
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL
PEKANBARU: Dinas Kesehatan (Diskes) provinsi Riau akan membentuk tim audit medis yang tugasnya melakukan penilaian dan pengawasan terhadap tenaga-tenaga medis yang bertugas di rumah sakit daerah seluruh kabupaten/kota di Riau.
Pembentukan tim audit medis ini berguna agar masyarakat memperoleh jaminan dalam mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit umum daerah. Misalnya jika ada kasus dokter kosong saat ada pasien datang ke RSUD, maka akan dilakukan penyelidikan apa alasan dari dokter tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin dalam keterangannya Kamis (16/1) di Pekanbaru mengatakan bahwa tidak ada istilah dokter libur, apalagi dokter yang bertugas di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD). Setiap saat harus ada dokter yang siaga di sana.
Hal ini diungkapkannya karena sering kali terjadi pasien dari rumah sakit kabupaten/kota harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad dengan alasan dokter tidak berada di tempat. “Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena dokter tidak boleh meliburkan diri,” jelasnya.
Dikatakannya pada tahun ini Dinas Kesehatan akan membuka 24 jam sebanyak 210 puskesmas di Riau dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Saat ini baru 70 puskesmas yang buka 24 jam. “Kita akan melakukan bertahap sehingga nantinya sebanyak 210 puskesmas akan buka 24 jam,” ungkapnya.
Untuk mengoperasikan puskesmas buka 24 jam itu, Diskes Riau telah mengajukan anggaran sebesar Rp27 miliar, namun baru disetujui sepertiganya. Sisanya nanti akan diajukan pada APBD Perubahan. Karena itu program ini akan dilakukan secara bertahap.
Puskesmas yang akan buka 24 jam tersebut akan dilengkapi berbagai kebutuhannya, seperti tenaga medis, peralatan medis serta dokter yang on call. “Sehingga nantinya puskesmas-puskesmas itu selalu siap sedia melayani pasien kapan saja,” tambahnya.(rgi/ad)
Sumber: riau.go.id
BENGKULU, BE – Walikota H Helmi Hasan SE resmi melantik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu, dr Lista Cerlyviera MM, sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin.
BATU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Batu, memastikan masyarakat yang menjadi anggota BPJS akan mendapatkan pelayanan yang memuaskan. BPJS dan pihak rumah sakit dianggap sudah menjalin kerjasama dalam memberikan yang terbaik bagi warga.
Peluang bisnis rumah sakit di 2014 makin bersinar. Dalam 2-3 tahun terakhir jumlah pertambahan rumah sakit di Indonesia cukup signifikan. Pertambahan itu akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada industri rumah sakit secara keseluruhan, dan juga industri penunjangnya seperti farmasi dan alat-alat kesehatan.
Salah satu faktor pendorong utama pertumbuhan industri rumah sakit adalah diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faktor kedua, peningkatan daya beli masyarakat karena perbaikan ekonomi. Dengan daya beli yang meningkat, otomatis kesehatan menjadi kebutuhan utama masyarakat. Yang terakhir, dari segi populasi, adalah bertambahnya usia harapan hidup manusia Indonesia.
Kalau tidak salah, angka harapan hidup laki-laki dan perempuan Indonesia sudah di atas 70 tahun. Saat ini terjadi peralihan tren penyakit di Indonesia, dari penyakit infeksi akut ke penyakit degeneratif seperti jantung, kanker, dan diabetes.
Para ahli memprediksikan tiga penyakit itu akan menjadi masalah jamak di masyakarat, sehingga Rumah Sakit Pondok Indah fokus meningkatkan pelayanan di tiga penyakit itu. Caranya dengan menambah tenaga ahli, alat medis baru, dan pelayanan one-stop. Maksud pelayanan one-stop adalah penanganan satu penyakit oleh satu tim. Misalnya, yang biasanya setelah operasi jantung diserahkan ke fisioterapi, ini tidak. Ada tim khusus, jadi pelayanannya terintegrasi.
Apa saja rencana RS Pondok Indah (RSPI) di 2014, dikemukakan
Liputan6.com, Jakarta : Sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat rapat terbatas minggu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku telah melakukan pembayaran kapitasi (pembayaran untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dihitung tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan) untuk tahap awal ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Seperti disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur bahwa pembayaran kapitasi kemarin sudah dilunasi. Namun untuk besarannya, semua fasilitas kesehatan primer dapat jumlah yang berbeda-beda.
“Kami sudah melakukan pembayaran kapitasi ke faskes pelayanan primer. Sesuai perintah Presiden harus tepat waktu. Bulan Januari ini kita bayar kapitasi dulu tidak menunggu klaim,” katanya, seperti ditulis Kamis (16/1/2014).
Fadri mengatakan, jumlah kapitasi yang diberikan pihak BPJS Kesehatan sangat bervariasi karena tergantung dari besaran yang diperolehnya.
“Yang disalurkan kan besarannya antara Rp 3.000 – Rp 6000 untuk puskesmas. Dan untuk klinik Rp 8.000 sampai Rp 10.000 dan dokter gigi Rp 2.000 di masing-masing cabang. Jumlahnya nggak bisa pukul rata. Ada yg Rp 3.000 dan sebagainya,” ungkapnya.
(Fit/Abd)
Sumber: liputan6.com
Fiqhislam.com – Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di bidang kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014 dinilai bakal rawan konflik lantaran minimnya sosialisasi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan sosialisasi pelaksanaan program SJSN oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat masih sangat minim sehingga implementasi di lapangan bakal rawan konflik.
“Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang sangat masif terkait BPJS itu, supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya,” ujarnya, saat dihubungi Bisnis,Rabu (15/1/204)
Menurut Tulus, saat ini masih banyak pihak yang belum mengerti apa itu BPJS, terutama seperti keberadaan BPJS itu sendiri, kemanfaatannya bagi masyarakat, sistem atau cara kerjanya, bagaimana mekanisme kepesertaannya, seberapa besaran premi yang harus disetorkan, dan lain sebagainya.
depoktren.com-Sejumlah rumah sakit (RS) di Depok menolak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN). Kondisi tersebut ternyata belum mendapatkan solusi dan bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak mampu berbuat banyak atas penolakan tersebut.