|
Review Jurnal: Pengelolaan Limbah dari Rumah Sakit: Sebuah Studi Kasus di Pakistan
Pengelolaan limbah rumah sakit yang tepat merupakan perhatian penting bagi banyak negara di dunia. Pakistan adalah negara dengan jumlah penduduk terpadat keenam di dunia dengan tingkat urbanisasi dan pertumbuhan penduduk tertinggi di Asia Selatan. Data dan analisis mengenai praktik pengelolaan limbah rumah sakit di Pakistan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui praktik pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit terpilih di Gujranwala, Pakistan. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Pengelolaan Bank Darah Di Rumah Sakit |
|
Smart Blood Bag Management System in a Hospital Environment |
Pengelolaan Limbah dari Rumah Sakit: Sebuah Studi Kasus di Pakistan
Review Jurnal:
Pengelolaan Limbah dari Rumah Sakit: Sebuah Studi Kasus di Pakistan

Pengelolaan limbah rumah sakit yang tepat merupakan perhatian penting bagi banyak negara di dunia. Pakistan adalah negara dengan jumlah penduduk terpadat keenam di dunia dengan tingkat urbanisasi dan pertumbuhan penduduk tertinggi di Asia Selatan. Data dan analisis mengenai praktik pengelolaan limbah rumah sakit di Pakistan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui praktik pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit terpilih di Gujranwala, Pakistan.
Sebanyak 12 rumah sakit yang berbeda dipilih untuk survei tersebut yang melibatkan kuantifikasi tingkat pembangkitan limbah dan penyelidikan praktik pengelolaan limbah. Hasilnya dianalisis dengan menggunakan regresi linier. Rata-rata total tingkat limbha rumah sakit umum dan infeksi menular ditemukan 0.667, 0.497, dan 0,17 kg setiap hari.
Komposisinya, 73.85% limbah umum, 25.8% limbah infeksi berbahaya, dan 0.87% limbah tajam. Sampah umum terdiri dari 15.76% kertas, plastik 13.41%, tekstil 21,77%, kaca 6,47%, karet 1.99%, logam 0.44% dan 40.17% lainnya. Regresi linier menunjukkan bahwa pembangkitan limbah meningkat dengan hunian dan menurun dengan jumlah pemakaian tempat tidur. Rumah sakit kecil swasta dan khusus memiliki tingkat pembangkitan sampah yang relatif lebih besar. Pemilahan limbah yang buruk, penyimpanan dan praktik transportasi diamati di semua rumah sakit yang disurvei (SA).
Sumber: http://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/0734242X15616474
Management of wastes from hospitals: A case study in Pakistan
Mustafa Ali1, Wenping Wang1, Nawaz Chaudhry2
1Department of Management Science and Engineering, Southeast University, Nanjing, P.R. China
2College of Earth and Environmental Sciences, University of the Punjab, Lahore, Pakistan
Volume: 34 issue: 1, page(s): 87-90
Article first published online: November 30, 2015;Issue published: January 1, 2016
DOI: https://doi.org/10.1177/0734242X15616474
Fasilitas Kesehatan Jiwa Masih Memprihatinkan
BISNIS BANDUNG- Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai kesehatan serta mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa menyusul banyaknya kasus gangguan jiwa di Jawa Barat yang masih belum tertangani akan segera dirumuskan. Raperda itu akan dibentuk berdasarkan kondisi kesehatan jiwa di tengah masyarakat yang memprihatinkan.
Fasilitas kesehatan jiwa saat ini dinilai sangat kurang, terutama keberadaan rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung saja, serta minimnya sumber daya manusia seperti dokter jiwa, psikiater, perawat dan fasilitas perawatan yang masih terbatas ini menjadi keprihatinan.
Berdasarkan pengaduan dari daerah bahwa masyarakat yang mengalami ganguan jiwa yang tidak tertangani dengan baik, karena masyarakat beranggapan bahwa penyakit gangguan jiwa dapat diobati dengan cara tradisional, kata H.Ruistandie Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar kepada pers, pekan ini.
