Tidak ada yang konstan kecuali perubahan itu sendiri. Kalimat ini sepertinya bisa menggambarkan perubahan lingkungan bisnis rumah sakit saat ini. Dalam evolusi pemasaran rumah sakit, rumah sakit pernah mengalami masa keemasan dimana rumah sakit adalah pusat biaya yang tidak perlu memikirkan sumber pembiayaan, dan dari sisi persaingan nyaris tak ada karena konsumen yang datang membutuhkan pelayanan rumah sakit. Lalu situasi berubah dengan kompetisi yang makin marak dan rumah sakit perlu memberikan layanan yang prima dan memasarkan lagi jasanya agar dapat memenangkan persaingan. Sekarang, bisa dikatakan 90% penduduk Indonesia adalah anggota BPJS, yang harus memenuhi ketentuan pelayanan sesuai aturan BPJS. Kebijakan JKN dianggap sebagai perubahan besar yang mempengaruhi banyak aspek pengelolaan rumah sakit, termasuk pemasaran.
Kualitas Pelayanan Rumah Sakit dan Dampaknya Terhadap Kepuasan dan Kepercayaan Pasien
Perbaikan gaya hidup dan perubahan standar hidup kini telah memberikan suatu kesempatan untuk lebih menggali berbagai aspek dalam pelayanan kesehatan terutama dalam lingkungan rumah sakit. Pasien memiliki harapan mendapat pelayanan terbaik. Berbagai usaha yang telah dilakukan rumah sakit untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pasien serta menguatkan komitmen pasien agar kembali ke rumah sakit yang sama apabila mengalami masalah kesehatan.
Pengiriman Tenaga Kesehatan Indonesia ke Jepang
Kesehatan adalah hak yang paling mendasar bagi setiap manusia. Tenaga kesehatan mempunyai peran besar bagi pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di kehidupan masyarakat. Kebutuhan tenaga kesehatan sekarang ini semakin meningkat. Berbagai faktor menjadi pemicu pada peningkatan kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satu faktor kebutuhan tenaga kesehatan adalah banyaknya populasi lanjut usia (lansia). Kebutuhan akan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan oleh lansia, mengingat semakin bertambahnya usia maka resiko penyakit yang timbul semakin banyak.
Meningkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit dengan Akreditasi
Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 40 ayat 1 mewajibkan rumah sakit untuk melakukan akreditasi RS dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 tahun. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.
Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi. Akreditasi rumah sakit juga merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Hambatan dalam Penerapan Renstra Rumah Sakit
Keberhasilan suatu rumah sakit terlihat bukan hanya dari rencana strategis (renstra) yang dimiliki melainkan juga dari implementasi rencana strategis. Dalam menerapkan renstra, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang telah merancangnya. Renstra membantu rumah sakit dalam memfokuskan diri untuk menghadapi masalah yang sedang dihadapi dengan berbagai rancangan aksi yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Penerapan renstra perlu dilaksanakan sesegera mungkin setelah dibuat dan melibatkan berbagai stakeholders dalam organisasi tersebut.
Sebuah penelitian di Kenya terkait dengan faktor yang mempengaruhi implementasi di rumah sakit tingkat empat di Nakuru, empat faktor yang diteliti adalah struktur organisasi, sistem komunikasi, alokasi sumber daya dan manajemen sumber daya manusia. Penelitian tersebut menunjukkan adanya hubungan yang positif dan signifikan dari keempat faktor dengan implementasi renstra. Struktur organisasi yang dimaksud adalah kebutuhan terhadap koordinasi yang baik, kerja sama, dan pembagian tugas.
Kepuasan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas
Pelayanan rumah sakit yang berkualitas adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai rumah sakit. Pencapaian kinerja sumber daya manusia menjadi salah satu tolak ukur berkualitasnya pelayanan kesehatan di rumah sakit khususnya pada bidang keperawatan dapat digunakan survei kepuasan bidang keperawatan. Bidang keperawatan di rumah sakit merupakan ujung tombak pelayanan, pasien menilai baik tidaknya sebuah pelayanan rumah sakit bertumpu pada pelayanan yang diberikan bidang keperawatan. Tercapainya pelayanan yang berkualitas dan berkinerja tinggi maka diperlukan tenaga keperawatan yang profesional, memiliki kemampuan intelektual, teknikal dan interpersonal, bekerja berdasar standar, dan memperhatikan kaidah etik dan moral. Rumah sakit dalam melakukan rekruitmen tenaga medis bidang keperawatan harus lebih ketat dan profesional agar tercapai pelayanan berkualitas melalui pelayanan bidang keperawatan, karena kualitas seorang tenaga kesehatan bidang keperawatan bisa ditentukan pada awal rekruitmen.
