PURWOREJO – Penandatanganan MoU Kerjasama antara RSUD Dr.Tjitrowardojo dengan Kejaksaan Negeri dilakukan Jumat ( 29/6 ) di Aula RSUD Dr.Tjitrowardojo.
Sebelum perpanjangan perjanjian kerjasama dilakukan, Plt Dirut RSUD Dr. Tjitrowardojo Dr.g Nancy Megawati Hadi Susilo MM, memberikan sambutan yang intinya bahwa kerjasama antara RSUD Dr . Tjitrowardojo Purworejo dengan Kejaksaan Negri dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang.
Nancy juga mengatakan perjanjian kerjasama antara RSUD Dr .Tjitrowardojo Purworejo dengan Kejaksaan Negri Purworejo ini merupakan bentuk implementasi dari kerjasama yang telah diadakan antara pemerintah Kabupaten Purworejo, dengan pihak Kejaksaan Negeri Purworejo. Berkaitan kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha maksudnya diselenggarakan perjanjian ini mewujudkan kesepahaman para pihak dalam penyelesaian masalah – masalah di bidang HUkum Perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul di RSUD Dr . Tjitrowardojo.
Termasuk sosialisasi produk – produk hukum di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo. Kerjasama Kejaksaan Negeri dengan RSUD Dr Tjitrowardojo bidang Hukum dan Tata Usaha Negara antara lain, Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya di bidang perdata umum dan tata usaha negara. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk – produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan,pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo.
Kerjasama ini semoga bermanfaat bagi semuanya utamanya pada RSUD Dr Tjitrowardojo dan juga untuk mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan terjadi permasalahan yang akan timbul dimasa – masa akan datang, lugas Nancy. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo yakni Alex Rahman SH mengatakan dalam sambutanya, bahwa kerjasama ini jangan melihat aspek pidana – pidananya saja,namun sesuai pasal 30 ,dimana kepentingan pemerintah atau negara maka secara langsung pihaknya memberikan pendampingan hukum,tegas Alex Rahman SH.
Dan kemudian penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Plt RSUD Dr Tjitrowardojo drg Nancy Megawati Hadi Susilo MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman SH.
Sumber: mitrapol.com