Oleh karena itu, Badan Pembentukan Perda akan mencoba merumuskan membuat Raperda mengenai kesehatan jiwa dan ini sebagai upaya pelayanan kesehatan jiwa serta memberikan masukan agar Pemprov Jabar bekerja sama dengan lembaga lembaga swadaya masyarakat yang khusus menangani kejiwaan.
Pemprop Jabar tentu dapat berperan ambil bagian dalam melakukan pembinaan pada kelembagaan. Diharapkan dengan dibentuknya raperda gangguan jiwa, hak masyarakat dapat terpenuhi, sehingga di Jawa Barat tidak akan banyak orang yang mengalami gangguan jiwa berkeluyuran di jalan.
Seorang pejabat dari Dinas Kesehatan Jabar mengungkapkan, mengatasi banyaknya kasus temuan warga yang mengidap penyakit jiwa, sudah waktunya di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Barat bagian selatan didirikan rumah sakit jiwa. Salah satu kendala menganai penyakit gangguan jiwa, karena pihak keluarga yang merasa malu sehingga menutupi kenyataan yang ada.
Bahkan ada yang dikurung di dalam rumah, padahal semakin cepat diatasi, maka proses penyembuhannya dapat lebih cepat. Keberadaan rumah sakit jiwa di wilayah perbatasan, salah satu alasannya karena sering digunakan sebagai tempat pembuang- an orang gila. Hanya saja, membangun rumah sakit khusus tersebut merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi.
Pembangunan rumah sakit jiwa di wilayah perbatasan antara Jawa Barat dengan Jawa Tengah, menjadi pembahasan Badan Koordinasi Antar Daerah Perbatasan (BKAD) Kunci Bersama (Kuningan, Cirebon, Majalengka, Ciamis, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran. Kemudian dua kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Cilacap dan Brebes). Pertemuan Kunci Bersama juga telah mengusulkan pembangunan rumah sakit jiwa di wilayah perbatasan, akan tetapi sampai sekarang belum juga terealisasi. (B-002)***
Sumber: bisnisbandung.com
BPJS: Rumah Sakit Harus Patuhi Aturan Agar Klaim Lancar
Gorontalo – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan lembaga itu, untuk patuh dan penuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga klaim akan pembayarannya bisa lancar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan Kasus RSUD Otanaha di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang baru saja terjadi, khususnya belum dapat dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan, menjadi salah satu contoh mengapa rumah sakit harus taat pada regulasi.
“Salah satunya adalah kewajiban dokter atau tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang berpraktik di rumah sakit, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Nopi melalui pesan tertulis disampaikan ke ANTARA, Senin.
Berawal pada bulan November 2016, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo melakukan “recredentialing” RSUD Otanaha. Recredentialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan pra sarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.
Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) sesuai standar.
“Dari hasil recredentialing tersebut, diketahui bahwa salah satu dokter spesialis yang berpraktik di RSUD Otanaha belum memiliki SIP. Hal ini menyebabkan kami kesulitan untuk membayar klaim karena tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada,” kata Nopi Hidayat.
Ia menjelaskan, selain Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pada pasal 36 dan 37, juga menyebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di lndonesia, wajib memiliki SIP yang dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota, dan tempat praktik kedokteran hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
Tak hanya itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran pada Pasal 15 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis tertentu yang telah memiliki SIP, untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Kasus RSUD Otanaha, masih terdapat dokter spesialis lain yang mempunyai SIP dan dapat memberikan pelayanan kesehatan sejenis, sehingga tidak bisa berpegang pada aturan tersebut. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo telah melakukan komunikasi beberapa kali dengan RS Otanaha untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP pada dokter tersebut. Akan tetapi sampai saat ini belum dipenuhi,” tambahnya
Hal ini juga telah dibahas bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan, IDI Wilayah, dan RSUD Otanaha,” terang Nopi.
Kendati demikian, Nopi menegaskan BPJS Kesehatan tetap membayar klaim RSUD Otanaha untuk semua pelayanan Kesehatan yang diberikan, kecuali pelayanan yang diberikan oleh satu orang dokter yang tidak memiliki SIP.
