Renon – Mulai tahun ini pemerintah provinsi Bali akan melibatkan rumah sakit swasta dalam pelayanan program jaminan kesehatan Bali mandara atau jaminan kesehatan bagi masyarakat Bali. Pelibatan rumah sakit swasta dalam JKBM merupakan upaya untuk mempermudah dan memperluas jasa layanan JKBM.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali IGA Putri Mahadewi dalam keteranganya di Renon (8/1/2013) mengatakan rumah sakit swasta yang dapat berpartisipasi dalam program JKBM nantinya akan diseleksi dan harus memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan. Salah satu persyaratan dasar yaitu rumah sakit swasta tersebut telah terakreditasi.
“Jadi rumah sakit itu sudah terakreditasi, sudah punya kelas rumah sakit yang sudah pasti, kemudian mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota, karena dana JKBM ini dana sharing provinsi dan kabupaten, tentu izinnya itu atas persetujuan bupati dan walikota,” papar IGA Putri Mahadewi.
IGA Putri Mahadewi mengakui hingga saat ini terdapat 9 rumah sakit swasta yang mengajukan diri, namun hanya 5 rumah sakit yang memenuhi persyaratan. Dari 5 rumah sakit swasta tersebut, 2 diantaranya berada di Kota Denpasar yaitu Rumah sakit Puri Raharja dan Rumah Sakit Bakhti Rahayu. Sedangkan 3 rumah sakit lainnya di Kabupaten Buleleng yaitu Rumah Sakit Parama sidhi, Kerta Usada dan Karya Dharma Husada.
Sumber: beritabali.com