Term of Referrence
Webinar “Kupas Tuntas Kebijakan Kelas Standar RS dan Penerapannya”
Telah diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Magister Manajemen Rumah Sakit FK KMK UGM bekerjasama dengan Minat MMR FK KMK UGM dan PKMK FK KMK UGM
Senin, 7 Februari 2022
LATAR BELAKANG
BPJS kesehatan berencana untuk merubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan kelas standar. Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B. KRIS JKN bertujuan untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas sehingga semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama.
Menjelang penerapan KRIS JKN menyebabkan rumah sakit harus bersiap menyusun rencana-rencana strategis, baik dari sisi manajemen tarif, keuangan, SDM, maupun fasilitas. Perencanaan yang matang dengan mengusung konsep efektivitas dan efisiensi diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga rumah sakit mampu memberikan layanan terbaik kepada pasien atau peserta JKN.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilaksanakan seminar tentang Kupas Tuntas Kebijakan Kelas Standar RS dan Penerapannya, sehingga dapat memberikan informasi dan kesiapan bagi rumah sakit dalam menghadapi perubahan kebijakan dari BPJS terkait penerapan kelas standar.
TUJUAN
Seminar ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana kebijakan kelas rawat inap standar yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap oleh DJSN pada tahun 2022, dari sisi regulasi hingga implementasinya dari sisi pembiayaan Kesehatan, khususnya aspek urun biaya dan tarif tunggal.
METODE KEGIATAN
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah melalui zoom atau seminar yang dilakukan secara online. Seminar dalam bentuk pemaparan materi dari pembicara sesuai dengan topik kegiatan
SUSUNAN PANITIA
Ketua (penanggung jawab) | : | Drg. Wiwik Lestari, MPH |
Bendahara | : | Drg. Rini Sutejo, MKes |
Sie Acara | : | Dr. Erin Arsianti, Sp.M.(K), M.Sc., M.P.H |
Sie Publikasi dan Dokumentasi | : | IKA MMR, MMR dan PKMK |
Sie Perlengkapan | : | PKMK |
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : 7 Februari 2022
Waktu : 09.00 s.d.11.20 WIB
Link zoom : http://ugm.id/mmr070222
Meeting ID: 899 3692 8022
Passcode: IKAMMR
Live Streaming : https://www.youtube.com/watch?v=hnR50xAcRe4&ab_channel=KanalPengetahuanFKKMKUGM
TARGET PESERTA
- Alumni FK KMK UGM
- Para pengelola RS
- Dosen dan Peneliti bidang Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
- Mahasiswa peminatan Kebijakan dan Manajemen Kesehatan/Prodi IKM
- Pembuat kebijakan pusat maupun daerah
- Pengelola pembiayaan kesehatan
- Pihak lain yang berminat
SUSUNAN ACARA
No | Pukul | Agenda/Topik | Narasumber/PIC |
1 | 09.00 – 09.10 | Pembukaan | MC: Dr. Erin Arsianti, Sp.M.(K), M.Sc., M.P.H |
2 | 09.10 – 09.05 | Menyanyikan lagu Indonesia Raya | MC: Dr. Erin Arsianti, Sp.M.(K), M.Sc., M.P.H |
3 | 09.05 – 09.10 | Menyanyikan hymne Gadjah Mada | MC: Dr. Erin Arsianti, Sp.M.(K), M.Sc., M.P.H |
Webinar | Moderator: drg. Wiwik Lestari, MPH | ||
4 | 09.10 – 09.30 | Sambutan Dekan FK KMK UGMSambutan Ketua Minat MMR UGMPengantar Ketua IKA MMR UGM | Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., SpOG(K), PhDDr. Andreasta Meliala, M.A.S., M.Kes.Dr. Untung suseno Sutarjo, M.Kes. |
Webinar | Moderator | ||
5 | 09.30 – 09.50 |
Peran DJSN terhadap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN |
Dr. Asih Eka Putri, MPPM |
6 | 09.50 – 10.30 |
Penerapan Kelas Standar JKN: Review dan Telaah Regulasi, Mekanisme Iur BIaya, Tarif Tunggal dalam Penerapan Sistem JKN |
Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK |
7 | 10.30 – 11.15 | Diskusi | Moderator: drg. Wiwik Lestari, MPH |
8 | 11.15 – 11.20 | Penutupan | MC: Dr. Erin Arsianti, Sp.M.(K), M.Sc., M.P.H |