Blitar, Dampak penolakan pasien BPJS yang menimpa pasutri Mualik (45) dan Ika Purnama Wati (40), warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Sabtu (12/12) yang lalu, pada saat akan melahirkan anak keduanya melalui proses persalinan Caesar, serta pernyataan pihak RSUD Mardi Waluyo, membuat Mualik semakin kecewa.
Kekecewaan Mualik semakin bertambah, pasalnya pihak Rumah Sakit tidak mau disalahkan dan tidak mau dikambing hitamkan. Saat dimediasi dengan pihak RSUD Mardi Waluyo dan BPJS, Rabu (16/12), Mualik dengan tegas minta ganti rugi kepada BPJS, karena Mualik dan keluarganya merasa dirugikan.
Dikatakan Mualik, suami Ika Purnama Wati, korban BPJS, sebenarnya keinginannya tidak banyak, dia hanya ingin BPJS mengganti uang persalinan istrinya. Yang nantinya uang tersebut akan dia gunakan untuk melunasi hutang-hutangnya ke tetangga yang digunakan untuk biaya persalanin.
“ Saya hanya menginginkan ganti rugi sebesar biaya persalinan, ang saya pinjam dari para tetangga,” jelas Mualik dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut suami Ika, yang bekerja di salah satu Perusahaan PO di Surabaya ini menyampaikan, pihaknya memberikan waktu selama 7 hari, mulai tanggal 16 Desember kemarin. Menurut Mualik, jika pihak RS dan BPJS tidak menuruti keinginanya maka dia terpaksa akan melaporkannya ke Polisi.
“ Sehatusnya pihak Rumah Sakit dan BPJS bertanggungjawab. Saya merasa dirugikan, padahal saya tidak pernah putus membayar iuran bulanan BPJS. Jika mereka tidak mau memberikan ganti rugi, maka saya akan laporkan ke Polisi. Namun hal ini akan saya konsultasikan terlebih dulu dengan LSM yang ada di Surabaya. Apakah yang saya laporkan nanti BPJS apa rumah sakit atau kedua-duanya,” ungkap Mualik.
Sementara itu sahabat Mualik yang mendapinginya, yakni Syahrir menyampaikan, apa yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit maupun BPJS saat itu, sangat bertolak belakang dengan yang dialami oleh Mualik dan istrinya, Ika Purnama Wati. Menurut Syahrir, faktanya, saat itu sebelum ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Ika Purnama Wati sudah periksa ke dokter Jamil dan disarankan untuk melakukan operasi Cesar.
“ Padahal sudah dirujuk dokter Jamil untuk melakukan operasi Cesar. Nmaun kenapa ketika tiba di rumah sakit, pasien ditolak sebagai peserta BPJS, dengan alasan tidak ada kamar. Sementara bagi pasien umum yang antri dibelakangnya masih tetap dilayani,” ungkapnya dengan emosi.
Kejadian penolakan pasien peserta BPJS ini sangat bertolak belakang dengan apa yang digembar gemborkan oleh pihak managemen RSUD Mardi Waluyo, untuk meningkatkan mutu pelayanan prima dan cepat, terkait kekurangan-kekurangan yang ada di Rumah Sakit milik pemerintah Kota Blitar ini. Perbaikan-perbaikan tersebut mulai dari perbaikan fasilitas, penataan managemen organisasi, sumber daya manusia termasuk para pegawai, perawat dan para dokter, serta perbaikan sarana prasarana medis dan non medis, termasuk pelayanan bagi pasien BPJS.
Seperti dikatakan Joko Purnomo, Kabag Humas Rumah Sakit Mardi Waluyo saat itu, bahwa pasien umum maupun BPJS di rumah sakit pemerintah manapun, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS maupun umum.
“ Baik pasien BPJS maupun umum memiliki hak yang sama. Jadi jangan berapriori dulu. Oleh karena itu kami menghimbau kepada peserta BPJS, sebelum ke rumah sakit agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan,” kata Joko Purnomo di ruang kerjanya, Selasa (8/12) kemarin, sebelum kejadian penolakan pasien BPJS. (jar)
Sumber: beritaoposisi.com