Solopos.com, KLATEN
Klinik Santa Familia Jadi Contoh
Batam Pelopori Trauma Centre di Tempat Pengobatan Sekelas Klinik
BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam II yang berkantor di Tiban menandatangani nota kerjasama pendirian trauma centre dengan klinik Asia Indah yang berlokasi di Tanjunguncang, Selasa (4/3) pukul 09.00 WIB.
Kerjasama trauma centre dengan klinik Asia Indah ini merupakan yang kedua kalinya di Batam oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam II. Bahkan untuk se-Indonesia, kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam II, Pepen Almas mengklaim kerjasama pendirian trauma centre dengan balai pengobatan seperti klinik merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang pertama di Indonesia.
Tunggakan Jamkesmas 2013 di Purwokerto Capai Rp 40 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO — Klaim tagihan Jamkesmas dari tahun 2013 yang belum dibayarkan ke rumah sakit di Kabupaten Banyumas masih cukup besar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dokter Istanto mengatakan, nilai total klaim yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 40 miliar.
”Klaim Jamkesmas yang belum dibayarkan tersebut, antara lain untuk RSU Margono sebesar Rp 20 miliar, RSUD Banyumas sekitar Rp 17 miliar dan sisanya di RSUD Ajibarang,” jelasnya, Selasa (4/3).
Menurutnya, klain Jamkesmas tahu 2013 ini belum dibayarkan karena perencanaan dari Kementrian Kesehatan prediksinya meleset. Menurutnya, sejak Januari 2014 pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) sudah dikelola oleh BPJS Kesehatan. Padahal klaim penggunaan Jamkesmas tahun 2013, belum sepenuhnya lunas.
Sementara, adanya perubahan pengelolaan dari Jamkesmas ke BPJS tersebut, tidak disertai peralihan penjaminan antar lembaga. Kondisi inilah yang menurut Istanto tidak dikomunikasikan sampai ke bawah.
Meski demikian dia menyebutkan, klaim tunggakan Jamkesmas tersebut, kemungkinan akan tetap dibayarkan. Namun sepertinya hal itu akan menunggu penetapan APBN perubahan, karena tidak mungkin dianggarkan di APBN induk yang sudah ditangani BPJS. ”Ini yang menyebabkan sejumlah rumah sakit mengalami kebingungan,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang dia terima dari pengelola rumah sakit, belum dibayarkannya klaim jamkesmas 2013 ini memang sempat mengganggu operasional RS. Kondisi ini sudah berjalan sejak Desember 2013 hingga bulan ini.
”Kalau di wilayah Banyumas, kalangan RS masih bisa terbantu dengan melayani pasien umum dan pasien pemegang Kartu Banyumas Sehat (KBS) karena pembayaran klaimnya dari APBD tepat waktu. Dana ini yang bisa menyelamatkan untuk operasional sehari-hari rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, untuk klaim program jaminan kesehatan daerah KBS, dari tiga rumah sakit di Banyumas rata-rata sekitar Rp 3 miliar per bulan.
Sementara terkait klaim pembayaran BPJS Kesehatan, Istanto mengaku, memang sempat ada keterlambatan pembayaran klaim untuk bulan Januari dan Februari. Namun untuk pembayaran klaim BPJS bagi kalangan puskesmas, masih tepat waktu, maksimal 15 Februari.
Sumber: msn.com
Dibatalkan, Tarif Parkir Progresif RSUD Wonosari
Sejak 2 Januari 2014, RSUD Wonosari melakukan uji coba parkir progresif (tarif kendaraan naik setiap jam). Namun setelah dievaluasi, banyak penolakan dari pengunjung rumah sakit tersebut. Mulai kemarin (3/3) manajemen RSUD membatalkan tarif parkir progresif dan kembali seperti semula menggunakan bonggol karcis.
Dengan begitu, tarif parkir berubah lagi. Jika tarif parkir progresif kendaraan roda dua ditarik Rp 1.000 dan naik Rp 500 setiap jam sekarang menjadi Rp 1.000 sekali parkir.
Sementara jika motor diinapkan hanya dikenai biaya Rp 2.000 untuk satu malam. Bagi kendaraan roda empat sebelumnya Rp 2.000 dan naik sebesar Rp 1.000 setiap jam kembali menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Jika menginap semalam, tarifnya menjadi Rp 3.000.
Endang Irzal Terharu Saat Kunjungi RS Semen Padang
MATA Drs. H. Endang Irzal, Akt, MBA tampak berkaca-kaca ketika sampai di gerbang
Rumah Sakit dan Dokter Nakal di Malang Jadi Momok Pasien BPJS
Malang (beritajatim.com) – Per 1 Januari 2014, pemerintah meresmikan lembaga publik bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS