INILAH.COM, Tanjungpinang – Diduga akibat kelalaian petuas Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, seorang pasien bernama Suyat (65) meninggal dunia, Kamis (19/9).
Petugas medis rumah sakit itu dinilai terlambat mengganti oksigen yang telah habis untuk pasien warga Jalan Puskesmas Kelurahan, Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu. Padahal, pihak keluarga telah memberitahukan petugas jaga untuk mengganti oksigen.
Hal itu diungkapkan anak bungsu dari Suyat, Jumadi (24) usai pemakaman ayahnya di Pemakaman Umum KM 7 Tanjungpinang, Kamis (19/9). “Bapak masuk rumah sakit Selasa (17/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Selama dua jam ditangani di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Pukul 24.00 WIB baru dimasukkan ke ruang rawat kelas ekonomi berisi enam pasien,” cerita Jumadi.
“Menurut ibu, bapak mengeluh sakit di bagian dada dan merasa sesak. Waktu itu hari Selasa malam sekitar pukul 9.00 WIB. Bapak sempat dibawa ke puskesmas di KM 7 tapi babak kelihatan semakin sakit. Akhirnya petugas di sana menyuruh dibawa ke rumah sakit provinsi (RSUP,red),” tutur jumadi dengan nada sedih.
Jumadi mengatakan, ayahnya menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 21.50 WIB pada Rabu (18/9) malam. “Saat itu lah petugas rumah sakit baru sibuk memeriksa keadaan bapak. Padahal saat diminta untuk mengganti oksigen, petugas jaga maupun dokter tidak ada yang datang,” katanya lagi.
Sebelum meninggal, kata Jumadi, ayahnya sempat mengeluh oksigen yang masuk melalui hidungnya tidak berfungsi. Ia minta diganti oksigen. Sang ayah juga meminta Jumadi agar dirinya dibawa pulang. “Setelah itu saya mendatangi petugas yang berjaga dan meminta agar oksigennya diganti dengan yang baru. Saya melihat sendiri oksigen yang keluar tidak seperti hari sebelumnya,” bebernya.
Jumadi mengatakan pihak rumah sakit telah menyediakan dua tabung oksigen. Satu telah dipasang untuk ayahnya dan satu lagi sebagai pengganti. “Namun sejak masuk hingga meninggal, (oksigen) bapak saya tidak pernah diganti,” katanya dengan suara bergetar. Jumadi mengaku hari pertama dirawat, ayahnya terlihat lebih baik dan bisa berkomunikasi dengan ibu dan saudara lainnya.
Ia menceritakan, seminggu sebelumnya sang ayah tidak mengeluh sakit dan tampak sehat. “Bahkan aktivitas biasa masih dilakukan seperti pergi ke mesjid dan lainnya. Jadi selama satu minggu sebelumnya tidak ada keluhan sakit,” terang Jumadi.
Sementara itu pihak RSUP saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUP Kepri dr Asep Guntur mengatakan, RSUP menerima pasien bernama Suyat pada 17 September pukul 22.00 WIB. Pihak rumah sakit langsung memberikan pertolongan pertama di ruang IGD selama kurang lebih dua jam.
“Saat pertama masuk rumah sakit, memang pasien ini sudah dalam kondisi yang berat. Pihak rumah sakit langsung memberikan pertolongan dan ditangani oleh dokter penyakit dalam, dr Azuar dan yang menangani paru-parunya dr Muktar. (Pasien) langsung diberikan oksigen itu saat masih di ruang IGD,” jelas Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa dari data catatan medis pasien Suyat, penyebab meninggal adalah gangguan di paru-paru dan jantung.
“Bila dikatakan ini karena keterlambatan pemasangan oksigen baru, ini perlu dicek kebenarannya. Dan harus dievaluasi keabsahannya. Karena dari catatan rekam medis, saat pertama masuk ke rumah sakit pasien sudah dalam kondisi sakit berat,” katanya lagi
Terkait dua jam penanganan yang dilakukan di ruang UGD, kata Asep, hal itu sudah menjadi Standar Opersional Prosedur (SOP) rumah sakit sebelum pasien dimasukkan ke kamar perawatan.
