
KPBU dalam penyediaan infrastruktur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres 38/2015”) dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Permen PPN 4/2015”). Penyediaan infrastruktur didefinisikan sebagai kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur (“Penyediaan Infrastruktur”). Salah satu jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN 4/2015 adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, salah satunya adalah infrastruktur kesehatan. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018, lebih dijelaskan lagi pada Pasal 3, yaitu infrastruktur kesehatan yang dapat dikerjasamakan dalam skema KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan meliputi:
















