|
Edisi Minggu ke 10: Selasa 9 Maret 2021 Reportase Diskusi Online Forum Manajemen RS Pendidikan – FK Insentif Residen di RS Pendidikan:
Telah dilaksanakan Diskusi Online Forum Manajemen RS Pendidikan – FK Seri 2 yang berjudul Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan. Pembicara pada diskusi ini adalah dr. Diaz Novera, BMedSc(Hons) , seorang peneliti dan alumnus S2 MMR FKKMK UGM, dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D yang menjadi tenaga pendamping ahli UU Pendidikan Kedokteran 2013. Pembahas yang hadir adalah Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk dan Drs. Siswo Suyanto, DEA, dengan Dr. dr. Ina Rosalina,Sp. A(K), M.Kes, M.HKes. sebagai moderator. Perbedaan Internet Marketing dengan Digital Marketing
Di era digitalisasi saat ini, pengguna internet di seluruh dunia sudah tidak terbendung lagi. Tidak juga di negara kita, ternyata penggunaan internet di Indonesia cukup besar dan sangat aktif karena menunjang berbagai kebutuhan sehari – hari. Hal ini menjadi wajar, mengingat hampir semua sektor sudah terhubung ke internet, termasuk sektor bisnis yang mulai melakukan perubahan dalam segi marketing, menurut Sembiring Direktur Pelayanan Informasi Internasional Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di era globalisasi seperti saat ini , perkembangan telekomunikasi dan informatika (IT) sudah begitu pesat. Teknologi membuat jarak tak lagi jadi masalah dalam berkomunikasi. Internet tentu saja menjadi salah satu medianya. Seri 2 Diskusi Online Forum Manajemen RS Pendidikan – FK Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan Rabu, 10 Maret 2021 | 13.00 – 14.50 WIB Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan-FK menyelenggarakan diskusi online dengan tema Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan”. Tema ini diangkat untuk mendiskusikan bias status residen di Indonesia. Karena berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013 Pasal 31, disebutkan residen berhak mendapatkan insentif/remunerasi selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis. Reportase Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020: Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
PKMK FK – KMK UGM kali ini melaksanakan talk show virtual dengan menangkat isu “Implikasi Permenkeu no. 129/PMK.05/2020 : Apakah RS Pemerintah bisa menyusun renstra dalam 20 Halaman ?”. Talk show ini mengundang narasumber dari unsur akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan badan pemerintah, yang mengusai aspek penyusunan rencana strategis bisnis (RSB). Reportase Webinar Seri 1a : Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan Telah diadakan webinar berjudul “Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan”, yang merupakan webinar Seri 1a dari rangkaian serial diskusi online yang diadakan oleh PKMK FK – KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan – FK. Webinar ini merupakan lanjutan dari webinar minggu lalu, yang masih menyisakan pertanyaan. Pembicara webinar ini adalah Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D dan Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M(K). Hadir sebagai pembahas adalah dr. Kirana Pritasari, MQIH yang merupakan Plt. Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI dan Bapak Istyadi Insani, S.Sos., M.Si, asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk.
