
GARUT, TRIBUN – Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tri Cahyono Nugroho, mengatakan tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada peserta BPJS.
Salah satu ketentuan untuk bisa menjadi rumah sakit yang dapat melayani program BPJS, menurut Tri, adalah adanya kelengkapan fasilitas seperti ruangan perawatan yang harus memiliki tiga kelas berbeda.
Terkait dengan prosedur pengajuan menjadi rumah sakit yang bisa melayani peserta BPJS, menurut Tri, caranya adalah dengan mengajukan pada Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu, kementerian akan melakukan pemeriksaan. Keputusan lolos atau tidaknya, katanya, bergantung dari hasil pemeriksaan.
Selama ini, rumah sakit yang melayanani program BPJS adalah RSUD dr Slamet Garut, RSUD Pameungpeuk, dan RS AD Guntur.
Rumah Sakit yang Layani BPJS Baru Ada Tiga
Di Kabupaten Garut, baru terdapat tiga rumah sakit yang bisa melayani masyarakat yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tri Cahyono Nugroho, mengatakan tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada peserta BPJS.
“Sementara, jumlah rumah sakit di Garut juga terbilang masih sedikit dan rumah sakit swasta yang masuk dalam program BPJS juga sedikit karena ada standar pelayanan yang harus dipenuhi,” kata Tri.
Katanya, sudah ada rumah sakit swasta yang mengajukan untuk masuk menjadi anggota BPJS. Namun, setelah dilakukan pemantauan pertama oleh dinasnya, rumas sakit tersebut belum memenuhi standard.
“Makanya kita sarankan untuk memenuhi ketentuan dulu. Jadi, tidak semua rumah sakit dapat bergabung dengan BPJS, khususnya rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta itu ada yang hanya menyediakan ruangan kelas satu, atau bahkan ruangan VIP saja,” katanya.
Sumber: jabar.tribunnews.com

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Taufiq Hidayat meminta pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Rp 19.500 ke Rp 27 ribu per pasien.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok Ernawati menerangkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai pembangunan gedung baru di RSUD Depok. Padahal rencana penambahan kapasitas dan kelas RSUD tersebut sudah ada sejak tiga tahun lalu.
Surabaya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlangsung sejak 1 Januari 2014. Hampir sebulan setelah pelaksanaan Menkes Nafsiah Mboi mengkritik antrean pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSU dr Soetomo Surabaya.
TEMPO.CO, Banyuwangi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Taufiq Hidayat meminta pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Rp 19.500 ke Rp 27 ribu per pasien. “Ini juga sesuai usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat,” kata dia, Rabu, 29 Januari 2014.
Kendati masih dalam penyelidikan kepolisian, Walikota Herman akan memanggil pihak RS.
ARGA MAKMUR 





