Jakarta – Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dokter Hasbullah Thabrany, mengatakan sistem Indonesia Case Based Group, yang diadopsi oleh Kartu Jakarta Sehat, tidak menggunakan data harga terbarui. Patokannya masih menggunakan data yang disurvei pada 2009 lalu. Survei harga itu hanya dipakai untuk menetapkan biaya berobat di rumah sakit sakit milik pemerintah.
“Komponen yang disertakan juga belum termasuk sejumlah variabel di rumah sakit swasta,” kata Hasbullah di kantor Tempo, Senin, 10 Juni 2013. Hal itulah yang menyebabkan beberapa rumah sakit swasta sempat mengeluhkan soal klaim Kartu Jakarta Sehat yang tidak dibayar seratus persen dari yang diajukan.
Program KJS yang digadang-gadang oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memang mengadopsi sistem jaminan sosial nasional yang akan berlaku pada 2014 mendatang. Dalam sistem ini klaim rumah sakit dibayar per paket diagnosis atau dikenal dengan INA-CBG.
Dengan belum disertakannya, sejumlah variable dari rumah sakit swasta serta data yang usang, tidak heran pembayaran KJS diprotes rumah sakit swasta. Karena itu, Hasbullah mendesak Gubernur DKI Joko Widodo melibatkan swasta dan memperbarui data INA-CBG.
Menurut dia, biaya yang tercatat dalam INA CBG sekarang hanya cocok diterapkan di rumah sakit pemerintah. “Kalau di rumah sakit swasta, belum pas,” ujar Hasbullah. Sebab, kata dia, variabel yang menjadi acuannya hanya biaya pengobatan dan biaya operasional. Sedangkan rumah sakit swasta membutuhkan variabel gaji pegawai dan investasi.
Dalam masalah biaya berobat, kata dia, rumah sakit swasta kerap pula tak efisien dalam mengobati pasien sehingga biayanya menjadi mahal. “Pemerintah dan rumah sakit swasta, sama-sama ada kesalahan-lah,”ujar Hasbullah.
Sumber: tempo.co

BEBERAPA waktu lalu, Gleneagles Hospital Singapura sekali lagi masuk dalam jajaran 10 Rumah Sakit Terbaik di Dunia bagi Wisatawan Medis, menurut peringkat tahunan yang dikeluarkan oleh Medical Travel Quality Alliance (MTQUA), penyelenggara sertifikasi berkelas internasional bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan.
DUMAI– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai, saat ini tengah melakukan pembangunan penambahan ruang kelas I hingga III bagi pasien. Pembangunan dengan cara bertahap itu sendiri menggunakan dana APBD 2013 hingga 2015 sebanyak Rp24 miliar.
KUPANG – Lippo Group akan mendirikan empat buah rumah sakit (RS) berstandar internasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempertimbangkan usulan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Menurut Asisten Deputi Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat KemenPAN-RB, Jaka Sutisna pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi UPT merupakan kebijakan Polri dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu, merata, profesional, dan proporsional.
BANDUNG – Rumah sakit asal Malaysia semakin memperluas pasar dengan berupaya menjaring pasien dari Indonesia. Mereka mengklaim tak kalah kualitas dari Singapura yang cenderung lebih kerap dirujuk WNI dalam urusan pengobatan medis atas penyakitnya.
Dengan alasan kamar rumah sakit penuh, Nasrudin (57) warga Jalan Nusa Indah E1, RT 6 RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terpaksa menjalani pengobatan di rumah. Nasrudin diketahui memiliki penyakit tumor di kepala.
Jakarta, PKMK. Konsep badan hukum khusus RS dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengandung prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. RS harus dikelola profesional demi sumber dana dan sumber pengelolaan. Kompleksitas pengelolaan RS membuat perlunya badan hukum tersendiri. Jadi, ketentuan badan hukum rumah sakit itu tidak lepas dari keinginan Pemerintah Indonesia untuk adanya prinsip-prinsip pengelolaan yang baik di rumah sakit. “Khususnya asas etika dan profesionalisme,” kata Arsil Rusli, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta (12/6/2013).
Jakarta, PKMK. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengharuskan RS untuk memiliki badan hukum khusus ternyata memiliki tujuan tertentu. Tujuan yang dimaksud yaitu untuk melindungi RS dari resiko dari kegiatan lain yang dijalankan pemilik rumah sakit, ungkap Ruhut Sitompul, Anggota DPR RI Ruhut Sitompul dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta (12/6/2013).
PURWAKARTA-Penanganan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih lambat. Akibatnya fatal, janin pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) meninggal dunia sebelum ditangani. Selain lambat, setelah sembilan hari sampai berita ini diturunkan, Senin (10/6), janin yang meninggal dunia dalam kandungan itu belum juga diangkat.