“Klaim tersebut tangguhkan sampai dengan persyaratan dapat dipenuhi,” jelasnya.
Di luar kejadian tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di RS Otanaha tetap berjalan normalseperti biasanya.
Demikian pula proses klaim dan pembayaran klaim lainnya bagi RSUD Otanaha tetap dilaksanakan seperti biasa.
Berkaca pada kasus RSUD Otanaha tersebut, BPJS Kesehatan pun mengingatkan agar rumah sakit mitra lainnya yang belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah, untuk segera melengkapi kekurangannya dalam kesempatan pertama.
Nopi pun memastikan jika BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.
“Pada prinsipnya kami siap melakukan percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” pungkas Nopi. (advertorial)
Sumber: antaranews.com
Apapun Alasannya, Rumah Sakit Wajib Terapkan BPJS
Pontianak – Komisi V DPRD Kalbar yang membidangi kesehatan, sudah pernah memanggil semua pimpinan rumah sakit di Kota Pontianak, termasuk dinas kesehatan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan BPJS di rumah sakit masing-masing di Kota Pontianak.
“Ada beberapa rumah sakit sampai saat ini belum melaksanakan dengan baik, tetapi kami sudah sampaikan bahwa itu perintah dari Pemerintah, bahwa apapun alasannya rumah sakit harus, dan wajib terapkan BPJS,” kata Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid, Senin (18/9).
Dalam pelaksanaanya, Markus Amid menuturkan, banyak keluhan dan laporan dari masyarakat kepada DPRD Provinsi Kalbar.
“BPJS ini paling banyak keluhan, tetapi mudah-mudahan hari ke hari ada perbaikan, kami minta supaya jangan mempersulit masyarakat. Kadang-kadang ada semacam tendensi ke situ, mereka ini kayak tidak ikhlas mengurus masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, yang mau dilihat ialah profitnya, misi BPJS itu lalu diselewengkan, padahal misi pemerintah membuat BPJS ini untuk menolong masyarakat. Kalau misalnya ada kekurangan di berbagai sektor, harusnya mereka lebih memperbaiki, jangan menghambat masyarakat.
“Kalau hanya sedikit masalah, kekurangan administratif misalnya, hal yang tidak terlalu prinsip, kenapa harus dipermasalahkan,” ucapnya.
Dikatakanya, alasan beberapa rumah sakit swasta sulit untuk bermitra dengan BPJS, pertama ada beberapa rumah sakit yang mengeluh, dengan klaim BPJS itu kadang-kadang lambat, lalu yang kedua, pembayaran dari BPJS itu lebih kecil dari pengeluaran pihak rumah sakit terhadap pasien.
“Kami minta apapun alasannya, itu tetap dilaksanakan, karena itu perintah Undang-Undang, kemudian kalaupun dari BPJS tidak bisa memenuhi sesuai dari standar rumah sakit itu, BPJS harus tetap diperlakukan, misalnya berapa persen dari BPJS itu bisa atasi pembiayaan di situ, selebihnya meminta kepada pasien untuk mencukupkan, namun biasanya ada rumah sakit yang memang sama sekali tidak mau, ini yang menjadi masalah” katanya.
Untuk itu, Komisi V DPRD Kalbar telah mengintruksikan dan minta semua rumah sakit harus laksanakan BPJS, dalam beberapa waktu dekat, Komisi V akan memanggil lagi pimpinan BPJS, dan kepala rumah sakit se-Kota Pontianak, untuk meminta laporan mereka terhadap pelaksanaan BPJS. Terkait pemahaman masyarakat terkait prosedur penggunaan BPJS, yang seolah-olah tidak paham ini dari petugas BPJS tersebut.
(Sukardi/Faisal)
Sumber: thetanjungpuratimes.com
INA-CBGs Rugikan Rumah Sakit
JAKARTA – Baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta sudah lama tekor akibat Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs) yang selama ini menjadi sistem pembayaran yang dipakai BPJS Kesehatan pada rumah sakit. Tidak heran para pasien BPJS selalu ditolak bahkan ditelantarkan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta Slamet Budiarto telah meneliti dampak sistem INA-CBGs terhadap kekuatan operasional rumah sakit beberapa tahun terakhir. Rumah sakit swasta paling menderita karena sistem ini. Tidak cukup itu, BPJS menderita triliunan rupiah defisit anggaran juga gara-gara sistem ini.
