Edisi Minggu ke 17: Selasa 23 April 2019
Digital Health : Menerapkan Perkembangan Teknologi Dalam Pelayanan Kesehatan Digital Health merupakan salah satu fenomena yang semakin berkembang di dunia kesehatan. Digital health ini didefinisikan sebagai sebuah transformasi budaya mengenai bagaimana teknologi menyediakan data digital dan objektif yang dapat diakses baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien, menuju hubungan dokter – pasien yang setara dengan pengambilan keputusan bersama dan demokratisasi perawatan. Berbagai revolusi hardware dan software seperti alat – alat kesehatan baru hingga akses internet yang memudahkan siapapun untuk memperoleh informasi. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2), pasal 21 ayat (4), pasal 22 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 26, pasal 27 ayat (5), dan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan maka ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Laporan High Level Commision: Forum Regional Kesehatan Universal Abad 21
Tujuan Komisi ini untuk mengembangkan rekomendasi bagaimana memberi efek pada hak kesehatan sebagai hak asasi manusia yang mendasar, berdasarkan pada analisis kemajuan dan tantangan yang dihadapi oleh sistem kesehatan di Amerika. Dokumen ini mencerminkan posisi Komisi mengenai pelayanan kesehatan primer (primary health care/PHC), pencarian solusi untuk memastikan hak atas kesehatan, dan pendekatan yang diambil dalam diskusi, analisis, dan rekomendasi tentang cara menjamin hak ini. Hal ini didasarkan pada laporan yang disiapkan oleh lima kelompok tematik yang membahas: a) model pelayanan kesehatan, b) model kelembagaan, c) model pembiayaan, d) kesehatan dan perlindungan sosial, dan e) sumber daya manusia untuk kesehatan. Kelompok – kelompok tematik dipimpin oleh anggota Komisi, menyatukan sejumlah besar pakar akademis dan gerakan sosial dari berbagai negara. Dalam laporan ini, Komisi menyajikan sepuluh rekomendasi untuk mencapai kesehatan bagi semua orang di wilayah Amerika pada abad ke – 21. Komisi juga berpartisipasi aktif dalam proses yang menghasilkan deklarasi baru tentang perawatan kesehatan primer (Deklarasi Astana), yang diadopsi oleh Konferensi Global Perawatan Kesehatan Dasar yang diadakan di Astana (Kazakhstan) pada Oktober 2018. Forum diskusi global dan regional ini sangat tepat waktu, tidak hanya memungkinkan Komisi untuk mengadvokasi nilai – nilai dan prinsip – prinsip Alma – Ata, yang tetap berlaku hingga saat ini, tetapi juga memperkaya laporan ini dengan menekankan aspek -aspek kunci yang menurut Komisi tidak dapat diabaikan untuk mencapai kesehatan universal. Blended Learning Pelatihan Implementasi Renstra Rumah Sakit (Sistem Penerjemahan, Penjabaran, dan Pelaksanaan Renstra Rumah Sakit) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai implementasi renstra rumah sakit para pengelola RS, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (PKMK FK-KMK UGM) akan menyelenggarakan Blended Learning Pelatihan Implementasi Renstra Rumah Sakit (Sistem Penerjemahan, Penjabaran, dan Pelaksanaan Renstra Rumah Sakit). Pelatihan dimulai pada bulan Mei sampai dengan September 2019 (1 sesi webinar per 2 minggu) |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah sakit |
|
Mengemas Program Preventif dan Promotif Rumah Sakit Di Era Disrupsi |
RSUD Waikabubak Siap Perbaiki Penanganan Sampah Medis
WAIKABUBAK—Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, dr.Beringin Pasaribu mengatakan akan memperbaiki penanganan sampah medis RSUD Waikabubak terutama pada saat dilakukan pembakaran.
Sistem pembakaran akan diperbaiki agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Ia mengaku, RSUD Waikabubak tidak memiliki lahan lain menjadi lokasi penanganan sampah medis.