Konser Amal Virtual (House Concert) Adi Utarini dan SONJO (Sambatan Jogja) mempersembahkan: Sebuah Konser Amal Virtual LIFE, PASSION, AND MUSIC Vol.2 Tribute to Prof. Iwan Dwiprahasto Sabtu, 13 Maret 2021 | 19.00-21.00 WIB Konser ini untuk mengenang Prof. Iwan Dwiprahasto atas semangat dan cinta kebaikan yang selalu beliau tebarkan bertepatan dengan satu tahun berpulangnya beliau. Terinspirasi oleh semangat dan cinta kebaikan almarhum itulah, hasil donasi dari konser amal virtual ini akan disumbangkan untuk mendukung Shelter Tangguh dan Shelter Desa di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Diskusi Virtual Menilik Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit Selasa, 9 Maret 2021 | 09.00 – 11.30 WIB Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelengarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, di dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menerapkan pengklafisikasian rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang dan sumber daya manusia yang tersedia, dengan harapan pasien/masyarakat yang menggunakan jasa daripada rumah sakit dapat memperoleh pelayanan konsultasi masalah kesehatannya secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Kondisi Rumah Sakit yang Listing di BEI | Reportase Diskusi Online: Menjadi Guru Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Global RS Pendidikan | |
Perbedaan Internet Marketing dengan Digital Marketing

Foto : https://grapadinews.co.id/digital-marketing-untuk-generasi-digital/
Di era digitalisasi saat ini, pengguna internet di seluruh dunia sudah tidak terbendung lagi. Tidak juga di negara kita, ternyata penggunaan internet di Indonesia cukup besar dan sangat aktif karena menunjang berbagai kebutuhan sehari – hari. Hal ini menjadi wajar, mengingat hampir semua sektor sudah terhubung ke internet, termasuk sektor bisnis yang mulai melakukan perubahan dalam segi marketing, menurut Sembiring Direktur Pelayanan Informasi Internasional Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di era globalisasi seperti saat ini , perkembangan telekomunikasi dan informatika (IT) sudah begitu pesat. Teknologi membuat jarak tak lagi jadi masalah dalam berkomunikasi. Internet tentu saja menjadi salah satu medianya.
Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan
Term Of Reference (TOR)
Seri 2 Diskusi Online Forum Manajemen RS Pendidikan – FK
Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan
Latar Belakang
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan-FK menyelenggarakan diskusi online dengan tema Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan”. Tema ini diangkat untuk mendiskusikan bias status residen di Indonesia. Karena berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013 Pasal 31, disebutkan residen berhak mendapatkan insentif/remunerasi selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis. Peran dan status residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di RS pendidikan dan RS jejaring perlu mendapat perhatian seksama. Meskipun residen melaksanakan peran pelayanan kesehatan yang besar, proses pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses Pendidikan, yang menggunakan anggaran dari RS Pendidikan. Selama pandemi COVID-19 ini, Kementerian Kesehatan memberikan insentif bagi residen dan fellowship yang membantu serta terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia, sebagai garda terdepan dengan risiko terpapar yang cukup tinggi.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan Seri Diskusi Online ini adalah untuk membahas kebijakan pemberian intensif bagi residen, dan hazard pay yang diberikan kepada residen selama pandemic COVID-19.
Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi secara daring, yang rencananya akan diisi oleh narasumber :
- Diaz Novera, B.MedSc (Hons) – Peneliti dan Alumni S2 MMR FK-KMK UGM
- dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D – Tenaga Pendamping Ahli UU Pendidikan Kedokteran tahun 2013
Dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang direncanakan akan diisi oleh
- dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk. – Direktur RSUP dr. Sardjito 2017 – 2020 dan Konsultan Manajemen RS
- Siswo Suyanto, DEA – Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ketua Tim Kecil Penyusunan Undang-Undang Bidang Keuangan Negara
Kegiatan diskusi online ini akan dipandu oleh moderator Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes, M.HKes (masih dalam konfirmasi) dari Forum Manajemen RS Pendidikan-FK sebagai moderator.
Waktu dan Tempat
Kegiatan Diskusi online “Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan” akan diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Maret 2021
Pukul : 13.00 – 14.50 WIB
Meeting ID : 820 9283 1725
Passcode : 101021
Link join : https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZYtfuugrTotGNGacLsbMqVa-gD1qyRYORIv
Target Peserta
Target peserta yang diharapkan bisa bergabung adalah RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Jejaring, anggota ARSPI, Fakultas Kedokteran di Indonesia, dan para pemangku kebijakan terkait.
