Kabarindoraya.com | Siantar – Untuk mendapatkan visum dari rumah sakit, pemerintah daerah maupun pusat sediakan tenaga dan peralatannya disetiap rumah sakit.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih kota Pematangsiantar terbuka untuk umum dalam pelayanan visum.
Belum lama ini bagian hubungan masyarakat (humas) RSUD kota Pematangsiantar W Sinamo menjelaskan pihaknya terbuka untuk pelayanan visum.
Visum itu ada dua bagian, bagian luka luar dan luka dalam. Dan untuk biaya visum itu tergantung situasi dan kondisi yang hendak di visum.
Jika yang divisum adalah bagian luar, tentunya berbeda biayanya dengan luka yang berada didalam tubuh tutur Sinamo.
Diakuinya, bagi masyarakat yang tergolong tak mampu, “biaya visumnya gratis”, tentunya harus memiliki persyaratan yang berlaku, seperti surat keterangan tak mampu dari kepala desa atau lurah sesuai dengan domisili yang akan divisum, atau paling tidak ada surat keterangan dari dinas sosial setempat.Tambah Sinamo./Rps/Rudi
Sumber: kabarindoraya.com