Selama ini, biasanya sampah medis dibakar dibagian belakang RSUD Waikabubak dengan menggunakan sistem pembakaran manual sehingga terkadang menimbulkan bau tak sedap bagi masyarakat sekitar kompleks rumah sakit.
Demikian disampaikan Direktur RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, dr.Beringin Pasaribu di ruang kerjanya, Sabtu (13/4/2019). Menurutnya, sistem penanganan sampah medis RSUD Waikabubak telah mendapat rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT dan terus terpantau Dinas Lingkungan Hidup Sumba Barat.
Meski demikian, menjadi satu keharusan RSUD Waikabubak untuk memperbaiki sistem penanganan sampah medis RSUD Waikabubak bila tak sesuai keadaan sekarang.
Dahulu, daerah sekitar bagian belakang RSUD Waikabubak sepih alias belum memiliki penghuni yang padat seperti sekarang.
Karena itu menjadi tugas bersama memperbaiki teknis penanganan sampah medis yang berada dibagian belakang RSUD Waikabubak itu.
Dalam kesempatan itu, berharap TPA Wone secepatnya beroperasi sehingga bisa mengakomodir sampah rumah sakit RSUD Waikabubak itu.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat, Dedy Suyatno dikonfirmasi pos kupang ke telepon selulernya, Minggu (24/4/2019) terkait harapan direktur RSUD Waikabubak agar TPA Wone secepatnya beroperasi sehingga bisa menangani sampah rumah sakit,
ia menegaskan, TPA Wone hanya mengelolah sampah non medis. Hal itu berarti sampah medis hanya dapat dikelolah rumah sakit dengan memperhatikan masukan Dinas Lingkungan Hidup Sumba Barat. Direktur RSUD Waikabubak, SB, dr.Beringin Pasaribu. (*)
Sumber: tribunnews.com
RSUD Ratu Aji Putri Botung Kini Punya Poli THT, Berikutnya Giliran Poli Mata yang akan Dibuka
PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara (PPU) telah membuka poli telinga, hidung dan tenggorokan (THT) sejak 10 April lalu.
Setelah membuka Poli THT, RSUD Aji Putri Botung akan membuka Poli Mata.
Dengan dibukanya poli THT ini, maka telah melengkapi poli sebelumnya yang telah dibuka di RSUD Aji Putri Botung.
Yakni anastesi, paru, serta poli lain.
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, Jansje Grace Makisurat, Senin (15/4/2019) menjelaskan, pembukaan poli ini sudah dilakukan sejak 10 April lalu.
Untuk jadwal mulai Senin, Rabu dan Kamis.
Grace mengatakan dokter spesialis THT yang bertugas merupakan dokter spesialis yang telah menyelesaikan sekolah.
Mengenai tak memberikan pelayanan setiap hari, ia mengatakan karena dokter spesialis THT ini harus juga membantu dalam operasi seperti operasi amandel.
Grace mengakui Poli THT ini bisa dibuka lantaran cukup menggunakan alat medis biasa.
Tak seperti poli mata yang harus dilengkapi alat lengkap nan canggih.
Namun demikian, Grace mengakui ada dokter spesialis mata yang juga sudah menyelesaikan pendidikan namun belum bisa membuka poli karena terkendala alat.
Untuk alat, Grace mengatakan akan berjuang agar tahun depan bisa mendapatkan bantuan anggaran melalui dana DAK.
Grace mengaku ada salah seorang dokter spesialis mata yang akan pindah dari Tarakan.
“Saya sudah setuju dokter mata pindah di Penajam apalagi yang bersangkutan akan membawa sendiri alatnya, ” ucapnya.
