|
Selain itu, pada minggu lalu kegiatan Blended Learning mengenai Pembentukan Unit Pengiriman Residen di RS Pendidikan telah berlangsung pada hari Jumat, 25 April 2014. Pada pertemuan tersebut, peserta pelatihan melakukan assessment pada organisasi RSnya masing-masing untuk melihat kesiapan dalam mengelola program pengiriman residen ke berbagai RS lain di seluruh Indonesia. PKMK FK UGM sangat concern dengan hal ini, karena dianggap dapat menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk memeratakan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pada suasana JKN yang menuntut RS di seluruh Indonesia mampu memberikan pelayanan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Pada Hari Jumat, 2 Mei 2014 yang akan datang, Blended Learning Pembentukan Unit Pengiriman Residen di RS Pendidikan akan memasuki minggu ketiga. Anda bisa klik disini untuk mendaftar webinar dan mengikuti diskusinya secara aktif.
Peraturan Baru + Buku Penulis: Zahirah McNatt, Jennifer W Thompson, Abraham Mengistu, Dawit Tatek, Erika Linnander,Leulseged Ageze, Ruth Lawson, Negalign Berhanu, Elizabeth H Bradley
|
||||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | ||||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
||||
|
|
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional |
|
Peran RS Pendidikan dalam memeratakan distribusi dokter spesialis dengan membentuk Unit Pengelolaan Residen | |
Reformasi Pengorganisasian Rumah Sakit
REPORTASE
REFORMASI PENGORGANISASIAN RUMAH SAKIT
23 April 2014
Reporter:
Dr. Intan Farida Yasmin
Putu Eka Andayani, SKM, MKes
Seminar diadakan di Fakultas Kedokteran UGM pada Rabu, 23 April 2014, dengan tema “Reformasi Pengorganisasian Rumah Sakit”. Seminar ini dihadiri oleh tim PKMK UGM, ARSADA, Litbangkes, Dinkes DIY, perwakilan dari beberapa RS Daerah, dan juga oleh para mahasiswa KMPK serta diikuti pleh para pemerhati kesehatan di seluruh Indonesia melalui streaming dan webinar. Seminar dibuka oleh Dekan FK UGM, Prof. Dr. Teguh Ariyandono Sp.B(Onk)K yang menyatakan apresiasinya kepada acara ini.
RS mengalami evolusi dari PNBP menjadi Swadana dan kemudian menjadi lembaga BLU. Perubahan menjadi Lembaga BLU ini bukan berarti privatisasi (memilik otonomi penuh) melainkan korporatisasi, dengan memberikan otonomi seluruhnya atau sebagian pada beberapa aspek manajemen. Namun otonomi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, melainkan harus ada sistem pengawasan mutu pelayanan dan hukum untuk RS dikaitkan dengan tugas Dinkes dan Ditjen BUK sebagai fungsi regulator. Nantinya, diskusi-diskusi seperti ini akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan advokasi pada pemerintah. Demikian disampaikan oleh Prof. Laksono Trisnantono, MSc, PhD dalam membuka pertemuan ini.
Berdasarkan PP 38 dan 41 thn, 2007, RS bukan lembaga birokrasi dan memerlukan perizinan sama seperti RS Swasta yang berorientasi terhadap mutu dan keselamatan pasien yang tetap patuh regulasi yang ada sehingga tidak bertindak seenaknya sendiri. Regulasi yang dimaksud di sini adalah Kemenkes selaku pemerintahan pusat dan juga Pemda dan Dinas Kesehatan selaku pemberi ijin RS di daerah. Definisi pengawas RS harus diperjelas agar tidak ada dualisme fungsi. Dengan adanya penerapan sistem JKN ini, peran kuat Dinkes sebagai pengawas baik RS Pemerintah dan RS swasta diperlukan untuk menjamin setiap klaim yang diajukan benar adanya dan menghindari fraud. Hal ini menjadi sulit dengan adanya BPJS yang sebenarnya bukan lembaga kesehatan tapi seakan mengatur langsung RS Pemerintah karena BPJS membiayai pelayanan kesehatan yang dilakukan RS Pemerintah. Pada akhirnya RSD diharapkan bukan sebagai UPTD Dinkes yang mandiri dalam pengelolaan namun tetap bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan. Selain peran dari Dinkes, perlu penguatan peran Ditjen BUK sebagai pengawas eksternal RS Pemerintah.
