JAKARTA – Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin mudah. Saat ini para peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kemudahan prosedur ini untuk memangkas prosedur administrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Syaratnya sederhana, peserta diharuskan merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempatnya biasa mendapat pelayanan.