Rundown Kegiatan
| Waktu | Agenda | Narasumber |
| 13.00 – 13.05(5 menit) | Pembukaan | Moderator :Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes, M.HKes |
| 13.05 – 13.20(15 menit) |
Paparan Materi I Scoping Study Pola Pemberian Insentif Residen di 8 Negara |
dr. Diaz Novera, B.MedSc (Hons) |
| 13.20 – 13.35(15 menit) |
Paparan Materi II “Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan” |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
| 13.35 – 13.50(15 menit) | Pembahasan I | Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk. |
| 13.50 – 14.05(15 menit) | Pembahasan II | Drs. Siswo Suyanto, DEA |
| 14.05 – 14.45(40 menit) | Diskusi | |
| 14.45 – 14.50(5 menit) | Penutup |
Reportase Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020: Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
Reportase
Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020:
Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
4 Maret 2021

PKMK FK – KMK UGM kali ini melaksanakan talk show virtual dengan menangkat isu “Implikasi Permenkeu no. 129/PMK.05/2020 : Apakah RS Pemerintah bisa menyusun renstra dalam 20 Halaman ?”. Talk show ini mengundang narasumber dari unsur akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan badan pemerintah, yang mengusai aspek penyusunan rencana strategis bisnis (RSB).
Reportase Webinar Seri 1a : Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan
Reportase Webinar
Seri 1a : Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan
Rabu, 3 Maret 2021
Telah diadakan webinar berjudul “Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan”, yang merupakan webinar Seri 1a dari rangkaian serial diskusi online yang diadakan oleh PKMK FK – KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan – FK. Webinar ini merupakan lanjutan dari webinar minggu lalu, yang masih menyisakan pertanyaan. Pembicara webinar ini adalah Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D dan Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M(K). Hadir sebagai pembahas adalah dr. Kirana Pritasari, MQIH yang merupakan Plt. Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI dan Bapak Istyadi Insani, S.Sos., M.Si, asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk.
Edisi Minggu ke 9: Selasa 2 Maret 2021
|
Edisi Minggu ke 9: Selasa 2 Maret 2021 Seri 2 Diskusi Online Forum Manajemen RS Pendidikan – FK Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan Rabu, 10 Maret 2021 | 13.00 – 14.50 WIB Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan-FK menyelenggarakan diskusi online dengan tema Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan”. Tema ini diangkat untuk mendiskusikan bias status residen di Indonesia. Karena berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013 Pasal 31, disebutkan residen berhak mendapatkan insentif/remunerasi selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis. Reportase Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020: Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
PKMK FK – KMK UGM kali ini melaksanakan talk show virtual dengan menangkat isu “Implikasi Permenkeu no. 129/PMK.05/2020 : Apakah RS Pemerintah bisa menyusun renstra dalam 20 Halaman ?”. Talk show ini mengundang narasumber dari unsur akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan badan pemerintah, yang mengusai aspek penyusunan rencana strategis bisnis (RSB). Reportase Webinar Seri 1a : Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan Telah diadakan webinar berjudul “Solusi Mengatasi Hambatan Menjadi Guru Besar di RS Pendidikan”, yang merupakan webinar Seri 1a dari rangkaian serial diskusi online yang diadakan oleh PKMK FK – KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan – FK. Webinar ini merupakan lanjutan dari webinar minggu lalu, yang masih menyisakan pertanyaan. Pembicara webinar ini adalah Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D dan Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M(K). Hadir sebagai pembahas adalah dr. Kirana Pritasari, MQIH yang merupakan Plt. Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI dan Bapak Istyadi Insani, S.Sos., M.Si, asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk. Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Kondisi Rumah Sakit yang Listing di BEI
Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020 sampai dengan saat ini, mempengaruhi seluruh sisi kehidupan. Hampir semua sektor kehidupan terpengaruh adanya COVID-19, mulai dari sektor industri, jasa, pendidikan serta tentu saja kesehatan. Semua sektor yang disebutkan diatas mengalami kelesuan, kecuali sektor kesehatan yang membutuhkan banyak inovasi dan pengembangan, guna mendukung penanganan COVID-19.
