Liputan6.com, Jakarta Sejumlah orang tahu obat generik harganya jauh lebih murah dibandingkan obat paten, namun tidak banyak yang tahu bahwa kualitas kedua jenis obat tersebut sama. Bahkan
Tarif RS Sekarang Sulit Dipahami, Tapi Untungkan Pasien
Liputan6.com, Jakarta Meski sulit dipahami bagi masyarakat umum ataupun tenaga kesehatan, perubahan tarif RS saat ini dinilai lebih menguntungkan pasien dan meningkatkan mutu pelayanan di RS.
Seperti disampaikan oleh Ketua National Casemix Center (NCC) dr. Bambang Wibowo, Sp.oG (K) bahwa tarif paket yang disebut InaCBGs (Indonesia Case Base Group) merupakan tarif yang seragam agar setiap orang mendapatkan harga dan pelayanan kesehatan yang sama.
“Dulu dengan pola Fee For Service setiap pasien harus bayar setiap aktivitas selama dirawat termasuk obat dan jasa dokter. Jika kita menggunakan pola ini terus, akan terjadi over treatment (kelebihan pemeriksaan), over utility (kelebihan alat/teknologi) dan over precription (kelebihan obat). Sehingga ada kecenderungan RS mencari untung sebesar-besarnya dan membebankan semua biaya pada pasien,” jelas Bambang saat temu media di Kantor BPJS Kesehatan, Kamis (6/3/2014).
Dibanding dengan pola tarif paket yang berlaku saat ini, Bambang melanjutkan, sistem InaCBGs memang perlu pemahaman lebih dan tidak mudah karena konsepnya berbeda 180 derajat dengan pola pelayanan kesehatan terdahulu.
“Persoalannya pemahaman. Ini konsepnya berbeda. Selain pengelompokkan penyakit berdasarkan kode, ada risiko keuangan yang harus ditanggung RS bila perencanaan dan pengelolaannya kurang baik. Misalnya dalam penulisan rekam medik harus baik dan dokter perlu memberikan rinci diagnosa termasuk prosedur agar RS tidak rugi,” ungkapnya.
Risiko inilah yang menurut Bambang paling sering dikeluhkan oleh tenaga medis. Karena tarif paket ini mengharuskan dokter atau manajemen memilih cost efektif (pembiayaan paling efektif) tanpa mengurangi mutu layanan RS. Misalnya saja, ada RS yang meresepkan obat paten terus menerus padahal ada obat generik yang harganya lebih murah dengan mutu dan kualitas yang sama. Jika hal ini tidak diubah, maka bukan tidak mungkin RS akan mengalami kekurangan pendapatan.
Sedangkan dari segi pasien, pembayaran RS dengan tarif paket ini akan mendorong efisiensi dan kesejahteraan masyarakat karena tidak perlu lagi membayar mahal untuk setiap tindakan, obat ataupun jasa dokter. Semua telah dihitung berdasarkan premi yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sumber: liputan6.com
Cabut Permenkes No. 69/2013!
RMOL. Buruh mendesak pemerintah mencabut Permenkes No 69/2013 karena merugikan peserta BPJS Kesehatan. Pengaturan tarif dalam Permenkes tersebut membuat banyak peserta BPJS Kesehatan ditolak berobat, mengalami pembatasan obat dan pelayanan minim oleh rumah sakit/klinik.
“Cabut Permenkes No 69/2013 dan ganti dengan Permenkes baru,” pinta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya kepada redaksi sesaat tadi (Minggu, 9/3).
Dijelaskan Said Iqbal, Permenkes No 69/2013 mengakibatkan RS/klinik merasa dirugikan karena tarif yang dibayarkan pemerintah dan BPJS sangat murah. Akibatnya RS/klinik menyiasatinya dengan membatasi pelayanan terhadap pasien BPJS atau menolak pasien baru yang sudah melampaui batas biaya kapitasi yang diberikan BPJS ke RS/klinik,”
Karena itu, Permenkes tersebut harus diganti dengan Permenkes baru dimana mengatur tarif yang wajar dari hasil kesepakatan dengan Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi RS/klinik, dan stakeholder lainnya. Termasuk mewajibkan RS/Klinik swasta wajib menjadi provider BPJS.