Sebut saja dalam faktor pembayaran diagnosa penyakit. Dari 2000 penyakit yang tercantum di daftar INA –CBGs, hanya 10 persen diantaranya yang dihargai sesuai dengan biaya tindakan medis untuk penyakit tersebut. Sementara 90 persen sisanya dibayar oleh BPJS dibawah harga. “Jadi tidak heran kalau rumah sakit selalu tekor,” kata Slamet.
Ada kesalahan rasio pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, rumah sakit swasta dibayar 3 hingga 5 persen lebih mahal daripada rumah sakit milik pemerintah. Namun margin ini tetap membuat rumah sakit swasta merugi.
Slamet menyebut, rumah sakit swasta harus membayar gaji pegawai, berbelanja obat dan alat-alat kesehatan (alkes) serta membangun berbagai fasilitas sendiri. Sementara rumah sakit milik pemerintah tidak perlu memusingkan hal ini. Para pegawainya rata-rata sudah PNS, pembelian alkes ditanggung pemerintah, pembagunan gedung-gedungnya pun kerap dibiayai APBN maupun APBD.
Pada tahun 2014 sampai 2016 dua-duanya bahkan dibayar dengan tarif INA-CBGs yang setara. “3 sampai 5 persen saja rumah sakit swasta masih tetap rugi, apalagi kalau dipukul rata,” kata Slamet.
Slamet bahkan menyebut bahwa tidak heran banyak penolakan terhadap pasien BPJS yang membutuhkan ICU, PICU, maupun NICU. Karena biaya mengoperasikan ruangan-ruangan tersebut juga tidak murah.
Slamet membandingkan dengan sistem pembayaran BPJS terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tidak memakai sistem INA-CBGs. Puskesmas yang merupakan fasilitas milik pemerintah dibayarkan berdasarkan kapitasi (jumlah) kepesertaan yang ditanggungnya. Untuk satu orang peserta saja, Puskesmas dibayar Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per bulan. “Kalau anggotanya 10 ribu saja, mereka dapat Rp 30 juta per bulan, ” kata Slamet.
Namun, khusus faskes milik swasta, apakah itu klinik maupun tempat praktik dokter, BPJS membayarkan 50 hingga 60 persen lebih mahal. Klinik pratama dibayar Rp 10 ribu per peserta. Sementara tempat praktek dokter dibayar Rp 8 ribu per peserta. “Rasio ini baru wajar, tapi di Faskes rumah sakit tidak pakai sistem kapitasi,” katanya.
Untuk mengatasi kerugian ini, Slamet menyatakan pemerintah harus menyeimbangkan rasio pembayaran antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. “Rumah sakit swasta harus dibayar 50 persen lebih mahal,” kata Slamet.
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan, Indonesia saat ini sedang darurat kesehatan. BPJS Kesehatan yang seyogianya bisa menjadi solusi bagi para pasien nyatanya malah menimbulkan masalah. Bukan hanya satu dua pasien yang akhirnya meninggal dunia karena urusan administrasi jaminan kesehatan dari pemerintah itu.
Dari kasus-kasus tersebut, Marius menilai, layanan BPJS Kesehatan amburadul. Dari sisi pasien, sudah banyak memakan korban. Begitu juga dari sisi provider, termasuk rumah sakit dan pabrik obat. Menurutnya, Askes dulu jauh lebih baik ketimbang BPJS Kesehatan.
Marius menjelaskan, dengan Askes, semua pasien peserta Askes bisa dilayani di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Askes. Cakupannya nasional. Sementara pasien BPJS Kesehatan sekarang ini hanya bisa menggunakan layanan kesehatan di wilayah di mana mereka terdaftar.
