KUPANG – Lippo Group akan mendirikan empat buah rumah sakit (RS) berstandar internasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua RS akan dibangun di daratan Flores yakni di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende, sementara dua RS lainnya di daratan Pulau Timor yakni di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
“Rencana itu kalau tidak ada halangan, bulan Desember 2013 ini keempat rumah sakit yang standarnya dengan Rumah sakit Siloam di Jakarta akan kami bangun. Bahkan untuk Maumere akan dipercepat pembangunannya, karena lahannya sudah disiapkan tinggal pembangnannya saja,” kata CEO Lippo Group, James T. Riady, kepada wartawan usai bertemu Gubernur NTT, Frans Lebun Raya, di Kupang, Sabtu (15/6) siang.
James Riady, mengatakan, pihak Lipo Group sangat serius membantu pemerintah daerah NTT dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kendatipun dari waktu ke waktu pemerintah terus membenahi standar pelayanan kesehatan yang selama ini masih belum memuaskan kepada masyarakat banyak.
James Riady menjelaskan, Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi harus punya sebuah rumah sakit dengan standar pelayanan lebih baik dan tidak hanya mengandalkan rumah sakit pemerintah yang sudah ada seperti saat ini.
Sedangkan di Soe, Kabupaten TTS, untuk mengcover pelayanan empat kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.
Sementara untuk Maumere, kata James Riadi, akan mengcover pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Lembata.
Sedangkan di Ende untuk melayani masyarakat di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Dari sisi geografis, penunjukkan Kabupaten Ende untuk mewakili wilayah Flores bagian barat tidak tepat. Terlalu jauh bagi warga Manggarai untuk berobat ke Ende. Idealnya, satu dibangun di Kabupaten Manggarai Timur, jika ingin melayani masyarakat di Bajawa, Nagekeo, Manggarai, dan Manggarai Barat.
“Saya sudah berkunjung ke empat daerah itu pada tahun 2012 lalu. Saya sudah melihat peluang apa yang bisa diberikan Lippo Group dalam membantu pemerintah dan masyarakat di daerah itu. Saat ini pelayanan kesehatan menjadi harapan masyarakat NTT,” kata James Riady.
James Riady, menjamin, meskipun rumah sakit yang didirikan nanti dengan standar pelayanan internasional, namun tidak akan memberatkan beban masyarakat, lantaran manajemen memahami kondisi kehidupan masyarakat NTT saat ini.
“Misi kita adalah memberikan perlayanan kepada masyarakat, bukan hanya profit yang dikejar. Karena itu, biaya tentu akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak membebani masyarakat NTT yang menderita sakit,” kata James Riady.
James Riady, menambahkan, dengan dibangunnya empat rumah sakit tersebut, maka dengan sendirinya akan membuka lapangan kerja untuk putra putri NTT untuk ikut membantu melayani masyarakat NTT. Dengan sendiri akan mengurangi angkah pengangguran di daerah ini, tambah James Riadi.
Sumber: suarapembaruan.com

Nampaknya masih panjang waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan PPK BLUD pada RS-RS di NTT, setelah setahun lebih upaya persiapan dilakukan. Selain karena persiapan syarat kapasitas internal RSUD yang harus dipenuhi, program ini masih terkendala dukungan dari sebagian Pemda yang kurang terhadap implementasi ini. Untuk membantu upaya advokasi tersebut, PKMK FK UGM bersama AIPMNH berinisiatif untuk melaksanakan Lokakarya Advokasi BLUD pada 14 Juni 2013. Lokakarya ini mengundang kepala daerah beserta jajarannya yang terkait untuk hadir dan mengundang Ditjen BLUD Kementerian Dalam Negeri sebagai pembicara utama. Pada pertemuan ini terungkap bahwa persepsi sebagian besar peserta masih berbeda, bahkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih banyak keraguan terhadap kekuatan dasar hukum BLUD, bahkan ada yang menganggap harus membentuk badan hukum baru. Oleh karena itu, lokakarya seperti ini nampaknya sangat diperlukan, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki akses informasi terbatas. Reportase mengenai acara ini dapat anda ikuti
JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempertimbangkan usulan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Menurut Asisten Deputi Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat KemenPAN-RB, Jaka Sutisna pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi UPT merupakan kebijakan Polri dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu, merata, profesional, dan proporsional.
BANDUNG – Rumah sakit asal Malaysia semakin memperluas pasar dengan berupaya menjaring pasien dari Indonesia. Mereka mengklaim tak kalah kualitas dari Singapura yang cenderung lebih kerap dirujuk WNI dalam urusan pengobatan medis atas penyakitnya.
Bali, PKMK. Masih dalam rangkaian program Sister Hospital di Provinsi NTT, pada tanggal 14 Juni 2013 telah berlangsung Seminar Advokasi Badan Layanan Umum Daerah yang diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai kebijakan dan pelaksanaan BLUD di Rumah Sakit Daerah. Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya yang terkait, Dinas Kesehatan Provinsi, AIPMNH dan DPC serta tim UGM.
Seminar ini dibuka oleh DR. Dr. Hyron Fernandez mewakili Kepala Dinas Kesehatan, yang menyatakan bahwa regulasi tentang BLUD sudah lama ditetapkan namun pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak RSUD khususnya di NTT yang belum menerapkan PPK BLUD. Hal ini terkait dengan kondisi dimana persepsi yang masing berbeda-beda mengenai BLUD, padahal BLUD bersifat lec specialis. Hal ini dipertegas oleh Yos Hendra, SE, Ak., MM selaku course director acara ini yang pada pengantarnya menjelaskan bahwa BLUD bagi RS pemerintah merupakan amanat Undang-undang. Salah satu masalah krusial adalah tarif yang oleh pengambil kebijakan di daerah biasanya ditetapkan semurah mugkin padahal biaya pelayanan kesehatan cenderung lebih tinggi untuk menghasilkan mutu yang lebih baik.