Putu Eka Andayani, SKM, Mkes kemudian menyampaikan tentang Evaluasi Pelaksanaan BLUD: Studi Kasus di 5 RSUD. RS Daerah mengalami tantangan baru dengan adanya sistem jaminan kesehatan yang baru terutama dalam memenuhi kebutuhan pengguna yang dinamis, bersaing dengan RS swasta dan RS LN serta beradaptasi dengan regulasi yang baru. Studi kasus dilakukan di 5 RS Daerah di Bantul, Yogyakarta, Sleman, Magelang, dan Banda Aceh mengenai pengelolaan RS tersebut setelah perubahan RSD menjadi BLUD. Hasil penelitiannya adalah RSD sudah mandiri dalam pengelolaan administrasi dan manajemen strategis seperti perencanaan dan penggunaan anggaran. Pengelolaan yang belum mandiri adalah SDM, pembelian dan keuangan. Studi ini juga menemukan bahwa diperlukan Dewan Pengawas (Dewas) yang bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada RSD, meskipun juga ada beberapa RSD yang merasa keberadaan Dewas masih belum efektif. Untuk kedepannya diharapkan adanya sinkronisasi antara RSD dengan Pemda setempat dan juga peningkatkan kemampuan RSD dalam penerapan kebijakan sebagai BLUD.
Asoasiasi RS Daerah (ARSADA) Pusat yang diwakili oleh Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTPH, MKes membahas kedua materi tersebut. Menurutnya, desentralisasi menyebabkan restrukturisasi radikal di tingkat kabupaten yang perubahannya justru tidak mencapai target pencapaian, termasuk sektor kesehatan. Di tingkat mikro RS menjadi badan teknis daerah dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Perubahan RS menjadi BLUD, menurut beliau, menyebabkan performa RS menjadi semakin kuat karena bisa beroperasi sendiri tanpa harus tergantung suplai dari pusat. Apabila RSD akan diubah menjadi UPTD di bawah Dinkes maka fungsi Dinkes sebagai provider dan regulator akan tercampur aduk sehingga good governace susah diwujudkan. Sebaiknya peran Dinkes ini diperkuat sebagai regulator dan kordinator.
Adanya pengawas untuk pelaksanaan sistem JKN di RSD juga harus diperjelas untuk menghindari fraud. Dinkes sangat diharapkan dapat berperan dalam pengawas sistem JKN di daerah. Pengelolaan RSD harus sangat efektif dan efisien agar tetap bisa memberikan pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien dengan anggaran yang terbatas.
Dalam sesi diskusi terdapat beberapa pertanyaan menarik dari peserta, yaitu bagaimana pengelolaan Dinkes jika RSD menjadi UPTD. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Dr. Kuntjoro A. Purjanto, MKes yang juga hadir selaku Ketua ARSADA Pusat. Menurutnya, beberapa daerah merasa bahwa yang perlu dikuatkan adalah puskesmas, bukan RS. Namun dibeberapa daerah lain yang ingin dikuatkan dan diperbanyak adalah RS-nya. Hal yang perlu digarisbawahi adalah membangun RS menjadi semakin mandiri dalam membayai pengelolaannya tanpa harus tergantung Pemda.
Menurut Dr. Heru Ariyadi (Sekjen ARSADA Pusat), seharusnya tidak terjadi persaingan antara RSUD dengan swasta jika regulator dan operatornya kuat. Karena kalau bersaing dengan sesama RS dalam negeri, RS tidak akan pernah bisa fokus untuk bersaing dengan RS luar negeri. Jadi tidak ada matahari kembar (Dinkes dan RSD), namun matahari dan bulan (saling melengkapi).
Drg. Agung dari RSUD Wates mengangkat kasus di RS-nya, dimana berdasarkan pada Permendagri 61/2007, Pemda boleh untuk menggunakan surplus yang berasal dari RS. Saat ini RSUD Wates hanya menerima hampir 50% gaji pegawai karena 50% lainnya adalah SDM yang direkrut sendiri oleh RS. Dari APBD RSUD Wates hanya menerima DAK 120 juta (10%), selebihnya tidak menerima apapun. Untuk investasi sebagian besar menggunakan pendapatan BLUD. RSUD yang BLUD didorong untuk rekrut SDM sendiri karena lebih mudah dikelola. Pemahaman antara Pemda sendiri masih berbeda-beda. Terkait dengan JKN, surplus tidak ada karena ada penafsiran atas dua nilai yaitu tarif INA-CBGs dan tarif PERDA. Kalimat surplus bisa bias dan menurutnya bisa membuat “perang saudara”.
Prof. Laksono menyampaikan bahwa perlu ada perhitungan yang teliti dan detail untuk perputaran keuangan RSD terutama setelah penerapan sistem JKN ini. Apakah klaim INA-CBGc termasuk dalam investasi atau penggajian atau pengoperasian? Hal ini harus diperjelas karena pendapatan RSD yang masuk ke APBD sangat tergantung pada penggunaannya dan akan sangat disayangkan jika pendapatan RSD yang masuk APBD itu malah digunakan bukan untuk pembangunan kesehatan daerah.
