PELALAWAN – Saat ini, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) merupakan salah satu dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan mengimbau klinik-klinik, rumah sakit maupun kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk melengkapi dokumen UKL- UPL yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012.
Demikian disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mulyono melalui Kabid Analisis Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra kepada Riau Pos, Jumat (5/7) di Pangkalankerinci.
‘’Setiap klinik dan rumah sakit maupun kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL). Dan bukan hanya klinik dan rumah sakit saja, tapi semua jenis yang berpotensi menghasilkan limbah baik usaha kecil setara dengan warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar seperti pabrik kelapa sawit dan pabrik kayu wajib memiliki UKL-UPL,’’ terang Eko.
Dijelaskannya, saat ini di Kota Pangkalankerinci telah banyak menjamur klinik-klinik yang berbentuk balai pengobatan, klinik 24 jam yang dulunya berskala kecil dan selanjutnya menjadi rumah sakit.
‘’Dan tanpa disadari, jumlah dan komposisi limbah yang dihasilkan akan bertambah banyak pula seiring dengan semakin banyak pengunjung dan ragam pelayanan kesehatan, karenanya pemilik klinik maupun rumah sakit wajib memiliki dokumen itu,’’ bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Eko, ada tiga tingkatan yang wajib memiliki izin lingkungan hidup yang terdiri dari kategori usaha kecil harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Sedangkan untuk usaha menengah harus memiliki UKL-UPL dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Dan untuk industri besar seperti pabrik kelapa sawit yang lama beroperasi, saat ini sudah memiliki Amdal dan UKL-UPL.
‘’Hingga saat ini untuk usaha menengah baik klinik kesehatan maupun hotel, rata-rata belum memiliki izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL,’’ ujarnya.
Untuk itu, sambung Eko, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan terutama yang baru membuka usaha.
‘’Apabila nanti ada ditemukan tidak memiliki surat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,’’ tutupnya.
Sumber: riaupos.co