“Ini bukan nasional namanya. Regional namanya. Apanya yang Jaminan Kesehatan Nasional? Kebohongan publik ini,” ungkap dokter yang juga pengamat kesehatan itu.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan ini juga menimbulkan kesulitan untuk para provider layanan kesehatan. Marius mengatakan, klaim provider layanam kesehatan ke BPJS Kesehatan prosesnya tidak sebentar. Ada yang lima bulan bahkann hingga satu tahun baru dibayar.
Hal tersebut memberatkan para provider karena mereka dituntut untuk terus beroperasi, sementara dana operasional mereka terhambat pencairannya. Para tenaga kesehatan pun jadi korban karena tidak bisa mendapatkan hak mereka.
“Saya dapat informasi, utang ke pabrik obat saja sudah hampir Rp 1 triliun. Lama-lama, bangkrut juga pabrik obatnya,” kata Marius.
Marius mengatakan, membenahi BPJS Kesehatan adalah mutlak. Yakni dengan mengubah metode iuran paket BPJS yang masih menggunakan INA-CBGs casemix. Menurut Marius, pembayaran iuran menggunakan INA-CBGs casemix tidak ideal karena menghitung biaya paket kesehatannya berdasarkan top down.
Padahal jika merujuk WHO dengan metode patient safety, ada pertimbangan standar pelayanan medik nasional kemudian dibuat clinical pathway setelah itu baru ditentukan unit cost berdasarkan evidence base.
“Kalau INA CBGs casemix sistem paketnya dari atas ke bawah. Kalau ini tidak diubah apa cukup? Kalau dari evidence base enggak mungkin ada istilah enggak punya duit, enggak ada fasilitas, ditolak sana sini, dan sebagainya. Padahal sebenarnya cukup,” jelas Marius.
Marius menegaskan, standar pelayanan medik nasional juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dia mengatakan, seandainya ada standar pelayanan itu, semua penyelenggara layanan kesehatan dari Sabang sampai Merauke akan memiliki panduan yang jelas dalam melayani pasien.
“Bagaimana ceritanya institusi tanpa standar pelayanan yang jelas? Tidak ada alat ukurnya. Amburadul. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk membuat standar pelayanan medik nasional ini,” kata Marius.
Dalam membuat standar pelayanan medik nasional, kata Marius, Kemenkes harus melibatkan semua stakeholder. Mulai dari rumah sakit, nakes, hingga perusahaan farmasi. Dengan begitu, kesepakatan yang fair bisa tercipta. “Suatu program itu sukses bukan karena tekan-menekan atau ancam-mengancam. Tapi karena kebersamaan. Semuanya harus merumuskan bersama,” tutur Marius.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat membenarkan bahwa hingga tahun ke tiga lembaganya beroprasi, masih harus membutuhkan dukungan dana dari pemerintah. Dia enggan menjelaskan jumlah pasti yang harus ditanggung pemerintah. Menurutnya, sebenarnya defisit tersebut sudah dihitung sejak dalam perencanaan pembuatan BPJS Kesehatan. ”Sudah dihitung sejak awal dengan iuran sekian akan seperti apa,” bebernya.
Perhitungan tersebut tentu berada di tangan pemerintah. Masih menurut Nopi, dalam hal ini pemerintah sebenarnya memiliki tiga opsi dalam menyikapi pendanaan BPJS Kesehatan. Pilihan pertama adalah menaikan iuran. Pilihan selanjutnya adalah menurunkan benefit atau imbal jasa. ”Dua opsi tersebut tidak dipilih pemerintah. Pemerintah memilih menanggung selisih pembiayaan,” ujarnya.
Tahun 2019 nanti, pemerintah menyanangkan cakupan semesta BPJS Kesehatan. Artinya seluruh masyarakat akan menggunakan asuransi tersebut. Begitu juga seluruh fasilitas kesehatan juga akan bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tentu memiliki risiko tanggungan pemerintah untuk menanggung selisih pembiayaan semakin besar. ”Semua tergangung dengan pemerintah,” bebernya.
Namun lembaga tersebut tidak berpangku tangan. Dengan meningkatkan jumlah peserta dan ketertiban pembayaran, selisih akan semakin sedikit. Saat ini ada beberapa tindakan yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah peserta.
