
Menurut UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, ada dua jenis RS berdasarkan pengelolaannya, yaitu RS publik (bersifat nirlaba, bisa milik pemerintah maupun milik yayasan swasta) dan RS privat (RS yang bertujuan mencari keuntungan atau profit, milik swasta). RS publik tidak mengutamakan mencari keunggulan karena misi utamanya adalah misi sosial, yaitu untuk memberikan akses bagi kelompok masyarakat tidak mampu agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang laik dan bermutu. RS publik akan mengutamakan memberi pelayanan dibandingkan dengan memperhitungkan kemampuan pasien membayar, meskipun itu berisiko terhadap cash flow RS. Secara teoritis, RS publik dapat mengandalkan bantuan dari pihak lain, berupa donasi atau sumbangan, atau subsidi dari pemerintah. Namun di Indonesia, donasi untuk RS publik bukan sesuatu yang populer dan subsidi dari pemerintah juga semakin berkurang. Akibatnya, banyak RS publik yang kemudian mengembangkan berbagai cara agar bisa survive sambil terus menjalankan misi sosialnya, misalnya membuka lebih banyak layanan untuk kelompok masyarakat yang mampu membayar.