manajemenrumahsakit.net :: Manado
Belum Ada Tindakan Hukum RSUAM
manajemenrumahsakit.net :: BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga kemarin belum mendapatkan laporan masuk adanya upaya hukum terhadap kematian salah seorang pasien yang diduga ditolak pihak Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM).
“Sepertinya belum ada laporan, jadi belum bisa kita jelaskan,” kata AKBP Sulistyaningsih Kabid Humas Polda Lampung, Minggu (25/1) saat dihubungi Trans Lampung.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung minta pihak rumah sakit bertanggung jawab terhadap kasus pengusiran pasien hingga meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Syafariah Widianti Ketua Komisi V DPRD Lampung, Jumat (23/1) terkait kasus Windasari (25) wanita pemulung yang ditolak pihak RSUD milik Provinsi Lampung hingga berujung kematian.
“Kita akan kembali melakukan dengar pendapat, kita minta pihak rumah sakit dapat memberi penjelasan yang sebenarnya,” terang Atu Ayi panggilan dekatnya.
Menurut politisi PDIP ini, sudah minta pihak RSUD melakukan observasi berdasarkan medis, selain itu juga pihak RSUD diminta menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan pihak korban.
Namun dia juga menerangkan bahwa keluarga korban menolak jasad Windasari untuk dilakukan otopsi, untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
“Sebenarnya itu penting, jangan sampai ada isu beredar kematian Winda justru sengaja dibunuh,” imbuhnya.
Sebelumnya kepedulian juga dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Seperti yang diutarakan Ridho Feriza Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Lampung dimana menurutnya, pelaku kejahatan dengan meninggalkan orang yang perlu ditolong dapat dijerat dengan Pasal 304 jo 306 KUHP.
Pasal tersebut menurutnya berisi, barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, ancaman hukumannya dua tahun. Bahkan jika menyebabkan orang meninggal dunia diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.
Sebelumnya empat direktur rumah sakit milik Pemprov Lampung itu tidak hadir dalam konferensi pers di aula RSUDAM pada baru-baru ini, dimana keempat direktur tersebut Direktur Utama Heri Djoko
Subandario, Direktur Keuangan Gulivar, Direktur Pelayanan Pad Dilangga dan Direktur SDM Arif Efendi sehingga awak media belum mendapatkan keterangan jelas mengenai kasus penolakan pasien oleh pihak RSUDAM hingga mengakibatkan kematian tersebut.
Pihak RSUDAM hanya diwakili oleh Kabag Perencanan dan Rekap Medik RSUAM, Elitha M Utari yang menyatakan akan terus mendalami kasus itu yang saat ini sedang menunggu hasil investigasi dan berjanji akan membina perawat yang telah melakukan penolakan terhadap pasien tersebut.
Meski tidak merinci identitas perawat yang diduga mengusir pasien Windasari, namun kata dia, pihaknya sedang meneliti dan mendalami kasus dugaan pengusiran Windasari yang berujung kematian.
Utari juga menjelaskan. kronologis awal Windasari masuk pada tanggal (28/12/2014) hingga dinyatakan sehat dan dapat pulang dengan anjuran kontrol ke poliklinik penyakit dalam.
Dia menambahkan, pada (8/1) lalu Windasari kembali dirawat di RSUDAM melalui IGD dengan diagnosis Ulkus Pedis Decubitus Dextra
RSU Andi Makkasau Pare
manajemenrumahsakit.net :: PARE-PARE – Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau Kota Parepare dr Kamaruddin Said mengatakan, sejumlah sarana dan prasarana masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi rumah sakit itu sebagai RS yang jadikan rujukan dari 14 kabupaten bagian Utara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Pembangunan RS Ananda Diduga Langgar Peraturan Pemerintah
manajemenrumahsakit.net :: Semarang, 25/1
RS Vita Insani Siantar Direkomendasikan Jadi Rumah Sakit Kelas B
manajemenrumahsakit.net :: Pematangsiantar (SIB)- Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar yang sebelumnya masih RS Kelas C direkomendasikan naik kelas menjadi RS Kelas B.