Tarif Perda tidak sesuai dengan tarif dari pemberi jaminan (BPJS) menurut Putu Eka, sehingga tidak mencakup biaya investasi, dan sebagainya. Menurutnya, banyak RSD memiliki tarif Perda lebih rendah dari tarif INA-CBGs sehingga seakan-akan BPJS yang memberikan subsidi ke Pemda. Dr. Kuntjoro menambahkan bahwa cara pandang Pemda yang berbeda menjadikan kegagalan regulasi RS. Pemda seharusnya mengangkat pengawas RS yang cakap dan mengerti tentang pengelolaan RS dan tidak selaiknya Kepala daerah yang menjadi pengawas RS.
Peserta dari RS Sragen berpendapat bahwa SDM di Dinkes harus lebih menguasai tentang pengelolaan RS agar bisa meregulasi dan membina RS. Ia menambahkan bahwa harus ada kualifikasi yang jelas dari Kadinkes yang tidak tergantung dari Pemda meskipun keselarasan dari pusat dan daerah sehingga RS tetap harus dibangun. Semua ini guna menguatkan figur Dinkes agar tidak berperan sebagai kontraktor saja.
Sesi kedua seminar ini dilanjutkan oleh materi dari DR. Dra. Anastasia Susty Ambarriani, SE, AC, Ak. mengenai apakah RS akan menjadi untung dengan adanya BPJS. Opini muncul dari banyak RS pemerintah namun disangkal oleh RS swasta. Apa yang dimaksud dengan untung disini? Apakah karena tarif lebih tinggi dari tarif sebelumnya? Atau karena rekayasa/fraud? Dari data sebuah RS X, ada kesenjangan yang nyata antara klaim INA-CBGs dengan pengeluaran RS yang ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut hanya memperhitungan pengeluaran biaya langsung saja (berdasar variabel) saja sementara biaya tidak langsung seperti pemeliharaan sarana dan prasarana RS belum diperhitungkan. Hal ini membuktikan bahwa sistem informasi akuntansi RS masih perlu dibangun untuk bisa menganalisis dengan komprehensif dalam perhitungan unit cost sehingga dapat mengitung pasti dampak penerapan INA-CBGs JKN.
Dr. Arida Utami, MKes selaku Kadinkes DIY membahas materi tersebut. Pelaksanaan JKN berdampak dalam peningkatan kualitas pelayanan medis dan juga efesiensi Rumah Sakit. Dalam menerapkan prinsip efesiensi yang harus dipenuhi adalah kesiapan SDM-nya sehingga dapat membawa keuntungan kepada RS. Sistem JKN yang terkesan ribet karena kurang kordinasi dan komunikasi antara RS – masyarakat – BPJS. Sampai saat ini Dinkes DIY belum membentuk BPRS karena kesulitan mencari SDM dengan kualifikasi pemahaman RS-penjaminan-masyarakat.
Dalam sesi diskusi kedua drg. Agung dari RSUD Wates menyampaikan bahwa RSUD Wates telah dapat menerapkan prinsip efesiensi sehingga mendapat untung yang cukup besar setelah pelaksanaan JKN. Menurutnya, yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengevaluasi tarif terlebih dahulu. Jika tarif INA-CBGs hampir sama dengan tarif yang ditetapkan RS, maka “keuntungan” juga akan kecil, namun jika tarif RS lebih rendah dari tarif INA-CBGs maka keuntungan RS bisa menjadi lebih tinggi sehingga dapat lebih mandiri dalam pengoperasian harian.
Menanggapi hal tersebut, dr. Slamet mengatakan bahwa paling mudah untuk membandingkan pendapatan RS sebelum dan setelah JKN adalah dengan membandingkan pendapatan RS saat ini sebelum dan sesudah sistem JKN. Perhitungan pendapatan ini dihubungkan dengan kelompok pasien yang ditangani RS tersebut terkait dengan penerapan sistem rujukan yang sangat berjenjang pada sistem JKN.
Robert, peserta diskusi dari NTT ikut menceritakan bahwa RS di daerah perbatasan di NTT belum menjadi BLU sehingga membingungkan untuk pembayaran biaya operasional dan SDM-nya. Untuk masalah ini, dr. Arida menyarankan RS untuk bersama-sama dengan Dinkes kabupaten/provinsi mengadvokasi pemda daerah agar segera ditetapkan sebagai BLUD.
Di akhir sesi, Dra. (Apt) Selma Siahaan, MHA dari Litbangkes menyampaikan bahwa AKI tertinggi terjadi di RS berdasarkan penelitian pada tahun 2012 setelah ada penerapan Jampersal, apakah ini memang terkait mutu RS yang kurang baik? Atau ada alasan lain seperti sistem rujukan yang terlambat? Dari hasil penelitian dapat disusun rekomendasi untuk kemajuan kebijakan kesehatan. Rekomendasi tersebut antara lain adalah:
- Peningkatan infrastruktur RS baik software dan hardware
- Penguatan fungsi dinkes sebagai regulator dan kordinator
- Ada sinkronisasi pusat dengan daerah
- Sosialisasi JKN ke semua pihak yang terkait
- Ada kontrol teknis terhadap operasional RS
Kesimpulan & Penutup Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Kesimpulan Workshop-webinar
Prof. Laksono memberikan beberapa kesimpulan antara lain dalam era BPJS siapa siap dan cepat bisa dapat banyak, program sister hospital bisa dikembangkan menjadi unit pengiriman residen, sistem konsultasi dan bimbingan PPDS dengan teknologi informasi berupa webinar, blended learning sebagai sarana pembelajaran dan agenda lanjutan setelah pertemuan ini.
