108Jakarta.com – Sejumlah Puskesmas di DKI Jakarta, akan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit tipe D. Rumah sakit tipe D adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan dokter umum dan dokter gigi. Rumah sakit ini bisa menampung rujukan yang berasal dari Puskesmas.
Dengan beralih fungsinya Puskesmas menjadi rumah sakit tipe D, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk berobat.
Direktur Utama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Theryoto mengatakan, tahun ini Pemprov DKI sedang memrogramkan penambahan rumah sakit daerah di Jakarta.
Caranya dengan meningkatkan status Puskesmas menjadi rumah sakit Type D. “Tidak ada artinya pelayanan gratis kalau jarak akses masih jauh. Ini juga sedang kita pikirkan. Tahun ini ada beberapa Puskesmas akan dijadikan RS tipe D itu,