Hal tersebut disampaikan Tim Kementerian Kesehatan dipimpin Chairul Radjab Nasution usai kunjungan verifikasi terhadap kesiapan rumah sakit itu
Tarif Pelayanan RSUD Sampit Naik 50 persen
manajemenrumahsakit.net :: SAMPIT — Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, Kabupatan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, naik sebesar 50 persen.
“Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan terhitung sejak awal Februari 2015 nanti, terutama untuk layanan kelas I, II dan VIP,” kata Rirektur RSUD dr Murjani Sampit, Deni Muda Perdana kepada wartawan di Sampit, Sabtu (24/1/2015).
Pemberlakukan tarif baru tersebut untuk penyesuaian karena selama ini tarif yang dipergunakan merupakan tarif lama, yakni ditetapkan sejak 2001 lalu.
Sesuai ketentuan idealnya tarif rumah sakit paling lama maksimal enam tahun sudah dilakukan perubahan, namun hal itu tidak dilakukan pihak rumah sakit dr Murjani Sampit.
Menurut Deni, perubahan tarif harus dilakukan pihak rumah sakit karena untuk penyesuaian atau mengikuti perubahan harga pasar terutama untuk bahan habis pakai setiap tahun mengalami kenaikan.
Perubahan tarif di RSUD dr Murjani Sampit karena ada berbagai hal dan pertimbangan, terutama jika dilihat dari segi kondisi masyarakat, keadilan, kemampuan dan lain sebagainya. sehingga baru tahun ini dilakukan perubahan tarif.
“Yang naik hanya untuk tarif pelayanan kelas I, II dan VIP. sedangkan untuk kelas III sudah mengalami perubahan sejak 2012 lalu,” katanya. (ANT)
Sumber: lampost.co
Rumah Sakit Atasi Kanker Anak Masih Minim
manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Minimnya rumah sakit untuk mengatasi penyakit kanker anak di Indonesia menjadi salah satu masalah yang perlu diperhatikan.
Masih Sedikit RS Pendukung BPJS Kesehatan di Pekanbaru
manajemenrumahsakit.net :: PEKANBARU – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui bahwa fasilitas dan rumah sakit di Pekanbaru masih kurang. Tidak dipungkiri kondisi ini membuat sebagian pasien mengeluhkan penolakan rumah sakit BPJS disejumlah rumah sakit di Pekanbaru
Kepala BPJS Cabang Pekanbaru, Mairiyanto mengatakan kondisi ini disebabkan jumlah penduduk Pekanbaru yang tidak sebanding dengan jumlah rumah sakit pendukung BPJS Kesehatan di Pekanbaru.
“Jumlah penduduk kita sudah mencapai 1 juta lebih, sementara rumah sakit di Pekanbaru ini cuma ada berapalah. Inilah yang jadi kendala utama, atau kesulitan kita saat ini,” katanya, Kamis (22/01/2015).
Dia menyebutkan, hal lain yang menyebabkan hal ini terjadi juga fasilitas rumah sakit yang belum memadai. Dia sering mendapat laporan terkait penolakan pasien beberapa rumah sakit. Pihak BPJS sepertinya belum bisa berbuat banyak. Sejumlah rumah sakit di Pekanbaru juga terikat kontrak dengan perusahaan atau lembaga lain.
“Inilah yang jadi kendala. Memang itu kewenangan kita. Tapi untuk membangun rumah sakit, itu bukan kewenangan BPJS. Itu kewenangan pemerintah. Kita sudah sampaikan juga ke pemerintah,” tambahnya.
Mairiyanto menilai hal ini adalah fenomena kasus perkasu. Tidak semua rumah sakit, dan tidak semua rumah sakit di Riau yang mengalami overload. Dia mengakui bahwa sejauh ini kendala utamanya berkaitan dengan program BPJS dan sarana fasilitas untuk menjalankan program tersebut. “Kalau ada kejadian seperti ini, lapor saja ke kita,” ujarnya.
BPKP Sumut Kembali Dampingi Tata Kelola RSUP Adam Malik
manajemenrumahsakit.net :: Direktur Utama RSUP Adam Malik Medan Yusirwan menemui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Mulyana di kantornya, jalan Gatot Subroto, Medan, Jum