
Keberhasilan suatu rumah sakit terlihat bukan hanya dari rencana strategis (renstra) yang dimiliki melainkan juga dari implementasi rencana strategis. Dalam menerapkan renstra, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang telah merancangnya. Renstra membantu rumah sakit dalam memfokuskan diri untuk menghadapi masalah yang sedang dihadapi dengan berbagai rancangan aksi yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Penerapan renstra perlu dilaksanakan sesegera mungkin setelah dibuat dan melibatkan berbagai stakeholders dalam organisasi tersebut.
Sebuah penelitian di Kenya terkait dengan faktor yang mempengaruhi implementasi di rumah sakit tingkat empat di Nakuru, empat faktor yang diteliti adalah struktur organisasi, sistem komunikasi, alokasi sumber daya dan manajemen sumber daya manusia. Penelitian tersebut menunjukkan adanya hubungan yang positif dan signifikan dari keempat faktor dengan implementasi renstra. Struktur organisasi yang dimaksud adalah kebutuhan terhadap koordinasi yang baik, kerja sama, dan pembagian tugas.





Akreditasi rumah sakit menjadi penting mengingat jumlah rumah sakit yang semakin bertambah di Indonesia dimana jumlah rumah sakit pada 2012 adalah 2.083 dan mencapai 2.820 (2018) rumah sakit dengan peningkatan rata – rata sebesar 5.2%. Jumlah rumah sakit yang banyak ini pun akan menimbulkan kompetisi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Program peningkatan mutu yang diharuskan terdiri dari program internal dan eksternal, seperti akreditasi, sertifikasi ISO dan lain – lain. Akreditasi disini berfungsi untuk memberikan standar pelayanan yang harus dicapai rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No 12 Tahun 2012, akreditasi merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Hal ini diatur pula dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1, dimana akreditasi merupakan salah satu kewajiban rumah sakit untuk dilakukan setiap minimal satu kali dalam tiga tahun. Program akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 1996 yang merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Program ini pun menjadi salah satu topik hangat yang kini sedang diperbincangkan terkait putusnya beberapa kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan proses akreditasi.