Konser Amal Virtual (House Concert) Adi Utarini dan SONJO (Sambatan Jogja) mempersembahkan: Sebuah Konser Amal Virtual LIFE, PASSION, AND MUSIC Vol.2 Tribute to Prof. Iwan Dwiprahasto Sabtu, 13 Maret 2021 | 19.00-21.00 WIB Konser ini untuk mengenang Prof. Iwan Dwiprahasto atas semangat dan cinta kebaikan yang selalu beliau tebarkan bertepatan dengan satu tahun berpulangnya beliau. Terinspirasi oleh semangat dan cinta kebaikan almarhum itulah, hasil donasi dari konser amal virtual ini akan disumbangkan untuk mendukung Shelter Tangguh dan Shelter Desa di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Diskusi Virtual Menilik Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit Selasa, 9 Maret 2021 | 09.00 – 11.30 WIB Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelengarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, di dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menerapkan pengklafisikasian rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang dan sumber daya manusia yang tersedia, dengan harapan pasien/masyarakat yang menggunakan jasa daripada rumah sakit dapat memperoleh pelayanan konsultasi masalah kesehatannya secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit. Reportase Diskusi Online Menjadi Guru Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Global RS Pendidikan Rabu, 24 Februari 2021 Pada hari Rabu, 24 Februari 2021, telah diadakan diskusi online “Menjadi Guru Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Global RS Pendidikan“ yang diadakan oleh PKMK FK-KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan-Fakultas Kedokteran. Materi pada diskusi online ini disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M (K) dan Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed, SpOG(K),PhD. Pembahas yang hadir adalah Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. Diskusi ini dipandu oleh Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk sebagai moderator. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Strategi Kesehatan Digital untuk Menangani COVID-19 di Seluruh Dunia | ||
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Kondisi Rumah Sakit yang Listing di BEI

Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020 sampai dengan saat ini, mempengaruhi seluruh sisi kehidupan. Hampir semua sektor kehidupan terpengaruh adanya COVID-19, mulai dari sektor industri, jasa, pendidikan serta tentu saja kesehatan. Semua sektor yang disebutkan diatas mengalami kelesuan, kecuali sektor kesehatan yang membutuhkan banyak inovasi dan pengembangan, guna mendukung penanganan COVID-19.
Konser Amal Virtual (House Concert)

Konser Amal Virtual (House Concert)
Adi Utarini dan SONJO (Sambatan Jogja) mempersembahkan:
Sebuah Konser Amal Virtual
LIFE, PASSION, AND MUSIC Vol.2
Tribute to Prof. Iwan Dwiprahasto
Sabtu, 13 Maret 2021
19.00-21.00 WIB
Konser ini untuk mengenang Prof. Iwan Dwiprahasto atas semangat dan cinta kebaikan yang selalu beliau tebarkan bertepatan dengan satu tahun berpulangnya beliau. Terinspirasi oleh semangat dan cinta kebaikan almarhum itulah, hasil donasi dari konser amal virtual ini akan disumbangkan untuk mendukung Shelter Tangguh dan Shelter Desa di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi di DI Yogyakarta. Kemampuan rumah sakit menambah kapasitas tidak sebanding dengan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di lapangan. Shelter Tangguh di tingkat Kabupaten dipergunakan untuk merawat pasien Covid-19 tanpa gejala hingga pasien dengan gejala ringan hingga sedang. Shelter Desa, di tiap-tiap desa, digunakan sebagai lokasi isoman pasien tanpa gejala. Puskesmas melakukan screening awal untuk menentukan apakah pasien cukup di rawat di Shelter Desa, Shelter Tangguh, RS Lapangan Khusus Covid (RSKLC Bambanglipuro) ataukah harus ke rumah sakit. Keberadaan shelter sangat krusial dalam mendukung rumah sakit menangani pasien Covid-19.
Penanggulangan Covid-19 di Bantul, adalah contoh sinergi penta helix dalam menanggulangi pandemic yang merupakan public enemy (musuh bersama). Aspirasi masyarakat membentuk Shelter Tangguh, ternyata didukung penuh oleh Pemerintah Daerah Bantul, yang melakukan refocusing APBD untuk pendanaan Shelter Tangguh. Di tingkat desa, para Lurah dan masyarakat membangun Shelter Desa memanfaatkan bangunan yang ada di desa. Pasien sama sekali tidak dipungut biaya. Penyediakan makanan bagi para pasien dilakukan secara gotong royong. Bantuan masih banyak diperlukan untuk mendukung Shelter Tangguh dan Shelter Desa ini.