“Jadi di ruang UGD pasien tersebut mendapatkan perawatan untuk mengatasi sesaknya. Ini dilakukan sampai pasien benar-benar stabil. Apabila pasien belum teratasi kegawatdaruratannya, maka akan terus ditangani di ruang UGD,” tambahnya.
Menurut Asep, di ruang UGD juga ada kamar-kamar yang khusus menangani pasien yang belum stabil atau belum melewati masa kritis saat tiba di rumah sakit. “Bahkan ada pasien dalam keadaan koma dan ditangani terus-menerus hingga si pasien stabil. Itu kita tangani sampai berjam- jam,” terangnya.
Asep juga menjelaskan, saat ini penyediaan oksigen di RSUP telah menggunakan sistem sentral. Namun ia juga mengatakan, ada beberapa kamar yang belum terhubung ke jalur sentral oksigen sehingga masih menggunakan tabung oksigen.
“Memang diakui masih ada kamar yang menggunakan tabung oksigen karena belum tersambung dengan sistem sentral. Terkait petugas yang dinilai lamban, itu hanya salah komunikasi atau saat bersamaan tengah sibuk. Bila memang seperti itu, ke depan akan dievaluasi dan diperbaiki pelayanannya,” jelas Asep.
Sumber: sindikasi.inilah.com

Kepala Dinas Kesehatan Karangasem dr. IGM Tirtayana, Kamis (19/9) kemarin di Karangasem membenarkan, Karangasem ditawari pembangunan rumah sakit pratama (RSP) itu. Dia membenarkan, tahun 2012, dirinya ditelepon beberapa kali, baik oleh Kadiskes Bali maupun Kabid Pelayanan Dasar dr. Laksmiwati, agar segera menyampaikan proposal usulan karena Kadiskes Provinsi Bali saat itu akan segera membawanya ke Menkes.
A new study has found that more than 40 million people worldwide are harmed by poor hospital care each year. Researchers said most of the unsafe medical care occurs in low- and moderate-income countries.
Telusuri Utang RSUD Rp4,6 Miliar
Pariaman, Padek—RSUD Pariaman harus segera diperluas. Sebab, dengan kondisi yang ada saat ini, ditambah kondisi sarana dan prasarananya sudah tidak memadai sebagai rumah sakit rujukan Sumbar wilayah barat. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemprov Sumbar, RSUD perlu melakukan kerjasama dengan Pemko untuk menambah areal rumah sakit.
Jakarta – Tender alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang berlangsung kisruh. Hal ini menyusul diloloskannya alkes hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) tentang Pengadaan Alat Kedokteran Umum (ALK-11) RSUD Kota Tangerang oleh Pokja 2.5.
Jakarta, PKMK. Komisi IX DPR RI menolak pengaturan perawat dan bidan dalam satu RUU. Mayoritas fraksi di Komisi IX meminta agar bidan diatur dalam RUU tersendiri yang diproses setelah selesainya pembahasan RUU Keperawatan. Hal tersebut dipaparkan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan RI.
Jakarta, PKMK. Perawat dan bidan direncanakan tidak dikenai sanksi pidana dalam menjalankan profesi. Tapi, saat lalai, dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis. Hal tersebut tercantum dalam DIM baru yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam RUU Keperawatan. “Jadi, tidak ada kriminalisasi ke perawat dan bidan,” kata dr. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, di Jakarta (18/9/2013).
TEMPO.CO, Surabaya – Universitas Airlangga melalui Lembaga Penyakit Tropis berencana membangun rumah sakit khusus riset dan pengobatan di bidang stem cell. Direktur LPT Unair, Nasronuddin, menuturkan rencana ini sudah matang dan diharapkan bisa dimulai tahun depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah, Sulistiyo, mengatakan Indonesia harus memikirkan kemungkinan memiliki rumah sakit di Arab Saudi. Menurutnya, kalau Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) hanya dipakai untuk musim haji saja, maka pada rentang waktu sembilan bulan berikutnya, peralatan yang ada tidak bisa dimanfaatkan.