Pada sesi peran Dinas Kesehatan dalam Mendukung BLUD di RSUD, DR. Hyron menegaskan bahwa Dinkes harus memfasilitasi pemenuhan syarat-syarat bagi RSUD untuk memenuhi BLUD. Fasilitasi ini dapat berupa meningkatkan SDM, fasilitas, hingga advokasi kepada stakeholder RS. Selain itu, Dinkes Provinsi juga dapat mendukung secara finansial melalui APBD provinsi, APBN dan dukungan dana dari external agencies.
Ada kekhawatiran bahwa jika menjadi BLUD, maka tarifakan dibuat sesuai dengan unit cost yang akan lebih tinggi dibandingkan dengan tarifsaat ini. Sehingga nantinya akan lebih banyak subsidi yang dibutuhkan dari APBD untuk menutupi biaya operasional BLUD. Mengenai kekhawatiran ini Prof. Laksono Trisnantoro melalui media Skype™ menyampaikan bahwa subsidi ini penting untuk menjaga mutu pelayanan di RS di NTT. Ada dana dari BPJS yang harusnya tetap bisa diakses oleh RS-RS di daerah sulit, namun ada syarat yang harus dipenuhi, misalnya pelayanan harus dilakukan oleh dokter spesialis. Jika RS di daerah sulit tidak memiliki dokter spesialis, maka nantinya tidak akan bisa mengklaim dana BPJS tersebut. Pada akhirnya dana-dana BPJS hanya akan dinikmati oleh RS maju di kota-kota besar yang dokter spesialisnya sudah lengkap.
Dr. Henyo Kerong dari AIPMNH mengamini apa yangtelah disampaikan oleh Prof. Laksono tersebut. Menurut Dr. Henyo, AIPMNH melihat bahwa masalah kesehatan ibu dan anak di NTT termasuk juga masalah gizinya masih perlu mendapat perhatian. Terkait dengan target mendapaian MDGs, AIPMNH menyatakan komitmennya untuk tetap mendukung upaya peningkatan status kesehatan ibu dan anak, termasuk dengan membenahi sturktur pelayanan di rumah sakit melalui penerapan PPK BLUD.
Seminar ini menjadi semakin hangat ketika memasuki sesi Peran Pemda (yang diharapkan) dalam pelaksanaan BLUD oleh Wisnu Saputro, SE (Subdit BLUD Kementerian Dalam Negeri, Wisnu Saputro, SE). Wisnu menekankan bahwa BLUD harusnya hanya menjadi alat Pemda untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Apa yang ada di RS memang sudah menjadi tugas Pemda. Pelayanan harus bagus namun disisi lain ada regulasi membatasi. Oleh karena itu tugas Pemda untuk memfasilitasi agar SKPD yang menerapkan PPK BLUD (seperti RS) tidak melanggar regulasi yang berlaku umum, yaitu dengan menetapkan SKPD terebut sebagai PPK BLUD.
Dengan ditetapkan sebagai PPK BLUD, maka ada perkecualian yang akan diterapkan pada SKPD tersebut, mulai dari pengelolaan kas, utang, piutang, asset/barang, kerjasama, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya, semuanya untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan kinerja SKPD yang bersangkutan. Yang mendapat penekanan adalah bahwa pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan boleh dikelola secara langsung tanpa melalui Perpres, sedangkan pendapatan dari jasa layanan boleh dikelola dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pengalaman dari RSUD Ende yang telah menerapkan PPK BLUD sejak 1 Januari 2013 sangat menarik sebab dipaparkan sebagai satu contoh yang sangat dekat dengan kondisi sebagian besar RSUD di NTT.
Meskipun baru menerapkan PPK BLUD selama enam bulan, namun RSUD Ende yang mendapat bimbingan dari RS Panti Rapih dan RSUD Panembahan Senopati, Bantul, Yogyakarta, telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerahnya berua peraturan kepala daerah yang dibutuhkan untuk menerapkan aturan tersebut. Namun masih banyak kendala yang dihadapi oleh RSUD Ende, antara lain tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan segera setelah RSUD menerapkan PPK BLUD, sebagaimana halnya tuntutan SDM (yang hanya memahami sebagian dari esensi BLUD) terhadap pendapatan mereka. 





Dengan alasan kamar rumah sakit penuh, Nasrudin (57) warga Jalan Nusa Indah E1, RT 6 RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terpaksa menjalani pengobatan di rumah. Nasrudin diketahui memiliki penyakit tumor di kepala.
Jakarta, PKMK. Konsep badan hukum khusus RS dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengandung prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. RS harus dikelola profesional demi sumber dana dan sumber pengelolaan. Kompleksitas pengelolaan RS membuat perlunya badan hukum tersendiri. Jadi, ketentuan badan hukum rumah sakit itu tidak lepas dari keinginan Pemerintah Indonesia untuk adanya prinsip-prinsip pengelolaan yang baik di rumah sakit. “Khususnya asas etika dan profesionalisme,” kata Arsil Rusli, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta (12/6/2013).
Jakarta, PKMK. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengharuskan RS untuk memiliki badan hukum khusus ternyata memiliki tujuan tertentu. Tujuan yang dimaksud yaitu untuk melindungi RS dari resiko dari kegiatan lain yang dijalankan pemilik rumah sakit, ungkap Ruhut Sitompul, Anggota DPR RI Ruhut Sitompul dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta (12/6/2013).