Said Iqbal yang juga Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) juga meminta pemerintah mengganti sistim pelayanan INA CBGs dengan sistim fee for service. Sistim paket pelayanan INA CBGs yang mengatur batas waktu rawat inap dan paket obat yang diberikan terhadap satu jenis penyakit tertentu, mengakibatkan pemberian obat oleh RS/klinik kepada pasien BPJS dibatasi, bahkan untuk penyakit kronis sekalipun.
Dia juga meminta dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kemenkeu disalurkan langsung ke kas BPJS Kesehatan, bukan ke Kemenkes. Model penyaluran ini menyebakan BPJS Kesehatan selalu telat membayar dan menunggak ke RS/klinik sehingga banyak RS/klinik yang menghentikan pelayanannya atau menolak memberi pelayanan bagi pasien BPJS.
“Dana PBI langsung disalurkan ke BPJS Kesehatan agar tidak ada lagi telat bayar ke RS/klinik,” demikian Said.[dem]
Sumber: rmol.co
Bisnis RS Internasional Kurang Menjanjikan
Klaim Telat, RSUD Tasik Berutang Rp 30 Juta/hari
TEMPO.CO, Tasikmalaya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam kolaps lantaran klaim Jamkesmas bulan Agustus-Desember 2013 sebesar Rp 22 miliar belum dibayar Kementerian Kesehatan. Rumah sakit itu pun tidak bisa membayar utang kepada distributor obat. Imbasnya, stok obat-obatan di RSUD Kota Tasikmalaya menipis karena distributor tidak mau memasok obat lagi.
“Persediaan obat tinggal 50 persen, ada obat yang tidak lengkap,” kata Direktur Utama RSUD Kota Tasikmalaya Wasisto, Rabu, 5 Maret 2014.
Mengatasi agar persediaan obat tetap ada, Wasisto mengatakan pihaknya mencari rekanan atau distributor obat baru yang bersedia diutangi. “Saya cari rekanan-rekanan karena kepada rekanan lama sudah tidak dipercaya. Saya gali lubang lagi. Alhamdulillah ada dua rekanan yang mau minjemin.“
Wasisto mengatakan RSUD Kota Tasikmalaya tetap melayani pasien dari kalangan warga miskin meskipun klaim Jamkesmas belum dibayar. Jika obat untuk pasien miskin tidak tersedia di rumah sakit, pasien diarahkan untuk membeli di apotek. “Resep pembelian obat kemudian diklaimkan kepada rumah sakit,” ujarnya.
Setiap harinya, kata dia, rumah sakit harus mengeluarkan dana Rp 30 juta untuk membayar klaim resep obat dari warga miskin. “Kami sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah tidak punya duit, harus bayar pula resep-resep dari luar,” keluhnya.
Menurut dia, obat-obatan yang biasa tersedia di rumah sakit merupakan obat generik yang harganya lebih murah dibanding obat di apotek. Dengan kondisi ini, otomatis resep yang diklaim kepada rumah sakit harganya lebih besar. “Padahal BPJS obatnya generik, mereka (pasien) beli paten, dibayar paten, ya mahal. Namun dengan alasan apa pun, si miskin tidak boleh dipersulit pelayanannya,” ujarnya.
Sumber: tempo.co
Pelayanan RSUD & RS Swasta Harusnya Sama
RUMAH sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan memang menjadi tumpuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya. Dengan pakem tersebut, baik rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta hendaknya memberikan pelayanan sama pada siapa pun.
Meski dikelola secara berbeda, baik rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta memiliki roh yang sama, yakni melayani pasien tanpa terkecuali. Karenanya, menyoal pelayanan kesehatan pun hendaknya tak ada pembedaan.
Rumah Sakit Mateng Diresmikan
MAMUJU (EKSPOSnews): Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Satelit di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, diresmikan penggunaannya dalam mendukung pelayanan kesehatan di daerah itu.
