
Menurut UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, ada dua jenis RS berdasarkan pengelolaannya, yaitu RS publik (bersifat nirlaba, bisa milik pemerintah maupun milik yayasan swasta) dan RS privat (RS yang bertujuan mencari keuntungan atau profit, milik swasta). RS publik tidak mengutamakan mencari keunggulan karena misi utamanya adalah misi sosial, yaitu untuk memberikan akses bagi kelompok masyarakat tidak mampu agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang laik dan bermutu. RS publik akan mengutamakan memberi pelayanan dibandingkan dengan memperhitungkan kemampuan pasien membayar, meskipun itu berisiko terhadap cash flow RS. Secara teoritis, RS publik dapat mengandalkan bantuan dari pihak lain, berupa donasi atau sumbangan, atau subsidi dari pemerintah. Namun di Indonesia, donasi untuk RS publik bukan sesuatu yang populer dan subsidi dari pemerintah juga semakin berkurang. Akibatnya, banyak RS publik yang kemudian mengembangkan berbagai cara agar bisa survive sambil terus menjalankan misi sosialnya, misalnya membuka lebih banyak layanan untuk kelompok masyarakat yang mampu membayar.


Akreditasi rumah sakit menjadi penting mengingat jumlah rumah sakit yang semakin bertambah di Indonesia dimana jumlah rumah sakit pada 2012 adalah 2.083 dan mencapai 2.820 (2018) rumah sakit dengan peningkatan rata – rata sebesar 5.2%. Jumlah rumah sakit yang banyak ini pun akan menimbulkan kompetisi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Program peningkatan mutu yang diharuskan terdiri dari program internal dan eksternal, seperti akreditasi, sertifikasi ISO dan lain – lain. Akreditasi disini berfungsi untuk memberikan standar pelayanan yang harus dicapai rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No 12 Tahun 2012, akreditasi merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Hal ini diatur pula dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1, dimana akreditasi merupakan salah satu kewajiban rumah sakit untuk dilakukan setiap minimal satu kali dalam tiga tahun. Program akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 1996 yang merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Program ini pun menjadi salah satu topik hangat yang kini sedang diperbincangkan terkait putusnya beberapa kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan proses akreditasi.