Untuk mendukung pola sinergi penta helix di atas, Konser Amal Virtual ini membuka donasi. Hasil donasi sepenuhnya digunakan untuk mendukung Shelter Tangguh dan Shelter Desa di Kabupaten Bantul. Untuk menyalurkan donasi, caranya mudah dan tinggal mengikuti tahapan berikut:
- Klik tombol “Donasi Sekarang”
- Masukkan nominal donasi
- Isi data diri
- Pilih metode pembayaran
- Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan ikuti langkah selanjutnya
Sinergi penta helix dalam bentuk gotong royong antara pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, masyarakat dan media, di Kabupaten Bantul ini patut untuk didukung. Keberadaan Shelter Tangguh dan Shelter Desa di Bantul bisa dimaknai sebagai pilot project, yang kemudian dapat diterapkan dan dikembangkan di daerah lain di Indonesia. Salam Tangguh!!!
Menilik Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit
Kerangka Acuan Kegiatan
Diskusi Virtual
Menilik Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit
Selasa, 9 Maret 2021
09.00 – 11.30 WIB
Pendahuluan
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelengarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, di dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menerapkan pengklafisikasian rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang dan sumber daya manusia yang tersedia, dengan harapan pasien/masyarakat yang menggunakan jasa daripada rumah sakit dapat memperoleh pelayanan konsultasi masalah kesehatannya secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.
Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengeluarkan peraturan pemerintah dalam hal peng klasifikasian berdasarakan jenis pelayanan yang diberikan yang dituangkan didalam Peratuan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI dan mulai diberlakukan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran, respon, dan review dari pihak – pihak yang akan terdampak langsung sebagai pengguna regulasi tersebut, termasuk pelaksana birokrasi dilapangan selaku pelaksana daripada PP tersebut. dalam hal ini diwakili oleh dinas kesehatan provinsi serta dari kalangan akademisi/praktisi yang mengawal implementasi di lapangan pada penerapan peraturan tersebut. Diharapkan dari webinar ini akan terjawab beberapa pertanyaan seperti: apakah akan mendatang dampak yang positif ataukah ada hal hal yang memang perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam, agar peraturan yang dibuat telah sesuai dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat menjadi optimal.
Tanggal dan Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK – KMK) Universitas Gadjah Mada yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi webinar dengan mendatangkan nara sumber dari Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dinas kesehatan propinsi serta praktisi dan akademisi untuk menyampaikan pandangan dan persepsi dengan diberlakukannya peraturan pemerintah yang baru tersebut.
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa, 9 Maret 2021
Jam : 09.00 – 11.30 WIB
Link Webinar : https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZIkdOuprDwjG9eOM22vnRhkBxyesmXNSd35
Meeting ID: 869 3212 7913
Security Passcode: 437015
Target Peserta
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Rumah sakit pemerintah pusat
- Rumah sakit pemerintah daerah.
- Rumah sakit swasta.
- Peneliti dan konsultan manajemen rumah sakit.
- Dosen dan mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Rumah Sakit/Magister Administrasi Rumah Sakit.
Narasumber
- Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan – Kementerian Kesehatan RI*
- Rimawati, SH, M. Hum – PKMK FK-KMK UGM
- Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes – Ketua PERSI*
- Kepala Dinas Kesehatan DIY*
Moderator
Ir. Sarwestu Widyawan, MPH – PKMK FK-KMK UGM
Susunan Acara
| Waktu | Topik | Narasumber / PIC |
| 09.00 – 09.05 | Pengantar | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D |
| 09.05 – 09.20 |
Kebijakan pelayanan perumahsakitan |
Dr. dr. Youth Savitri, MARS – Kasubdit Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan RS, Kemenkes RI |
| 09.20 – 09.35 |
Memahami PP 47 / 2021 dari sudut pandang hukum kesehatan |
Dr. Rimawati, SH, M. Hum –PKMK FK-KMK UGM |
| 09.35 – 09.55 | Tanggapan dari PERSI Tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi |
|
| 10.05 – 10.25 | Diskusi | Moderator |
| 10.25 – 10.30 | Resume | Moderator |
*) dalam konfirmasi
Informasi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK-KMK UGM
Maria Lelyana
+62 813-2976-0006
Telp: 62-274-549425 (hunting)
Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020: Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
Talk Show Virtual Membahas
Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020:
Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
Kamis, 4 Maret 2020
Pendahuluan
Dokumen Renstra Bisnis yang tebal atau tipis, seharusnya tidak menjadi masalah, karena yang terpenting adalah esensinya dan bagaimana dokumen itu bisa menjadi pedoman bagi pimpinan dan pengelola rumah sakit dalam pengambilan keputusan yang lebih operasional hingga implementasinya. Namun seringkali ditemui dokumen Renstra Bisnis yang terlalu tebal (sampai 100 halaman), sehingga kehilangan esensinya. Fungsi Renstra Bisnis sebagai pedoman bagi pimpinan dan pengelola RS jadi tidak optimal karena banyaknya distorsi informasi di dalamnya, serta sulit disusun dan dibaca.
