
Tidak ada yang konstan kecuali perubahan itu sendiri. Kalimat ini sepertinya bisa menggambarkan perubahan lingkungan bisnis rumah sakit saat ini. Dalam evolusi pemasaran rumah sakit, rumah sakit pernah mengalami masa keemasan dimana rumah sakit adalah pusat biaya yang tidak perlu memikirkan sumber pembiayaan, dan dari sisi persaingan nyaris tak ada karena konsumen yang datang membutuhkan pelayanan rumah sakit. Lalu situasi berubah dengan kompetisi yang makin marak dan rumah sakit perlu memberikan layanan yang prima dan memasarkan lagi jasanya agar dapat memenangkan persaingan. Sekarang, bisa dikatakan 90% penduduk Indonesia adalah anggota BPJS, yang harus memenuhi ketentuan pelayanan sesuai aturan BPJS. Kebijakan JKN dianggap sebagai perubahan besar yang mempengaruhi banyak aspek pengelolaan rumah sakit, termasuk pemasaran.









Akreditasi rumah sakit menjadi penting mengingat jumlah rumah sakit yang semakin bertambah di Indonesia dimana jumlah rumah sakit pada 2012 adalah 2.083 dan mencapai 2.820 (2018) rumah sakit dengan peningkatan rata – rata sebesar 5.2%. Jumlah rumah sakit yang banyak ini pun akan menimbulkan kompetisi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Program peningkatan mutu yang diharuskan terdiri dari program internal dan eksternal, seperti akreditasi, sertifikasi ISO dan lain – lain. Akreditasi disini berfungsi untuk memberikan standar pelayanan yang harus dicapai rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No 12 Tahun 2012, akreditasi merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Hal ini diatur pula dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1, dimana akreditasi merupakan salah satu kewajiban rumah sakit untuk dilakukan setiap minimal satu kali dalam tiga tahun. Program akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 1996 yang merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Program ini pun menjadi salah satu topik hangat yang kini sedang diperbincangkan terkait putusnya beberapa kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan proses akreditasi.





