manajemenrumahsakit.net :: Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Karimun Drg Agung Martyanto ditahan pihak Kejaksan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (6/8). Sementara itu, pihak kontraktor, Samsudin, Dirut PT Global Mandiri, dinyatakan masih buron.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto dalam konferensi pers.
Penahanan Direktur RSUD Karimun Drg Agung Martyanto disusulkan tim penyidik empat yang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Surat penahanan sudah ditandatangani.