
Pada waktu itu juga berbagai hal didiskusikan mulai dari sistem pelayanan, hingga prosedur yang harus dipenuhi oleh korban/masyarakat, sehingga mendapatkan santunan BPJS khususnya bagi korban/masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Sesuai dengan MoU antara BPJS dengan Jasa Raharja bahwa untuk kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja akan menjadi pembayar pertama.