CIMAHI, InfoLensaNews.id – Perubahan nama RSUD Cibabat membutuhkan kajian akademis yang memakan waktu dalam penyusunannya. Selain itu, mekanisme hukum harus ditempuh agar proses tersebut berlangsung sesuai aturan. Waktu& Kalender
“Perubahan nama ini sesuai prosedur aturan melalui kajian yang benar. Jadi tidak ujug-ujug ya, melalui kajian yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan melibatkan masyarakat juga,” ujar Walikota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan di Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi, Senin (27/7/2026).
Sebelum mengerucut pada pilihan nama mengganti, Konsultan MarkPlus Indonesia yang ditunjuk telah menjalankan serangkaian tahapan intensif.
Tak hanya itu, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) juga digelar secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.
Dari hasil in-depth review yang dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta perangkat daerah termasuk Dewan Pengawas RSUD Cibabat, dari sekian nama yang diikutkan mengerucut jadi tiga besar.
“Ternyata ada satu terpilih yaitu RSUD Wijaya Mulya dengan tagline “Melayani dari Hati”. Artinya, siapa pun pasiennya akan dilayani secara sama dengan sebaik-baiknya. Tidak ada lagi perbedaan terhadap pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Pemkot Cimahi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memastikan ketersediaan nama tersebut pada data base nasional.
Kendati demikian, ketersediaan nama di Kemenkes tidak otomatis membuat nama tersebut langsung digunakan. Proses perubahan nama ini diestimasikan memakan waktu paling cepat 1,5 tahun. Waktu& Kalender
Pemkot Cimahi harus menyiapkan 2 dokumen dasar dalam pengajuan penggantian nama RSUD Cibabat. Mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pendalaman filosofi nama Wijaya Mulya.
Jika DPRD Kota Cimahi memberikan persetujuan, proses dilanjutkan dengan permohonan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat hingga perizinan final dari Kementerian Kesehatan RI.
Produk hukum akhir dari proses panjang ini berupa Peraturan Daerah (Perda) yang diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. **
Sumber: ppid.cimahikota.go.id