Sumber: tribunnews.com
Edisi Minggu ke 16: Selasa 16 April 2019
Edisi Minggu ke 16: Selasa 16 April 2019
Laporan High Level Commision: Forum Regional Kesehatan Universal Abad 21
Tujuan Komisi ini untuk mengembangkan rekomendasi bagaimana memberi efek pada hak kesehatan sebagai hak asasi manusia yang mendasar, berdasarkan pada analisis kemajuan dan tantangan yang dihadapi oleh sistem kesehatan di Amerika. Dokumen ini mencerminkan posisi Komisi mengenai pelayanan kesehatan primer (primary health care/PHC), pencarian solusi untuk memastikan hak atas kesehatan, dan pendekatan yang diambil dalam diskusi, analisis, dan rekomendasi tentang cara menjamin hak ini. Hal ini didasarkan pada laporan yang disiapkan oleh lima kelompok tematik yang membahas: a) model pelayanan kesehatan, b) model kelembagaan, c) model pembiayaan, d) kesehatan dan perlindungan sosial, dan e) sumber daya manusia untuk kesehatan. Kelompok – kelompok tematik dipimpin oleh anggota Komisi, menyatukan sejumlah besar pakar akademis dan gerakan sosial dari berbagai negara. Dalam laporan ini, Komisi menyajikan sepuluh rekomendasi untuk mencapai kesehatan bagi semua orang di wilayah Amerika pada abad ke – 21. Komisi juga berpartisipasi aktif dalam proses yang menghasilkan deklarasi baru tentang perawatan kesehatan primer (Deklarasi Astana), yang diadopsi oleh Konferensi Global Perawatan Kesehatan Dasar yang diadakan di Astana (Kazakhstan) pada Oktober 2018. Forum diskusi global dan regional ini sangat tepat waktu, tidak hanya memungkinkan Komisi untuk mengadvokasi nilai – nilai dan prinsip – prinsip Alma – Ata, yang tetap berlaku hingga saat ini, tetapi juga memperkaya laporan ini dengan menekankan aspek -aspek kunci yang menurut Komisi tidak dapat diabaikan untuk mencapai kesehatan universal. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah sakit Dalam rangka mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit perlu ditetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit. Pada 2004, Kementerian Kesehatan telah menertibkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Akan tetapi mengingat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri, serta kebutuhan hukum, Kementerian Kesehatan dirasa perlu membuat keputusan baru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Mengemas Program Preventif dan Promotif Rumah Sakit Di Era Disrupsi World Health Day diperingati pada 7 April tiap tahunnya. 2 tahun terakhir, WHO mengambil tema Universal Health Coverage (UHC). Menurut data WHO, banyak negara berkembang yang sudah mulai menerapkan UHC. Ini menunjukkan bahwa berbagai negara di dunia sudah menyadari pentingnya jaminan kesehatan bagi rakyatnya, karena bisa mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ada lebih dari 100 juta penduduk yang menjadi jatuh miskin karena harus menanggung biaya pelayanan kesehatan. Jika pemerintah menanggung biaya pelayanan kesehatan dasar, setidaknya jumlah masyarakat yang jatuh miskin karena sakit bisa dikurangi. Blended Learning Pelatihan Implementasi Renstra Rumah Sakit (Sistem Penerjemahan, Penjabaran, dan Pelaksanaan Renstra Rumah Sakit) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai implementasi renstra rumah sakit para pengelola RS, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (PKMK FK-KMK UGM) akan menyelenggarakan Blended Learning Pelatihan Implementasi Renstra Rumah Sakit (Sistem Penerjemahan, Penjabaran, dan Pelaksanaan Renstra Rumah Sakit). Pelatihan dimulai pada bulan Mei sampai dengan September 2019 (1 sesi webinar per 2 minggu) |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
Perlunya Berbagai Pihak Berperan dalam Penanggulangan TB |
RSUD Pangkep Kini Berganti Nama Jadi Rumah Sakit Batara Siang, Ini Maknanya
PANGKAJENE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangkep kini telah mempunyai nama baru dan resmi berganti.
Nama baru RSUD Pangkep tersebut yakni Rumah Sakit Batara Siang.