Kemudian dilanjutkan oleh Dr.dr Sri Mulatsih, Sp.A(K) dan DR. dr. Dwi Handono, MKes tentang rumusan rekomendasi kebijakan mengenai fungsi DPJP dan remunerasi untuk PPDS, bahwa pembentukan unit pengiriman residen merupakan proses panjang perubahan yang menarik, tidak mudah karena terbentur politik dan kultural. Bagaimana FK Mitra A dibantu dalam pembentukan unit pengiriman residen? Lalu AIPMNH akan membantu dalam pengadaan peralatan IT untuk webinar. Ada juga dukungan tim IT dan tenaga kontrak yang mendukung Unit Pengiriman Residen ini. Jika perlu unit ini didukung dengan SK atau yang lain.
Di akhir acara, sebagai penutup, dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM sebagai Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia FK UGM memaparkan bahwa JKN implikasinya bisa dipetik oleh masyarakat, tidak hanya parsial residen dan kegiatan ini sebuah awal yang baik yang harus ditangkap banyak pihak sebagai usaha yang harus diteruskan.
Sesi 4 Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Sesi IV: Pembayaran untuk Residen oleh BPJS: Mungkinkah?
Pada sesi ini sebagai moderator, dr. Andreasta Meliala, MAS mengawali dengan pentingnya pembayaran kepada residen dan menyampaikan tiga variabel penting dalam pembayaran, sumbernya, mekanisme dan regulasinya, kemudian dikenalkan pula pembicara Andayani Budi Lestari, Kepala BPJS Div. Regional VI dan Abidin Widjanarko-Asosiasi RS Pendidikan (ARSPI) dan mempersilahkan Andayani untuk mengawali.
Andayani memaparkan sistem rujukan berjenjang yang mengacu pada Permenkes dan BPJS Regional meliputi layanan primer adalah dokter umum, sekunder adalah spesialis, dan tersier adalah sub spesialis. BPJS Kesehatan bekerjasama dengan institusi pelayanan kesehatan bukan professional personal dalam sistem menjaga mutu JKN, BPJS sebagai pembayar dan penerima iuran PBI, Peserta membayar premi, dan RS-sebagai manajemen pelayanan kesehatan. Readmission bisa menjadi beban untuk BPJS Kesehatan jika pelayanan ditangani residen dan harus kembali ke RS. Prinsip pembayaran pelayanan kesehatan adalah BPJS Kesehatan membayar biaya melalui kerjasama dengan fasilitas kesehatan, membayar yankes dan membayar manfaat atas pelayanan kesehatan yang diberikan. MoU dengan RS pada dasarnya berisi pelayanan kesehatan yang baik, tidak ada keluhan, tidak ada angka klaim yang aneh, masyarakat sehat dan pengelolaan keuangan diserahkan pada RS provider. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan ialah pasien dilayani baik dan tidak ada readmission without planning.
Sementara itu pembicara kedua Abidin Widjanarko dari asosiasi RS Pendidikan (ARSPI) yang membahas Sistem Kompensasi bagi Dokter PPDS memberikan pembahasan paradigma residen lama adalah dokter asisten, sedang belajar, bersedia berkorban-waktu, financial dan keluarga serta kenyataan masa lalu yang harus menabung sebelum PPDS. Pada saat ini Indonesia mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi bervariasi, salah satunya adalah era JKN yang menghilangkan hambatan keuangan menuju fasilitas kesehatan sehingga penting untuk segera diwujudkan kelengkapan regulasi agar insentif residen dapat diberikan.
Pada sesi diskusi, Sumedi dari RS Sanglah berpendapat bahwa tidak logis tindakan yang sama tapi tarifnya berbeda di BPJS, mohon penjelasan? Andayani menjawab BPJS tidak membuat tarif itu tetapi itu kewenangan NCC. Khanafi juga mengingatkan tentang kekhawatirannya terhadap arah diskusi, jangan mengubah RS Pendidikan menjadi transaksional dan hati-hati mengenai penghargaan finance untuk residen. Kebutuhan pendidikan menuntut residen harus mencapai level of competence, sehingga harus menangani banyak kasus. Di USA yang RS Pendidikannya baik, SOP nya sangat ketat karena supervisi dari DPJP juga ketat mengawasi. Atas komentar ini Prof. Laksono juga berpendapat bahwa di USA residen dianggap sebagai pekerja dan mereka mendapatkan gaji bulanan/tahunan, yang penting adalah perlu dilakukan pemertaan residen sesuai kebutuhan dan mengacu pada paradigma JCI bahwa residen dibayar BPJS.
