Merdeka.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan kelas seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi rumah sakit standar tipe A. Standar tipe A tersebut sama dengan yang dimiliki dua rumah sakit pusat yaitu RS Cipto Mangunkusumo dan RS Fatmawati.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan saat ini telah ada dua RSUD yang berstatus tipe A yaitu RSUD Tarakan, Jakarta Pusat dan RS khusus Narkoba di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kemarin Tarakan lulus menjadi rumah sakit tipe A. Selain Tarakan, satu rumah sakit khusus narkoba tipenya udah A. Yang empat ini sekarang dalam pembinaan untuk kita jadikan tipe A,” ujar Dien kepada wartawan, Selasa (25/2).
Status tipe A tersebut, lanjut Dien, sudah memiliki peralatan lengkap serta telah mencapai strata tiga dan tidak boleh memberikan rujukan kepada pasien. “Kalau tipe A kapasitasnya bisa strata tiga. Strata tiga itu tidak boleh lagi merujuk, apapun penyakitnya, harus dilayani di situ. Tidak boleh lagi dirujuk ke rumah sakit lain,” kata dia.
Dien menambahkan untuk mencapai rumah sakit tipe A tersebut yaitu dengan membenahi standar operasional prosedural, kelengkapan alat, maupun sumber daya manusia. “Secara bertahap akan kita benahi. Mungkin setelah ini Pasar Rebo yang akan lebih dulu,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI memiliki enam rumah sakit. Empat rumah sakit lain yang belum mendapatkan kelas tipe A yakni RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur; RSUD Koja, Jakarta Utara; RSUD Cengkareng, Jakarta Barat; dan RSUD Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur. [has]
Sumber: lintas.me