Ada penambahan kanal pendaftaran, penggunaan aplikasi yang bisa didownload di handphone, hingga drop box yang ada di setiap kelurahan. ”Untuk pembayaran kami kerja sama dengan empat perbangkan. Untuk mempermudah perusahaan kami ada e-dabu,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai klaim yang bergantung dengan INA CBGs, dia mengatakan bahwa pihak fasilitas kesehatan juga harus menyesuaikan. ”Tidak bisa menggunakan sistem pembagian yang lama, yang dengan makin banyak pemeriksaan maka makin banyak yang dibagi,” tuturnya. Nopi mengatakan bahwa hal tersebut tentu tidak mudah. ”Mengubah kebiasaan kan butuh waktu,” tambahnya. (tau/and/lyn)
Sumber: kebumenekspres.com
Puluhan Rumah Sakit Belum Terjalin BPJS Kesehatan
SURABAYA – Sebanyak 23 rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dua di antaranya Rumah Sakit Mitra Keluarga di kawasan Sukomanunggal dan Kenjeran, Surabaya.
Salah satu faktor belum bekerjasamanya 23 rumah sakit swasta ini, lantaran faktor internal.
Kepala BPJS Cabang Utama Surabaya, Cucu Zakaria mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Namun, yang terpenting, 23 rumah sakit swasta ini tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS, tanpa meminta uang muka,” ujar Cucu.
Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan setiap rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien terlebih dahulu dan tidak boleh meminta uang muka.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Pelayanan Publik Jawa Timur, Abdullah, melihat sejauh ini sudah mengetahui adanya beberapa rumah sakit swasta yang meminta uang muka terlebih dahulu.
Pihaknya meminta pemerintah bersikap mulai memberikan teguran terhadap sejumlah rumah sakit tersebut.
“Hingga pencabutan izin kepada rumah sakit yang membeda-bedakan pelayanan,” imbuhnya.
Masih adanya 23 rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, membuat sejumlah pihak khawatir kasus Debora bisa saja terjadi di Surabaya lagi.(end/jpnn)
Sumber: jpnn.com
BPJS Dan Citra Masyarakat Kelas Bawah
Jakarta – Air mata keluarga bayi 4 bulan Tiara Debora Simanjorang yang meninggal akibat terlambat mendapatkan pertolongan menambah panjang catatan kedukaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Tanah Air.
Kasus serupa seperti terus saja terulang meski evaluasi sudah dilakukan.
Tarik ulur, saling salah-menyalahkan, hingga pernah juga saling seret ke ranah hukum kerap kali terjadi. Namun, hal itu tak juga mengembalikan sang korban sebagaimana sedia kala.
Debora memang tak sendiri. Sebelum kasusnya mengemuka, ada begitu banyak mereka yang sakit tetapi terlambat mendapatkan pertolongan karena berbagai sebab yang lebih sering lantaran tidak adanya komunikasi yang baik antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.
Kasus pasien miskin dan rumah sakit pun kemudian akan terus mengemuka jika negara tidak melakukan intervensi serius terkait dengan standar layanan bagi pasien tanpa memandang status sosial.
Padahal, layanan kesehatan tanpa diskriminasi sebenarnya telah dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah secara spesifik mengatur ketentuan bahwa rumah sakit harus menangani pasien gawat darurat tanpa mempertimbangkan faktor biaya. Ketentuan itu terdapat di dalam Pasal 29 Ayat (1) Butir (f).
Namun, kemudian persoalan tidak selamanya harus ditimpakan pada jawatan kesehatan semata ketika kasus-kasus yang tidak diinginkan muncul.
Pemerhati masalah sosial dan kemasyarakatan Jappy M. Pellokilla mengatakan bahwa akar persoalan yang paling substansi harus ditemukan sebagai bahan perbaikan bagi persoalan serupa ke depan.
Menurut dia, sebaiknya tidak menimpakan kesalahan pada satu per satu pihak, tetapi masing-masing pihak memperbaiki diri dan layanan yang diberikan, termasuk BPJS sebagai representasi kehadiran negara dalam persoalan tersebut.
