BISNIS BANDUNG- Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai kesehatan serta mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa menyusul banyaknya kasus gangguan jiwa di Jawa Barat yang masih belum tertangani akan segera dirumuskan. Raperda itu akan dibentuk berdasarkan kondisi kesehatan jiwa di tengah masyarakat yang memprihatinkan.
Fasilitas kesehatan jiwa saat ini dinilai sangat kurang, terutama keberadaan rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung saja, serta minimnya sumber daya manusia seperti dokter jiwa, psikiater, perawat dan fasilitas perawatan yang masih terbatas ini menjadi keprihatinan.
Berdasarkan pengaduan dari daerah bahwa masyarakat yang mengalami ganguan jiwa yang tidak tertangani dengan baik, karena masyarakat beranggapan bahwa penyakit gangguan jiwa dapat diobati dengan cara tradisional, kata H.Ruistandie Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar kepada pers, pekan ini.
Oleh karena itu, Badan Pembentukan Perda akan mencoba merumuskan membuat Raperda mengenai kesehatan jiwa dan ini sebagai upaya pelayanan kesehatan jiwa serta memberikan masukan agar Pemprov Jabar bekerja sama dengan lembaga lembaga swadaya masyarakat yang khusus menangani kejiwaan.
Pemprop Jabar tentu dapat berperan ambil bagian dalam melakukan pembinaan pada kelembagaan. Diharapkan dengan dibentuknya raperda gangguan jiwa, hak masyarakat dapat terpenuhi, sehingga di Jawa Barat tidak akan banyak orang yang mengalami gangguan jiwa berkeluyuran di jalan.
Seorang pejabat dari Dinas Kesehatan Jabar mengungkapkan, mengatasi banyaknya kasus temuan warga yang mengidap penyakit jiwa, sudah waktunya di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Barat bagian selatan didirikan rumah sakit jiwa. Salah satu kendala menganai penyakit gangguan jiwa, karena pihak keluarga yang merasa malu sehingga menutupi kenyataan yang ada.
Bahkan ada yang dikurung di dalam rumah, padahal semakin cepat diatasi, maka proses penyembuhannya dapat lebih cepat. Keberadaan rumah sakit jiwa di wilayah perbatasan, salah satu alasannya karena sering digunakan sebagai tempat pembuang- an orang gila. Hanya saja, membangun rumah sakit khusus tersebut merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi.
Pembangunan rumah sakit jiwa di wilayah perbatasan antara Jawa Barat dengan Jawa Tengah, menjadi pembahasan Badan Koordinasi Antar Daerah Perbatasan (BKAD) Kunci Bersama (Kuningan, Cirebon, Majalengka, Ciamis, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran. Kemudian dua kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Cilacap dan Brebes). Pertemuan Kunci Bersama juga telah mengusulkan pembangunan rumah sakit jiwa di wilayah perbatasan, akan tetapi sampai sekarang belum juga terealisasi. (B-002)***
Sumber: bisnisbandung.com