Peserta lain, Abidin menanyakan BPJS dan JKN adalah kebijakan yang perlu dievaluasi untuk kebaikan bersama. Andayani menanggapi program JKN-BPJS tidak ideal karena RS terbatas, klasifikasi RS menuntut sarana prasarana faskes harus dipenuhi dan mengajak melihat kembali paradigm, residen ini siapa? Pembentukan BPJS-memenuhi mandat UUD 45 agar rakyat mendapat pelayanan kesehatan yang baik.
Pada akhirnya sebagai moderator, Andreasta menyimpulkan semangatnya sebenarnya bukan transaksional financial tapi lebih pada “mengorangkan” residen dan direktur sebenarnya berkewajiban dan punya kewenangan untuk memikirkan ini.
Sesi 3 Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Sesi III: Pertanggung-jawaban Hukum Residen dan DPJP
Pada sesi ini membahas tentang pertanggung jawaban hukum residen dan DPJP yang berthema pertanggungjawaban hukum pidana-perdata / medical liability system dikaitkan dengan peran residen (sebagai DPJP atau bukan), fakultas kedokteran dan RS pendidikan. Bagaimana konsep tanggung-renteng dipergunakan dalam kasus pidana dan perdata?
Sebagai moderator, Dr. dr. Sri Mulatsih Sp. A (K) memperkenalkan pembicara Rimawati, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum UGM dan Dr. Darwito, SH, Sp.B. Sp.B(K)Onk sebagai Direktur Operasional RS Kariadi Semarang.
Rimawati, M. Hum memaparkan tanggung jawab hukum, kamus hukum liability (kesalahan yang dilakukan subjek hukum) dan responsibility. Prinsip tanggung jawab dalam hukum antara lain berdasrakan kesalahan, praduga selalu bertanggung jawab (tergugat dianggap bersalah, maka harus dibuktikan), praduga tdak selalu bertanggung jawab (hanya dikenal dalam transaksi konsumen) dan tanggung jawab mutlak (mutlak karena kewenangan yang dimiliki).
Apakah pengelolaan residen merupakan tanggung renteng atau tanggung jawab dengan pembatasan? Menurut beliau Fakultas, Residen dan DPJP dapat disebut subjek hukum yaitu yaitu personal dan badan hokum, DPJP dianggap bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan residen. Dokter yang memberi wewenang, harus tertulis dan dijelaskan di internal peraturan RS dan tanggung renteng terkait MoU yang ada diantara RS dan residen.
Sebagai pembicara kedua dr. Darwito dari RS Karyadi memberikan pembahasan bahwa terdapat dogma tidak ada tindakan hukum tanpa kesalahan jadi jika dianggap salah maka seseorang memang memahami area itu. Pertanggung jawaban mengandung arti menanggung segala sesuatu dan akibatnya dan penyertaan adalah yang diduga melakukan yang turut serta atau terlibat. Delegasi bisa dilakukan jika yang mendelegasikan tahu bahwa beban kerja dapat dilakukan oleh penerima delegasi. Akibat hukum kerugian materiil bisa dihitung tetapi kerugian immaterial yang tak terbatas seperti ketakutan, kehilangan kesenangan hidup yang sering menjadi persoalan.
Pada sesi diskusi yang hangat pertanyaan kritis dari peserta dari Universitas Malang adalah residen yang dikirim adalah chief yang setara spesialis, ketemu kasus kematian, siapa yang bertanggungjawab? Apakah PPDS yang ditugaskan mandiri setara chief bisa jadi DPJP? Dalam tanggapannya dr. Darwito dan Rimawati menyampaikan KKI memberikan STR berdasarkan kompetensi yang diberikan kolegium, jJika kolegium tidak kasih sertifikat kompetensi, maka KKI tidak akan memberikan STR-nya. Hukum itu rumit, jika taat tidak akan ada tuntutan, misal PDS yang hampir sempurna akan lulus, namun statusnya masih siswa. Hal ini terjadi karena belum ujian, maka kompetensinya full secara tanggung jawab hukum masih dilindungi DPJPnya. Apakah mungkin DPJP melakukan pengawasan jika tidak on site? Disampaikan maka RS wajib menunjuk DPJP yang ada di RS tersebut. Jika ada kasus hukum yang bertanggung jawab siapa? Tanggung jawab hukumnya, sejauh MoU yang dibuat FK dan RS tersebut. Jika di luar kompetensinya, maka DPJP harus mempertanggungjawabkan. Kemudian dr. Darwito menambahkan direktur RS wajib menyelenggarakan credential dan recredential melalui komite medik dan pengelolaan residen adalah hubungan kerjasama antara PPDS, Kementrian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan pendidikan Nasional.