Citra BPJS sebagai fasilitas kesehatan masyarakat kelas bawah pun sudah saatnya diakhiri, kata pendiri Gerakan Damai Nusantara itu.
Perbaiki Citra
Meski tak dapat dielakkan bahwa BPJS sejatinya merupakan bentuk solidaritas institusional sebagaimana UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS diharapkan menjadi instrumen keadilan sosial, termasuk subsidi silang dan gotong royong antarlapisan masyarakat tanpa kecuali di bidang kesehatan.
Sayangnya, citra masyarakat kelas bawah menjadi makin lekat pada BPJS sehingga ada kesan untuk enggan memberikan pelayanan optimal kepada para pesertanya.
Peminat Humaniora dari Chiba University, Jepang, Destika Cahyana, mengatakan bahwa di Indonesia konsep layanan BPJS masih melekat dengan citra sebagai fasilitas masyarakat kelas bawah.
Padahal, bagi masyarakat ekonomi kelas atas, status sosial menjadi citra sosial mereka sehingga mereka akan membayar berapa pun mahalnya biaya untuk membangun gambaran sosial tersebut.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menghadirkan gambaran pengobatan kelas menengah ke bawah yang salah satunya ditunjukkan dengan antrean yang panjang ketika melakukan pengobatan.
Akibat yang kemudian muncul di rumah sakit kerap ada pembatasan kuota pasien BPJS Kesehatan, terutama di rumah sakit tertentu, hingga masih adanya rumah sakit swasta yang tidak menerima pasien BPJS Kesehatan.
Padahal, menurut Destika yang juga Ketua Bidang OKK di DPP GEMA Mathla`ul Anwar itu rumah sakit baik umum maupun swasta harus memberikan arahan kepada petugas terdepan yang melayani pasien bahwa menurut UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (2) disebutkan bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasian dan/atau meminta uang muka.
Petugas terdepan juga jangan takut melawan manajemen karena dilindungi undang-undang, katanya.
Keadilan Sosial
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Wijayarta mengatakan kepada wartawan beberapa waktu lalu bahwa banyak insiden, termasuk kasus bayi Deborah, yang menjadi bukti dan kembali fakta bahwa masih banyak rumah sakit swasta tidak mau atau masih enggan bekerja sama dengan BPJS.
Hal ini, menurut dia, salah satunya diakibatkan karena sistem penghitungan biaya BPJS dianggap tidak dapat menutupi beban rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta.
Diharapakan citra BPJS dapat diperbaiki seiring dengan platform dan layanannya yang kian sempurna.
Semua pihak berharap program BPJS Kesehatan dapat dan idealnya diikuti dengan peraturan perundangan yang ketat dan mengikat. Selain itu, pemerintah yang harus senantiasa memberi fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Maka, sosialisasi yang bekelanjutan terkait dengan BPJS memang harus melibatkan tokoh masyarakat lintas sektoral yang mampu mengakses masyarakat di semua kalangan.
BPJS juga diharapkan mengakomodasi perbedaan kebutuhan antara masyarakat menengah ke atas dan menengah ke bawah meski tanpa harus menyamakan pelayanan kepada mereka.
Subsidi silang selalu terjadi karena yang membayar mahal mendapatkan layanan lebih baik sehingga dana bisa disubsidisilangkan kepada mereka yang kurang mampu.
Di samping itu, alokasi dana APBN untuk jaminan kesehatan masyarakat harus ditingkatkan seiring dengan waktu.
Jadi, meskipun BPJS belum menemukan format yang sempurna (terbukti dengan masih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait layanan, sistem, monitoring, dan kecepatan), upaya perbaikan atas program itu akan menjadi sarana perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (ANT/BPJ).
Sumber: antaranews.com
Kemenkes Dorong Rumah Sakit Lakukan Akreditasi
SURABAYA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang belum terakreditasi untuk melakukan pengajuan akreditasi. Ini dilakukan guna menaikkan standar mutu dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Akreditasi itu untuk kendali mutu. Jadi memang kami terus menerus melakukan akreditasi baik untuk puskesmas atau rumah sakit,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek usai acara acara The 4th Annual Scientific Meeting and Internasional Seminar di Surabaya, Rabu (13/9) malam.
