Penerapan Aturan Kamar Rawat Inap Standar di Salah Satu
Rumah Sakit Swasta kelas B di Jawa Tengah

Semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan diberlakukan, ada perubahan-perubahan terkait desain dan pengelolaan ruang rawat inap dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Merespon regulasi baru ini, banyak rumah sakit yang segera menyusun rencana perubahan standar sarana dan prasarana kamar rawat inap. Tidak terkecuali RS A di pulau Jawa. Sebagian besar komponen dari bangunan rumah sakit ini cagar budaya yang tidak boleh diubah sehingga harus menjadi pertimbangan dalam merenovasi agar sesuai dengan regulasi yang baru. RS A memberikan penugasan kepada kami sebagai perencana rumah sakit untuk melaksanakan aturan tentang kamar rawat inap standar ini dengan tetap mempertimbangkan kondisi bangunan cagar budaya.
