“Warga Kabupaten Mateng layak bergembira dengan peresmian RS Satelit dalam mendukung program layanan kesehatan yang makin mudah dijangkau. Rumah Sakit Satelit posisinya sangat strategis yang ditempatkan di kawasan terpadu mandiri (KTM) Tobadak, Ibukota Mateng,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mamuju, Hajrah Asad di Mateng, Rabu 5 Maret 2014.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak azasi bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang-undang.
“Saat ini di Mamuju, pemerintah telah memprogramkan kesehatan gratis, sarana kesehatan serta RS Satelit Tobadak,” katanya.
Ia mengatakan, pembangunan RS ini dimaksudkan agar pelayanan dapat lebih maksimal dan terjangkau di tangah-tengah masyarakat.
“Sehat memang bukan segalanya, tapi tanpa kesehatan, segalanya tak punya arti,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Mamuju Tengah, Dr Junda Maulana mengatakan, secara umum kondisi pembangunan daerah otonomi baru (DOB) Mateng memang telah direncanakan dengan matang.
Sehingga kata dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpinnya, tak ditemukan kendala yang berarti.
“Dalam bidang pelayanan kesehatan, Mateng telah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Kami telah bekerja sama dengan BPJS,” terang Junda yang juga mantan kepala Bappeda Mamuju ini.
Untuk tahun ini, katanya, Warga miskin di Mateng berjumlah 80.000 jiwa yang tersebar di lima kecamatan.
“Karena kondisi keuangan daerah maka kami baru anggarkan 30.000 jiwa,” beber alumni Universitas Padjajaran Bandung Jawa Barat ini.
Disamping itu, jumlah sumber daya tenaga medis juga masih sangat terbatas. Ada dua hal yang menjadi kendala, yaitu kondisi anggaran serta lisensi tenaga medis untuk melakukan layanan.
Ia mengharapkan, pihak pemkab Mamuju dapat mendistribusikan sebagaian tenaga media yang ada.
“Mudah-mudahan ada dokter ahli di Mamuju yang bersedia bergeser ke Mateng,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Mamuju Dr Suhardi Duka berjanji bakal mendistribusi sebagian tenaga medis yang ada di Mamuju. Kendati diakui stok tenaga medis di Mamuju juga masih minim.
“Mamuju dan Mamuju Tengah adalah satu kesatuan kultur dan sejarah. Kita hanya dipisahkan secara administratif. Stok dokter ahli di Mamuju saat ini berjumlah 12 orang. Nanti kami kirimkan sebagian,” ungkapnya.
Pembangunan Rumah Sakit Satelit ini menelan anggaran sebesar Rp20 miliar masing-masing Rp10 miliar untuk pembangunan gedung dan Rp10 miliar untuk penyediaan alat-alat kesehatan.
Rencananya, untuk sementara, kata Junda Maulana, gedung ini juga akan menjadi kantor Dinas Kesehatan Mamuju Tengah.
“Di sini untuk sementara jadi Kantor dinas Kesehatan juga,”ucap Junda.(ant)
Sumber: eksposnews.com
Rumah Sakit Pirngadi Hapus Kelas I Utama
Medan-andalas Kelas I Utama yang sebelumnya bertarif Rp200 ribu per malamnya bagi pasien rawat inap di RSUD Pirngadi Medan akan dilakukan perubahan. Hal ini setelah rumah sakit milik Pemko Medan itu menjadi provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kabag Hukum dan Humas RS Pirngadi Edison P SH mengatakan, Kelas I Utama yang sebelumnya diperuntukkan bagi pasien rawat inap dengan tarif Rp200 ribu per malam dilebur menjadi Kelas I yang tarif rawat inapnya hanya Rp150 ribu per malam.
Peleburan ini, ujarnya, dilakukan untuk menambah jumlah kamar Kelas I. Karena, pasien rawat inap BPJS Kesehatan beda dengan pasien Askes dulu yang bisa memanfaatkan fasilitas hingga Kelas Utama (VIP).

seputartuban.com
Solopos.com, KLATEN