Nila mengaku tidak hafal di Jawa Timur ada berapa rumah sakit atau puskesmas yang sudah diakreditasi atau belum. Namun minimal satu kecamatan satu puskesmas harus diakreditasi.
“Puskesmas itu nanti akan mencapai sampai 5.600 yang terakreditasi. Ini agak bergulir lebih cepat dari harapan. Percepatannya cepat sekali. Akreditasi baik karena ini kendali mutu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jatim Dr Kohar Hari Santoso menyatakan hingga saat ini ada sekitar 65,5 persen dari total 369 rumah sakit di wilayahnya sudah terakreditasi.
“Kami akan terus mendorong rumah sakit supaya akreditasi. Sekarang ini sudah mencapai 65,5 persen rumah sakit yang ada di Jatim sudah terakreditasi,” katanya.
Selain rumah sakit, puskesmas juga terus didorong untuk akreditasi. Hal ini, kata dia, untuk menjaga kualitas cukup secara akses dan mutu. Ia berharap pada tahun 2019 semuanya terakreditasi.
Setelah melakukan akreditasi, akan diberikan sertifikasi kepada rumah sakit. Hal itu untuk memastikan rumah sakit itu MAREM (Memuaskan, Aman, Rasionil, Efisien, dan Manusiawi). Indikatornya adalah indeks kepuasan pelanggan dan indeks kepuasan masyarakat.
Ditanya sisanya belum melakukan akreditasi, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan memantau rumah sakit yang belum terakreditasi melalui dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Sumber: kicaupalembang.com
Pastikan Rumah Sakit Penuhi Standar Aturan Pemerintah Agar Klaim Lancar
JAKARTA (17/09/2017) Sebagai upaya mempercepat proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang berpraktik di rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kasus RS Otanaha yang baru-baru ini diberitakan belum dapat dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan, menjadi salah satu contoh mengapa rumah sakit harus taat pada regulasi.
Berawal pada bulan November 2016, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo melakukan recredentialing RS Otanaha. Recredentialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan pra sarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Hal ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai standar.
“Dari hasil recredentialing tersebut, diketahui bahwa salah satu dokter spesialis yang berpraktik di RS Otanaha belum memiliki SIP. Hal ini menyebabkan kami kesulitan untuk membayar klaim karena tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.
Nopi menjelaskan, selain Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pada pasal 36 dan 37 juga menyebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di lndonesia wajib memiliki SIP yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota, dan tempat praktik kedokteran hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
Tak hanya itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang lzin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran pada Pasal 15 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memelukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Dalam kasus RS Otanaha, masih terdapat dokter spesialis lain yang mempunyai SIP dan dapat memberikan pelayanan kesehatan sejenis, sehingga tidak bisa berpegang pada aturan tersebut. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo telah melakukan komunikasi beberapa kali dengan RS Otanaha untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP pada dokter tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum dipenuhi. Hal ini juga telah dibahas bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan, IDI Wilayah, dan RS Otanaha,” terang Nopi.
Kendati demikian, Nopi menegaskan BPJS Kesehatan tetap membayar klaim RS Otanaha untuk semua pelayanan Kesehatan yang diberikan kecuali pelayanan yang diberikan oleh satu orang dokter yang tidak memiliki SIP. Klaim tersebut di-pending sampai dengan persyaratan dapat dipenuhi. Di luar kejadian tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di RS Otanaha tetap berjalan normal seperti biasanya. Demikian pula proses klaim dan pembayaran klaim bagi RS Otanaha lainnya, tetap dilaksanakan seperti biasa.
Berkaca pada kasus RS Otanaha tersebut, BPJS Kesehatan pun mengingatkan agar rumah sakit mitra lainnya yang belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah, untuk segera melengkapi kekurangannya dalam kesempatan pertama. Nopi pun memastikan jika BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit-lah yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.
“Pada prinsipnya kami siap melakukan percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” pungkas Nopi.(LL/*)
Informasi lebih lanjut hubungi:
*Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat*
+62 21 424 6063
Sumber: topiksulut.com









