Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diminta untuk memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit mitra, terutama dalam hal standar biaya pelayanan dan obat untuk tindakan medis.
Saat ini, biaya pelayanan dan obat terhadap pasien BPJS telah ditentukan berdasarkan Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs), yang merupakan rata-rata biaya obat dan tindakan pelayanan yang diperoleh dari sejumlah rumah sakit di Indonesia yang menjadi sampel.
“Sayangnya, hingga saat ini belum ada mekanisme kontrol yang memadai untuk mengetahui sejauh mana klaim yang diajukan oleh rumah sakit sesuai dengan pelayanan yang mereka berikan.,” kata Direktur Penelitian CORE Indonesia Mohammad Faisal, Selasa, 18 Agustus 2015.
Menurutnya, hal ini membuka peluang terjadinya moral hazard berupa mark-up klaim tindakan medis, baik itu menambah diagnosis yang tidak ada pada pasien, menambah prosedur yang tidak dilakukan, atau melakukan manipulasi terhadap diagnosis dengan menaikkan tingkatan jenis tindakan.
Selain itu, rumah sakit juga berpotensi memberikan pelayanan dengan mutu yang kurang baik. Misalnya, tidak melakukan pemeriksaan penunjang yang seharusnya, tidak memberikan obat yang seharusnya diberikan, atau membatasi fasilitas kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
“INA-CBGs membuat fleksibilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis menjadi terbatas, yang membuat pasien sering kali tidak mendapatkan layanan maksimal atau harus memberikan biaya tambahan. Misalnya, menebus obat yang dibutuhkan namun tidak tercakup dalam paket yang ditetapkan dalam INA-CBGs.”
Sumber: tempo.co