Nama ‘Batara Siang’ adalah bentuk penghargaan kepada pahlawan dan Raja Siang yang pernah berjaya di Kabupaten Pangkep.
“Kita menghormati para leluhur terdahulu kita. Yang paling pas namanya adalah Batara Siang. Siang itu salah satu kerajaan tertua di Pangkep dan pernah berjaya di zamannya,” kata Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid di Pangkajene, Rabu (10/4/2019).
Syamsuddin mengaku, makna yang diambil dari nama tersebut agar seluruh pengelola RS Batara Siang bisa mengambil contoh perjuangan dari Raja Siang.
“Intinya ini berjuang untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada semua pasien dari 14 kecamatan di Pangkep,” ujarnya saat usai menghadiri syukuran Akreditasi RSUD Pangkep karena menerima Akreditasi Paripurna di Aula RS Batara Siang, Rabu (10/4/2019).
Syamsuddin menyebut, apa yang diperoleh RS Batara Siang ini perlu terus dilakukan perbaikan-perbaikan pelayanan kepada pasien.
“Semoga RS Batara Siang dengan nama barunya tidak mengecewakan saya dan kedepannya menjadi RS membanggakan,” ungkapnya.
Direktur RS Batara Siang, dr Annas Ahmad menjelaskan jika pihak RS telah mengikuti akreditasi dan memperoleh gelar tertinggi yakni akreditasi Paripurna.
“Alhamdulillah kita peroleh akreditasi paripurna dan bersamaan juga dengan pemberian nama baru dari RSUD Pangkep ke RS Batara Siang,” katanya.
Hasil yang diperoleh RS Batara Siang ini melalui 15 kelompok pokja dengan berbagai penilaian terutama pelayanan hingga aparat yang bekerja di rumah sakit.
“Paripurna bukan berarti tidak ada kekurangan, tetapi diupayakan perbaikan pelayanan kepada semua pasien. Kami akan terus berusaha agar semua pasien puas dengan pelayanan kami,” jelasnya.
Sumber: tribunnews.com
RSUD Ogan Ilir Minim Tenaga Medis
INDRALAYA – Akhir-akhir ini warga masyarakat mengeluhkan pelayanan medis yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pasalnya, baik tenaga medis maupun fasilitas sarana prasarana yang dimiliki rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) ini, tergolong minim.
Akibatnya, dengan alasan ingin mendapatkan pelayanan yang maksimal, warga masyarakat bumi “caram seguguk” meninggalkan rumah sakit milik Pemda tersebut, dan memilih rumah sakit yang ada di Palembang.
Akibatnya, dengan alasan ingin mendapatkan pelayanan yang maksimal, warga masyarakat bumi “caram seguguk” meninggalkan rumah sakit milik Pemda tersebut, dan memilih rumah sakit yang ada di Palembang.
Hal ini disampaikan juru bicara fraksi partai Nasdem Afrizal pada Rapat Paripurna pandangan fraksi terhadap LKPJ Bupati OI tahun 2018, Rabu (10/4). Kepada pihak eksekutif, Afrizal minta Bupati dan pejabat terkait untuk lebih mengoptimalkan anggaran di bidang kesehatan dan membenahi pelayanan medis yang ada di RSUD OI.
“Dari pantauan yang kita lakukan, RSUD kita ini dinilai sangat minim fasililtas medis, terutama yang berkaitan dengan sarana prasarana termasuk juga sumber daya manusianya,” ujar Anggota DPRD OI Fraksi partai Nasdem ini.
Kondisi demikian, disebutkan Afrizal, membuat masyarakat terutama kurang mampu memilih untuk berobat ke Palembang. Tidak hanya itu saja, pelayanan kesehatan di Puskesmas-puskesmas di Kabupaten OI juga dikeluhkan oleh warga.
“Warga mengeluh lantaran saat sedang berobat, tidak ada petugasnya. Jadi kami minta kedepan supaya pihak eksekutif menganggarkan APBD untuk pengoptimalan bidang Kesehatan,” harap Afrizal. (cr7)
Sumber: tribunnews.com
PENGUMUMAN! RSUD KANJURUHAN SEGERA PUNYA LAYANAN BEDAH PLASTIK
KEPANJEN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen terus melakukan penambahan fasilitas layanan medis untuk masyarakat. Dalam waktu dekat, pusat layanan medis plat merah ini akan menambah layanan bedah plastik.
“Belum dioperasikan, tinggal finishing, tapi untuk infrastrukturnya sudah siap,” terang Direktur RSUD Kanjuruhan Malang, drg. Marhendrajaya MM. Sp.Kg kepada radarmalang.id di kantornya hari ini (11/4).
Nantinya, layanan bedah plastik tersebut akan melayani berbagai jenis tindakan medis berkaitan dengan rekonstruksi atau perbaikan bagian tubuh pasien.
“Operasi plastik untuk tujuan estetika bisa, namun nantinya untuk biaya tidak di-cover BPJS Kesehatan. Yang discover operasi plastic untuk tujuan kesehatan, misalnya pemulihan bekas luka bakar,” terang Jaya, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, RSUD Kanjuruhan juga melakukan penambahan mesin CT scan 128 slide dari yang sebelumnya masih berteknologi 16 slide. Jaya menambahkan, tahun depan akan ada dua alat baru yang didatangkan yaitu MRI dan cath Lab.
Magnetic Resonance Imaging (MRI) atau pencitraan resonansi magnetik adalah alat scanning yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh. MRI dapat memberikan gambaran struktur tubuh yang tidak bisa didapatkan pada tes lain, seperti rontgen, USG, atau CT scan.
Pada tes MRI, bagian tubuh yang akan dipindai ditempatkan pada sebuah mesin dengan magnet yang kuat. Gambar-gambar yang dihasilkan dari MRI berupa foto digital yang dapat disimpan di komputer dan dicetak untuk dipelajari lebih lanjut.
MRI adalah salah satu cara dokter memeriksa dan menghasilkan gambar organ, jaringan, dan sistem rangka dengan resolusi tinggi. Hal itu nantinya dapat membantu dokter mendiagnosis berbagai masalah seputar kesehatan. Pemeriksaan MRI juga dapat digunakan sebagai salah satu penentu langkah pengobatan dan mengevaluasi efektivitas terapi.
Sementara Cath Lab adalah alat katerisasi jantung dan angiograf. Dengan alat ini, RSUD Kanjuruhan bisa memberikan layanan pemasangan ring jantung, salah satunya bagi penderita jantung koroner.
Sumber: radarmalang.id
Edisi Minggu ke 15: Selasa 09 April 2019
Edisi Minggu ke 15: Selasa 09 April 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah sakit Dalam rangka mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit perlu ditetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit. Pada 2004, Kementerian Kesehatan telah menertibkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Akan tetapi mengingat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri, serta kebutuhan hukum, Kementerian Kesehatan dirasa perlu membuat keputusan baru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Mengemas Program Preventif dan Promotif Rumah Sakit Di Era Disrupsi World Health Day diperingati pada 7 April tiap tahunnya. 2 tahun terakhir, WHO mengambil tema Universal Health Coverage (UHC). Menurut data WHO, banyak negara berkembang yang sudah mulai menerapkan UHC. Ini menunjukkan bahwa berbagai negara di dunia sudah menyadari pentingnya jaminan kesehatan bagi rakyatnya, karena bisa mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ada lebih dari 100 juta penduduk yang menjadi jatuh miskin karena harus menanggung biaya pelayanan kesehatan. Jika pemerintah menanggung biaya pelayanan kesehatan dasar, setidaknya jumlah masyarakat yang jatuh miskin karena sakit bisa dikurangi. Blended Learning Pelatihan Implementasi Renstra Rumah Sakit (Sistem Penerjemahan, Penjabaran, dan Pelaksanaan Renstra Rumah Sakit) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai implementasi renstra rumah sakit para pengelola RS, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (PKMK FK-KMK UGM) akan menyelenggarakan Blended Learning Pelatihan Implementasi Renstra Rumah Sakit (Sistem Penerjemahan, Penjabaran, dan Pelaksanaan Renstra Rumah Sakit). Pelatihan dimulai pada bulan Mei sampai dengan September 2019 (1 sesi webinar per 2 minggu) |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
Perlunya Berbagai Pihak Berperan dalam Penanggulangan TB |
Penggunaan Lift RSUD Dibatasi, Ini Alasannya
MUARA TEWEH- Lift untuk umum di RSUD Muara Teweh sempat rusak selama 4 bulan. Setelah diperbaiki pada Maret 2019, lift kembali normal. Tetapi, lift itu tidak dioperasionalkan di luar jam besuk.Ketentuan ini ditentukan oleh pihak Rumah Sakit setempat. Padahal sebelumnya, lift tersebut bisa digunakan di luar waktu besuk.