Diakhir sesi moderator menutup dengan simpulan bahwa diperlukan referensi yang sangat baik untuk menelaah UU atau peraturan yang ada dan regulasi dan pelayanan kesehatan adalah lex spesialis sehingga sebenarnya banyak kasus bisa dihindari unsur pidananya dan hanya unsur perdatanya.
Sesi 2 Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Sesi II: Alur Proses Credential dan Clinical Appointment Residen di RS Pendidikan Utama, dan RS yang membutuhkan, “Dulu, sekarang, dan usulan mendatang”
Sesi ini dimoderatori oleh Dr. dr. Dwi Handono, M.Kes dari PKMK, setelah pengantar dan memperkenalkan pembicara dan pembahas, moderator mempersilakan pembicara. Pembicara pertama dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM menjelaskan bahwa penerimaan residen sudah melalui penyaringan akademik. RSUP Dr. Sardjito dengan Bakordik berdasarkan clinical priviledge, yang menentukan pada tingkatan berapa mahasiswa akan ditugaskan di RS, jadi proses kredential sejak awal dan sudah berjalan. Ketika ada persoalan bahwa tidak memungkinkan seluruh residen ke RS Sardjito maka pengiriman ke RS Jaringan menjadi keharusan, lalu siapa yang melakukan credentialing dan clinical priviledge? Tentu saja komite medik di bawah RS. Proses credential mulai penerimaan, mendapat clinical priviledge, clinical appointment, lalu mereka siap bekerja dimanapun dan bila harus menjadi DPJP.
Pembicara kedua dr. Syafak Hanung, Sp.A adalah direktur utama RSUP dr. Sardjito memaparkan proses penanganan residen di RS Pendidikan, melaui proses monitoring supervisi (normatif, formatif dan surat kompetensi), credentialing dan recredentialing yang semuanya bermuara pada menuju standar Medical Professional Education. Pada akhirnya menurut beliau perlu dirumuskan tentang bagaimana cara memonitor kemampuan residen dan atau dokter spesialis? bagaimana pasien harus merasa terjamin mutu dan keselamatannya? Pertanyaan-pertnyaan ini harus terjawab dalam proses pengelolaan residen di RS Pendidikan.
Pembicara ketiga, drg. Maria Wea Betu, MPH, Direktur RS Bajawa menceritakan adanya peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat setelah ada residen di RS tersebut. Direktur menetapkan SK DPJP sesuai kompetensi masing-masing residen. Beliau tidak setuju jika residen dihentikan, karena akan berakibat penurunan pelayanan, peningkatan rujukan dan disarankan kepada FK justru meningkatkan pengiriman dan pemerataan penempatan residen, harus ada kontinuitas minimal satu tahun penuh sesuai masa anggaran daerah. Tetapi yang menjadi persoalan, BPJS memberikan kesan tidak mungkin residen ke daerah, imbuh beliau.
Sebagai peserta Dr. Sri Mulatsih sebagai pengelola residen RSUP dr. Sardjito menambahkan program Sister Hospital yang sudah berjalan dua tahun lebih, adalah program pendek yang berusaha mengirimkan residen/calon spesialis berfokus ke pelayanan PONEK, jika program ini diharapkan menjadi berkelanjutan diharapkan dukungan melalui dana pemerintah daerah, terutama untuk spesialisasi anak dan anestesi. Dan untuk manajemen pengiriman dan capcity building klinis harus dibentuk unit khusus yang menyediakan SDM full time yang secara reguler melakukan pengiriman atau pelatihan ke daerah yang membutuhkan.
Dalam sesi dikusi beberapa pertanyaan yang diajukan peserta antara lain, Eko dari Universitas Brawijaya Malang, untuk RS Bajawa, pengiriman residen bersifat usaha incidental, apakah mereka tidak menyekolahkan spesialis? Dari peserta webinar via internet, Syamsidar Sitorus berpendapat bahwa residen sebaiknya tidak langsung diberi kewenangan mengerjakan mandiri, harus didampingi dokter spesialis.
Dalam tanggapannya, drg. Maria menceritakan kandidat untuk spesialis dari Bajawa, banyak yang tidak diterima di fakultas dan index prestasi tidak memenuhi syarat sehingga tidak mungkin lanjut dan beliau berterimakasih atas informasi di Brawijaya bahwa untuk IP 2,25 melalui proses dimagangkan sehingga memiliki daya saing saat seleksi. dr. Syafak Hanung menegaskan bahwa proses kredential-rekredential menjadi penting untuk menentukan tingkatan kompetensi para residen yang dipakai dalam proses pengiriman
Di akhir acara moderator menyampaikan simpulannya bahwa pada intinya adalah disamping patient safety tak kalah pentingnya juga residen safety, sehingga kekhawatiran terhadap masalah hukum yang pernah terjadi pada “kasus dokter A” dapat dihindari.