Saat ini telah ada Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang didalamnya secara tegas mengatur bahwa dokumen Renstra Bisnis Badan Layanan Umum hanya boleh terdiri dari 20 halaman. Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyusun Renstra Bisnis khususnya di lembaga Rumah Sakit Vertikal yang terbiasa dengan dokumen RSB setebal 100 halaman.
Melalui webinar ini akan dibahas secara casual mengenai praktik penyusunan RSB rumah sakit pemerintah selama ini dan bagaimana respon dengan adanya Permenkeu No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dimana di dalamnya juga mengatur RSB BLU. Tantangannya apakah rumah sakit pemerintah dapat menyusun RSB sesuai dengan Permenkeu tersebut? Disisi lain, rumah sakit swasta juga akan membagi pengalaman bagaimana menyusun rencana strategis yang ringkas namun tetap berfokus pada strategi pengembangan rumah sakit kedepan.
Tujuan
Diskusi ini bertujuan untuk membahas tentang esensi dari sebuah dokumen Rencana Strategis Bisnis, dan bagaimana esensi itu bisa termuat dalam dokumen yang hanya setebal 20 halaman.
Tempat dan Tanggal
Hari dan tanggal: Kamis, 4 Maret 2021
Waktu : 10.00 – 11.45 WIB
Link zoom : https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZUrfumvqz8iEtwlkvTQOsIqXOCxkxDRuQbi
Meeting ID: 816 9075 4888
Passcode: 445566
Live streaming: bit.ly/streamingPKMK
Target Peserta
- Rumah sakit pemerintah pusat
- Rumah sakit pemerintah daerah.
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Rumah sakit swasta.
- Praktisi dan konsultan manajemen rumah sakit.
- Dosen dan Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Rumah Sakit/Magister Administrasi Rumah Sakit.
Narasumber dan Pembahas
- Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM, M. Kes – Kepala Divisi Manajemen RS, PKMK, FK-KMK UGM
- Direktur PPK BLU – Kementerian Keuangan RI*
- Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan – Kementerian Kesehatan RI*
- dr. Mohammad Syahril, Sp. P, MPH – Direktur Utama RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
- dr. Daniel Budi Wibowo, M. Kes – Direktur Intramural YAKKUM
- dr. Hans Widjaya, MM, CIA – CEO National Hospital
*dalam konfirmasi
Moderator
- Mochamat Helmi M. Sc, Sp. An, KIC, FISQua, MARS.
- dr. Cantika Tara Sabilla
Rundown
| Waktu | Topik | Narasumber/PIC |
| 10.00 – 10.05 | Pengantar | Dr. dr. Andreasta Meliala, M. Kes, MAS – Pengelola Magister Manajemen Rumah Sakit & Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-KMK UGM |
| 10.05 – 11.05 |
Esensi Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit; tebal atau tipis? |
Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM, M. Kes – Konsultan dan Kepala Divisi Manajemen RS, PKMK, FK-KMK UGM |
|
|
|
| 11.05 – 11.40 | Diskusi | Moderator |
| 11.40 – 11.45 | Kesimpulan dan Penutup | Moderator |
*dalam konfirmasi
Informasi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Narahubung registrasi :
Maria Lelyana
Email : [email protected]
Mobile Phone/WA : 62 811 101 9077
Telp/Fax : 62-274-549425 (hunting)









