Hari tuberculosis (TB) sedunia diperingati pada 24 maret. Adanya hari peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyakit TB dan pada ujungnya masyarakat diharapkan juga peduli terhadap penanggulangannya. Penyakit TB merupakan penyakit yang mewabah di Indonesia, saat ini Indonesia berada di peringkat ke – 3 jumlah penderita TB setelah India dan China. Untuk menekan jumlah pendertia TB bukan merupakan perkara mudah, penyebaran TB yang melalui udara sangat mudah sekali terjadi. Sementara pengobatan TB membutuhkan waktu yang relatif lama yakni 6 bulan pengobatan tanpa putus, sehingga seringkali pendertia TB terbentur dengan kondisi sosial ekonominya, dimana banyak penderita TB berada pada usia produktif.
Hari Air Sedunia
Setiap 22 Maret diperingati sebagai hari air sedunia. Hari air sedunia pada tahun ini bertema “Leaving no one behind”. Air bersih merupakan hak semua orang, tidak boleh ada yang terlewatkan dengan terpenuhinya air bersih. Ini adalah tujuan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan: seiring kemajuan pembangunan berkelanjutan, setiap orang harus mendapat manfaat. Sementara tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu memastikan ketersediaan dan pengelolaan air berkelanjutan untuk semua pada 2030.
Hari Ginjal Sedunia 2019
Peringatan Hari Ginjal Sedunia 2019 dilaksanakan pada pekan ini, atau tepatnya 14 Maret 2019. Tema global tahun ini adalah “Kidney Health for Everyone Everywhere”. Tema yang diusung kali ini lebih mengarah pada promotif dan preventif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan gaya hidup sehat untuk menjaga kesehatan ginjal dan memahami faktor-faktor risiko yang menyebabkan penyakit ginjal. Selain itu bagi mereka yang sudah terkena penyakit ginjal diharapkan melakukan perawatan dan menjalani pengobatan dengan baik agar kualitas hidupnya dapat terjaga.
Refleksi Peringatan Hari Kanker Sedunia: Peran Rumah Sakit dalam Menghadapi Ancaman Kanker
Kementerian Kesehatan memaparkan data bahwa anggaran yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan untuk mengatasi kanker di Indonesia meningkat dari Rp 1,5 triliun pada 2014 menjadi lebih dari Rp 2,3 triliun pada 2016. Naiknya biaya ini tidak terlepas dari meningkatkan jumlah kasus kanker, dimana pada 2014 tercatat “hanya” ada 700 ribu kasus pada peserta BPJS dan pada 2016 naik menjadi 1,3 juta kasus. Hal ini yang mendasari kanker menempati urutan ketiga sebagai penyakit yang menyerap anggaran kesehatan terbesar. Di tingkat global, WHO memperkirakan pada 2018 terdapat 9,5 juta kematian akibat kanker, atau 26 ribu kematian per hari. Jumlah ini diperkirakan meningkat menjadi 1 milyar kematian pada 2030. Fakta ini memperjelas bahwa kanker merupakan ancaman kesehatan tidak saja di Indonesia namun di seluruh dunia.
Hari Kanker sedunia yang diperingati pada 4 Pebruari 2019 mengambil tema ! am and I will[i]. Ini merupakan panggilan bagi komitmen dari setiap penduduk bumi untuk meningkatkan kesadaran akan ancaman global penyakit kanker serta mengedukasi masyarakat bagaimana melawan kanker melalui deteksi dini, penerapan gaya hidup sehat, serta secepatnya mencari pertolongan medis jika terdapat gejala kanker.
Perpajakan untuk Profesi Dokter
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dokter atau dokter gigi (selanjutnya disebut dengan dokter) harus memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Selain itu dokter juga berkewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila yang bersangkutan tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan terhadap masalah yang dihadapi pasien.
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dalam penghasilan adalah imbalan terkait pekerjaan yang dapat berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dasar manusia. Tanpa kondisi yang sehat, manusia tidak mampu melanjutkan aktivitas kehidupannya. Sehingga kesehatan menjadi sebuah kebutuhan penting atau modal seseorang untuk melanjutkan hidupnya. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas diperlukan Standar Pelayanan Minimal dalam bidang kesehatan.
Sudut Pandang Rumah Sakit Atas Penerapan Permenkes 51 Tahun 2018
Awal 2019 ini, peserta JKN dikejutkan dengan berita mengenai penerapan Permenkes 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan kenaikan kelas pelayanan JKN. Peserta JKN yang tidak membaca berita secara komprehensif akan menangkap informasi bahwasanya pelayanan terhadap pasien JKN tidak lagi gratis. Penerapan urun biaya dalam JKN sebenarnya dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir moral hazard peserta JKN yang melakukan penyalahgunaan pelayanan kesehatan. Sehingga penerapan urun biaya ini hanya berlaku pada pelayanan yang berpotensi dilakukan penyalahgunaan pelayanan kesehatan, dan hanya diberlakukan pada peserta non PBI saja. Harapannya dengan mengurangi frekuensi moral hazard tersebut diharapkan BPJS dapat mengalokasikan biaya klaim rumah sakit dengan lebih efektif dan efisien.
Pentingnya Asupan Gizi
Gizi merupakan aspekyang penting untuk diperhatikan. Kurang baiknya gizi yang didapatkan oleh tiap orang akan berpengaruh terhadap perkembangan tubuhnya. Asupan gizi yang kurang baik tidak hanya berpengaruh terhadap bentuk fisik seseorang namun juga pada rendahnya tingkat kecerdasan otak yang tentunya akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia, salah satunya stunting. Stunting menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini adalah kementerian kesehatan. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya (depkes.go.id). Gizi merupakan pondasi yang sangat penting dan memiliki peran besar dalam bebagai aspek yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan suatu bangsa, diantaranya:
Keputusan MA tentang penghentian WKDS: Apa respon kita?
Keputusan MA tentang penghentian WKDS: Apa respon kita?
Laksono Trisnantoro, FK-KMK UGM, 20 Desember 2018.
Sudah terbit keputusan MA. Sudah terjadi, meskipun perdebatan masih bisa berlanjut. Namun yang paling penting adalah apakah dalam waktu 90 hari, kita bisa melakukan persiapan untuk menjamin spesialis tetap melayani di daerah terpencil. Hal ini penting kita bahas demi keadilan bangsa. Jika pemerintah tidak menyediakan spesialis, hal tersebut akan melanggar HAM. Apalagi di daerah terpencil, akan sangat mungkin terjadi banyak kasus kematian yang seharusnya bisa dicegah, termasuk kematian ibu hamil.
Hari Penyandang Cacat Sedunia
Setiap 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Cacat sedunia. Menurut WHO, pengertian disabilitas adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik itu bersifat fisiologis, psikologis, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. Tidak semua manusia diciptakan dengan kondisi fisik atau mental yang sempurna. Ada gangguan pada pendengaran, wicara, gangguan mental dan lainnya. Ada yang terlahir sempurna namun mengalami kecelakaan atau bencana alam yang menyebabkan sebagian orang menjadi penyandang disabilitas.