Kerangka Acuan Kegiatan
PELATIHAN PENYUSUNAN MEKANISME KERJA PASCAPENYETARAAN JABATAN BAGI RUMAH SAKIT DAERAH YANG MENERAPKAN PPK-BLUD (PP No. 72 / 2019)
PENDAHULUAN
Rumah Sakit Daerah telah mengalami proses panjang dalam perjalanannya terkait dengan struktur organisasi. Sejak era desentralisasi, bentuk kelembagaan rumah sakit daerah terus mengalami perubahan, yang menunjukkan betapa dinamisnya aspek regulasi terkait kelembagaan yang menaungi RS Daerah. Perubahan terakhir terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Cukup banyak perubahan mendasar pada peraturan ini yang kemudian berdampak pada struktur organisasi RS Daerah. Perubahan tersebut antara lain dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan menjadi lembaga khusus, dimana terminologi „lembaga khusus“ ini juga masih menimbulkan banyak penafsiran dalam praktiknya. Selain itu juga terjadi perubahan seperti ditambahkannya pasal – pasal yang mengatur tentang pengelola/jabatan struktural pada RS milik pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada perubahan jabatan yang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian dalam mekanisme kerja di RS Daerah.
Disisi lain, RS daerah sebagaimana juga RS – RS lainnya menghadapi tantangan berupa dinamika lingkungan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang perlu diperhatikan. Dinamika tersebut antara lain adanya strategi Kementerian Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan Nasional yang salah satunya adalah transformasi layanan rujukan yaitu meningkatkan mutu dan akses pelayanan sekunder dan tersier. Kebijakan ini berlanjut dengan menerjemahkan peningkatan mutu pelayanan salah satunya melalui kebijakan akreditasi RS. Sementara itu, biaya kesehatan yang cenderung meningkat seiring dengan trend inflasi serta dorongan untuk melakukan investasi baru di RS Daerah dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan kompetisi dari RS lain. Seluruh upaya ini perlu didukung dengan struktur organisasi yang efektif sehingga memampukan RS Daerah untuk menjadi lembaga pelayanan kesehatan yang mampu mengemban misi pemeirntah daerah sekaligus memiliki daya saing dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu.
TUJUAN
Workshop ini bertujuan untuk membantu peserta dalam:
- Memahami dampak PP Nomor 72 Tahun 2019 terhadap mekanisme kerja dan jabatan dalam struktur organisasi RS Daerah;
- Membahas peran Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Struktur Organisasi RS Daerah yang efektif untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
- Memahami cara menyusun struktur organisasi RS berdasarkan PP No. 72/2019 yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan RS;
- Memahami cara menyusun usulan/rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Daerah yang Menerapkan PPK-BLUD.
SASARAN
- Biro Kelembagaan dan Kepegawaian Pemerintah Daerah
- Direktur Utama RS Daerah
- Wakil Direktur Umum RS Daerah
- Kepala Bagian TU RSD
NARASUMBER
- Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri
- Agus Sriyana, SH (Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta)
- Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM, M. Kes (Konsultan PKMK FK KMK UGM)
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Workshop ini akan diselenggarakan secara luring pada:
Waktu :
Tempat : Hotel Shantika, Yogyakarta
SUSUNAN ACARA
Hari 1:
Waktu | Materi | Fasilitator |
07.30 – 08.00 | Pendaftaran Ulang Peserta | |
08.00 – 08.30 | Pembukaan | DR. dr. Andreasta Meliala, MAS (Direktur PKMK FK KMK UGM) |
08.30 – 10.00 | Dampak PP No. 72 Tahun 2018 terhadap Mekanisme Kerja dan Jabatan dalam Struktur Organisasi RS Daerah | Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri |
10.00 – 10.15 | Coffee Break | |
10.15 – 11.30 | Peran Pemda dalam Pembentukan Struktur Organisasi RS Daerah yang Efektif untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan | Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri |
11.30 – 13.00 | I S H O M A | |
13.00 – 14.30 | Strukur Organisasi RS Daerah Saat ini | Agus Sriyana, SH (Ka Biro Organisasi Pemkab Bantul) |
14.30 – 15.00 | Coffee Break | |
15.00 – 16.30 | Menyusun Struktur Organisasi RS Daerah Paska Penyederhanaan Organisasi | Agus Sriyana, SH (Ka Biro Organisasi Pemkab Bantul) |
16.30 – 17.00 | Kesimpulan hari pertama | Course Director |
Hari 2:
Waktu | Materi | Fasilitator |
08.00 – 09.45 | Menyusun Mekanisme Kerja Rumah Sakit Daerah yang Menerapkan BLUD | Agus Sriyana, SH (Ka Biro Organisasi Pemkab Bantul) |
09.45 – 10.00 | Coffee Break | |
10.00 – 11.45 | Prinsip Dasar Menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Struktur Organisasi RSD | Agus Sriyana, SH (Ka Biro Organisasi Pemkab Bantul) |
11.45 – 12.00 | Penutupan dan Evaluasi | Course Director |
12.00 | Makan Siang |
BIAYA/INVESTASI
Peserta non akomodasi Rp 2.500.000,-
Peserta dengan Hotel (jika menginap) untuk 2 malam (kamis & jumat):
- Rp 4.000.000 (Deluxe double bed/1 kamar)
- Rp 3.500.000 (twin sharing)
FASILITAS
- Materi seminar dalam bentuk softcopy
- Goodie bag
- Snack dan makan siang
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:
No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
- Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui Whatsapp Messenger ke Nomor 082134116190 dengan diberi nama lengkap peserta.
- Pemesanan hotel paling lambat tanggal 15 November 2022 pukul 16.00 WIB (penutupan pemesanan hotel bisa lebih awal, sesuai ketersediaan kamar).
Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui link https://bit.ly/pendaftaran-PPK-BLUD
INFORMASI PENDAFTARAN
- Pendaftaran : Maria Lelyana /082134116190/ [email protected]
- Konten : Annisa Leny Saraswati /0274-549425/ [email protected]
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan keperawatan
Universitas Gadjah Mada
Gedung Litbang FK-KMK Jl. Medika Yogyakarta 55281
Telp/Fax: 0274 – 549425
Website: https://manajemenrumahsakit.net/