
Rumah Sakit Pendidikan (RS Pendidikan) di Indonesia menghadapi tantangan besar pasca diterbitkannya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini menuntut RS Pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan standar baru, termasuk dalam hal tata kelola, pelayanan, dan pendidikan. Salah satu tantangan utama adalah penerapan residensi berbasis hospital-based, yang memerlukan integrasi antara pelayanan kesehatan dan pendidikan secara lebih efektif. Tantangan ini diperparah oleh keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun infrastruktur, yang dialami oleh banyak RS Pendidikan di Indonesia (Kementerian Kesehatan, 2023).
