Sesi 1 Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Sesi 1: Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Jaringan, dan RS yang membutuhkan?
Sebagai moderator, Prof. Laksono mengawali dengan memberikan pengantar bahwa webinar sebagai bentuk pembelajaran baru. “Blended Learning” sebagai model pembelajaran yang mencampurkan berbagai metode untuk dapat memberikan pemahaman pada peserta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan internet. Kemudian terkait dengan diskusi beliau menyampaikan jika Unit Pengiriman Residen ini kuat maka akan mengurangi ketimpangan di daerah-daerah dan mutu patient safety di RS Pendidikan dapat dipertanggungjawabkan. Jika residen bekerja di luar proses pendidikan, maka harus dilakukan credential-clinical prividge dan clinical appoinment dari RS, hal ini dalam rangka menjaga mutu-patient safety, memberi pelayanan dalam rangka pendidikan untuk peserta didik.
Diperkenalkan juga 1 pembicara dan 2 pembahas pada sesi ini. Dr. dr. Srimulatsih Sp. A (K) adalah pengelola residen di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, sebagai pembicara beliau mengawali dengan pertanyaan, “Apakah residen dapat menjadi DPJP RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Jaringan, dan RS yang membutuhkan?” Dalam Akreditasi JCI belum lama ini, RSUP Sardjito sebagai RS Pendidikan, keberadaan residen menjadi sorotan tajam oleh tim penilai, walaupun dalam rangka pendidikan tapi pelayanan yang mengedepankan patient savety tetap terjaga baik standar maupun prosesnya, namun proses monitoring dan evaluasi diakui belum terdokumentasi dengan baik juga terkait dengan survey kepuasan pelanggan terhadap residen dan kepuasan residen terhadap dosen klinik.
dr. Ponco Birowo, PhD. SpU, Wakil Dekan II FK UI sebagai pembahas pertama memberikan pembahasan dengan pernyataan bahwa residen banyak yang tidak dibayar karena bukan pegawai (RSCM), tetapi menurut beliau bisa juga dibayar melalui potongan jasa medik konsulen seperti di RS Jantung Harapan.
Dr. Darwito, SH, Sp.B. Sp.B(K)Onk merupakan Direktur Operasional RS Kariadi Semarang sebagai pembahas kedua memberikan pembahasan bahwa ada Perda di Rembang yang sudah mengatur jasa pelayanan sehingga hak residen dan DPJP-nya tidak hilang. Beliau juga memaparkan di RS Kariadi, residen mendapat credentialing dan clinical priviledge (CP) yang dikeluarkan Ketua Program Studi yang otonom di bawah Dekan. Sedangkan clinical appointment (CI) dikeluarkan direktur RS sebab itu RS Pendidikan dan pihak akademik harus bekerjasama untuk mengelola residen.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Birowo dari RSUP dr. Sardjito menanyakan kembali roh yang ingin dikemukakan apa? Menggaji residen, pemerataan spesialis atau membuat residen menjadi DPJP? Menurutnya residen bisa digratiskan karena jika mereka membayar, motivasi dan belajarnya kurang keras. Jika ingin memberikan pelayanan yang terbaik, kita harus memberi apresiasi yang terbaik pada residen? Apakah benar residen akan dijadikan menjadi DPJP? Apakah benar sesuai kompetensinya?
Atas pertanyaan dan pernyataan ini Dr. Sri Mulatsih menanggapi jasa medis sebagai konsekuensi dari adanya residen yang memberikan pelayanan dalam proses pendidikan. Survey JCI dalam proses pendidikan residen menilai apakah proses pendidikan sudah bertumpu pada patient safety, kemudian dr. Ponco Birowo berpendapat bahwa DPJP harus konsulen yang memiliki jam terbang yang tinggi. Residen bisa dianggap sebagai karyawan, yaitu dokter umum yang menjalani pendidikan tapi sejauh mana jika akan dibayar, itu yang masih jadi pertanyaan. Jawaban Dr. Darwito menanggapi bahwa saat ini banyak residen yang freelance, bahkan mereka juga membayar mahal sehingga jika digaji mungkin akan lebih baik, apalagi jika sampai gratis atau membayar sedikit, prinsipnya jika sudah punya SIP seorang dokter bisa menjalankan pelayanan tetapi tetap harus ada CP dan CA dibawah pengawasan, beliau juga setuju penggajian residen sebagai DPJP harus dilegalkan.
Prof. Laksono menambahkan bahwa kita berada dalam syitem kesehatan yang soko gurunya adalah proses pendidikan yang baik dan semua usaha yang dilakukan bermuara pada patient safety. Residen sebagai DPJP dapat menerima fee dari tindakan medisnya. Pendidikan spesilais membutuhkan biaya besar dan pendidikan dalam pelayanan sesuangguhnya implikasinya sangat berat. RS yang baik di luar negeri adalah RS Pendidikan dan mampu membekali pengalaman klinis yang baik.