Pengaruh Manajemen SDM Terhadap Pelayanan Kesehatan
Rumah sakit kini menghadapi berbagai tantangan termasuk di dalamnya adalah peningkatan pengeluaran, penurunan pembiayaan dan perkembangan intervensi medis yang kompleks. Dua hal penting yang kini semakin sering ditekankan adalah terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Dalam memperbaiki pelayanan kesehatan yang berfokus pada kepuasan pasien selama penanganan, dibutuhkan tenaga kesehatan yang berkemampuan tinggi yang dapat saling berkoordinasi, dukungan pegawai rumah sakit, serta dukungan infrastruktur. Manusia menjadi salah satu sumber daya yang penting di rumah sakit yang mampu mengaplikasikan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan serta pengendalian terhadap berbagai tugas manajemen sumber daya manusia (SDM). Manajemen SDM inilah yang kini menjadi salah satu topik yang mulai digali oleh peneliti dan praktisi klinis.
Rencana Strategis Sebagai Alat Untuk Merencanakan Masa Depan dan Menyiapkan Kemampuan Survival RS
Menurut UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, ada dua jenis RS berdasarkan pengelolaannya, yaitu RS publik (bersifat nirlaba, bisa milik pemerintah maupun milik yayasan swasta) dan RS privat (RS yang bertujuan mencari keuntungan atau profit, milik swasta). RS publik tidak mengutamakan mencari keunggulan karena misi utamanya adalah misi sosial, yaitu untuk memberikan akses bagi kelompok masyarakat tidak mampu agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang laik dan bermutu. RS publik akan mengutamakan memberi pelayanan dibandingkan dengan memperhitungkan kemampuan pasien membayar, meskipun itu berisiko terhadap cash flow RS. Secara teoritis, RS publik dapat mengandalkan bantuan dari pihak lain, berupa donasi atau sumbangan, atau subsidi dari pemerintah. Namun di Indonesia, donasi untuk RS publik bukan sesuatu yang populer dan subsidi dari pemerintah juga semakin berkurang. Akibatnya, banyak RS publik yang kemudian mengembangkan berbagai cara agar bisa survive sambil terus menjalankan misi sosialnya, misalnya membuka lebih banyak layanan untuk kelompok masyarakat yang mampu membayar.
Pemasaran Rumah Sakit Berbasis Internet
Persaingan merebut pasar era digital semakin ketat dan kompetitif, ceruk pasar yang ada semakin sempit karena munculnya banyak pemain baru di dalam industri kesehatan yang terus berkembang. Data nasional pertumbuhan RS publik selama 6 tahun terakhir tidak sepesat pertumbuhan RS privat. Rata – rata pertumbuhan RS publik sebesar 0.4%, karena adanya penurunan jumlah RS Swasta non profit, sedangkan RS privat sebesar 15.3%. Jumlah RS swasta dibandingkan RS pemerintah lebih banyak, dengan rata – rata pertumbuhan sebesar 7%. Sedangkan pertumbuhan RS pemerintah hanya sebesar 3% (Laksono Trisnantoro, Elizabeth Listyani, sumber : http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline/report/ April 2018).
Dampak Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi rumah sakit menjadi penting mengingat jumlah rumah sakit yang semakin bertambah di Indonesia dimana jumlah rumah sakit pada 2012 adalah 2.083 dan mencapai 2.820 (2018) rumah sakit dengan peningkatan rata – rata sebesar 5.2%. Jumlah rumah sakit yang banyak ini pun akan menimbulkan kompetisi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Program peningkatan mutu yang diharuskan terdiri dari program internal dan eksternal, seperti akreditasi, sertifikasi ISO dan lain – lain. Akreditasi disini berfungsi untuk memberikan standar pelayanan yang harus dicapai rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No 12 Tahun 2012, akreditasi merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Hal ini diatur pula dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1, dimana akreditasi merupakan salah satu kewajiban rumah sakit untuk dilakukan setiap minimal satu kali dalam tiga tahun. Program akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 1996 yang merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Program ini pun menjadi salah satu topik hangat yang kini sedang diperbincangkan terkait putusnya beberapa kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan proses akreditasi.