“Gimana nasib penunggu pasien, apabila ada keperluan mendadak. Contoh, ketika pergi ke apotek, harus bolak balik pakai tangga ke lantai atas,” ucap Anggota DPRD Batara, Wardatun Nur Jamilah, menyayangkan hal tersebut.
Sementara itu, Pimpinan RSUD Muara Teweh, Dwi Agus Setijowati saat ditemui di ruang kerjanya,membenarkan hal itu, bahwa ada aturan mengenai penggunaan lift. Aturan itu diberlakukan karena rumah sakit melakukan penghematan dan uang kas rumah sakit sedang defisit.
Meski begitu, tambah dia, untuk evakuasi pasien, pihaknya ada khusus lift bagian belakang, yang siap digunakan setiap saat, yang juga digunakan untuk mengantar makanan.
“Rumah Sakit RSUD Muara Teweh memiliki dua lift satu pada bagian depan dan yang satu lagi bagian belakang. Jam besuk pasien mulai pukul 10.00-12.00 Wib dan 16.00-18.00 Wib. Artinya jika di luar jam besuk, keluarga pasien ingin berkunjung silakan, tapi naik tangga pada bagian samping,” katanya.
Ia menjelaskan, lift bagian belakang dikhususkan untuk evakuasi pasien dan mengantarkan makanan, karena sudah ada oksigen sentral, artinya hanya untuk pasien dan bukan untuk umum. (*adl/aza)
Sumber: prokal.co
Sambut HUT ke-103 Kabupaten Sleman, RSUD Murangan Gelar Operasi Katarak Gratis
SLEMAN – Sebanyak 45 pasien mendapat kesempatan untuk menjalani operasi katarak secara gratis di RSUD Murangan, Sleman.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Minggu (07/04/2019).
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, yang juga hadir mengatakan Operasi Katarak Gratis ini merupakan rangkaian untuk menyambut HUT Kabupaten Sleman ke-103.
“Operasi Katarak Gratis ini rutin dilaksanakan sejak 2016 silam. Ini sudah keempat kalinya,” kata Muslimatun.
Sementara itu, Koordinator Operasi Katarak, dr Widya Prafitri, menyatakan ada sebanyak 191 orang yang mendaftarkan diri.
Menurutnya, jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Setelah melewati proses screening atau pemeriksaan, sebanyak 90 pasien penderita katarak lolos untuk menjalani prosedur operasi.
“Pada hari ini kami menangani 45 pasien yang membutuhkan operasi katarak dengan segera,” jelas Widya.
Usai membuka kegiatan secara resmi, Sri Muslimatun sempat meninjau langsung proses operasi di ruangan khusus.
Sebanyak 3 ruangan operasi digunakan untuk kegiatan tersebut. (*)
Sumber: tribunnews.com