Lebih lanjut sebagai penutup sesi Prof. Laksono menyampaikan diskusi terkait DPJP ini masih akan terus dilakukan, jaminan hukum harus jelas, mengirim residen harus dilakukan sesuai amanat JKN dan residen sebagai DPJP membutuhkan kematangan intelektual dan psikologis yang cukup tinggi.
Pembukaan Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Pada Rabu, tanggal 16 April 2014 di Ruang Senat, Gedung KPTU Lantai 2 Fakultas Kedokteran UGM, telah berlangsung webinar dengan thema “Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional” sebagai rangkaian Blended Learning Residen yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan & Manajemen Kesehatan.
Pada acara pembukaan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD sebagai penanggungjawab kegiatan mengawali dengan salam pembukaan dan paparan tentang manajemen residen dalam era JKN melalui pertanyaan : Apakah residen bisa menjadi DPJP?, Bagaimana kompensasinya? Dalam UU Pendidikan kedokteran residen bukan dianggap mahasiswa biasa dan harus diberi insentif. JCI juga menganjurkan residen demikian dan dilindungi secara hukum karena faktanya residen sangat membantu dalam pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Atas permasalahan tersebut FK UGM semakin mantap menyusun unit pengiriman residen dalam rangka pengelolaan residen yang lebih baik. Beliau juga melaporkan bahwa diskusi nanti ini dapat diakses memalui webinar dengan 100 lokasi via internet di seluruh dunia.
Dalam sambutan pembukaannyanya, dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM sebagai Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia FK, UGM menyambut baik acara diskusi ini, beliau menyatakan semoga acara diskusi ini menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat pada peranan residen dalam mengambil peran besar untuk pelayanan kesehatan, dan membuka secara resmi acara diskusi.
Sejumlah Rumah Sakit Diberi Izin Vaksin Meningitis di Luar KKP
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera mengizinkan pemberian vaksin meningitis di sejumlah rumah sakit di Jakarta maupun di daerah lain di luar Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan tindakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyakit menular tersebut.
Pasalnya, saat ini tercatat banyak warga negara Indonesia yang sering melancong ke luar negeri baik untuk dinas pekerjaan, sekolah, maupun liburan.
SILO atur posisi untuk akuisisi rumah sakit lain
TANGERANG. Selain mengembangkan pembangunan secara organik, PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) juga membidik pertumbuhan melalui jalan akuisisi.
Romeo Lledo, Direktur Utama SILO mengatakan, saat ini ada sekitar lima rumah sakit yang menawarkan diri untuk diakuisisi. Namun, perseroan masih terus melakukan evaluasi.
“Selain harganya harus cocok, yang jadi pertimbangan adalah lokasinya,” kata dia, Rabu (23/4). Lokasi yang dimaksud harus memenuhi minimal 500.000 penduduk dari segmen menengah. Kawasan yang dirasa prospektif diantaranya Bandung, Jakarta, Jawa, Kalimantan, Sumatera.
Sebelumnya, SILO sudah mengakuisisi dua rumah sakit di Bali yakni RS BIMC di Kuta dan di Nusa Dua. SILO mengmbil alih kedua rumah sakit ini dengan membeli 80% saham PT Medika Sarana Traliansia. Nilainya mencapai Rp 308 miliar.
SILO cari dana eksternal Rp 400 miliar
TANGERANG. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) masih gencar berekspansi. Perseroan menganggarkan belanja modal sebesar Rp 900 miliar di tahun ini. Untuk memenuhi kebutuhan itu, SILO akan mencari pendanaan eksternal sebesar Rp 400 miliar.
Romeo Lledo, Direktur Utama SILO mengatakan, perseroan bakal membuka beberapa opsi pendanaan yakni pinjaman dari perusahaan induk, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), atau pinjaman perbankan.
“Untuk pendanaan tidak akan sulit karena SILO bisa pinjam dari induk, ini akan lebih murah,” ujarnya, Rabu (23/4). SILO juga tak menutup kemungkinan untuk mencari dana dari pasar modal seperti rights issue.
Saat ini, SILO masih memiliki dana sisa penerbitan saham saat Initial Public Offering (IPO) sebesar Rp 188,15 miliar. “Posisi debt kami masih rendah jadi sangat memungkinkan jika menarik utang baru,” kata dia.
Belanja modal itu akan digunakan untuk membangun lima rumah sakit baru. Pembangunan satu rumah sakit diperkirakan menelan dana sekitar Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar.
Sejatinya, SILO menargetkan bisa membangun 7-8 rumah sakit per tahunnya. Namun tahun ini, masih ada kendala dari sisi perizinan. Romeo optimistis, pendapatan SILO bisa melesat 40% di tahun 2014.
Sumber:

Implementation of hospital governing boards: views from the field
Clinical Safety and Quality Governance Framework in Hospital and Health Services






