manajemenrumahsakit.net :: Denpasar, Bali – Pemerintah Kota (Pemkot)
Pemkab Tanjabbar Bangun Rumah Sakit Jantung Tanpa Masterplan
manajemenrumahsakit.net :: KUALATUNGKAL
Izin 19 Rumah Sakit di Karawang Bermasalah
manajemenrumahsakit.net :: KARAWANG – Sebanyak 19 unit rumah sakit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), diduga bermasalah. Sebab izinnya belum diperbaharui, bahkan sebagian berkas surat izin tersebut ditandangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
Kabid Bina Program Monitoring dan Evaluasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang, Lasminingrum, membenarkan adanya masalah tersebut.
“Permasalahannya bukan di pengelola rumah sakit. Tetapi ketidaksiapan BPMPT dalam mengeluarkan izin,” ujarnya, Rabu (19/8/2015).
Menurut Lasminingrum, temuan masalah perizinan itu berawal dari pemeriksaan Satpol PP pada 11 Juni 2015. Setelah itu dilakukan pembahasan antara BPMPT dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Hasilnya,
Menuju RSUD Sekayu Tipe B
SEKAYU, Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu H Johansyah mengapresiasi penuh atas program tahap awal pengembangan RSUD Sekayu di tahun 2015 yaitu pembuatan Master Plan pengembangan rumah sakit menuju rumah sakit tipe B yang bekerjasama dengan PT Medisain Semarang. Apresiasi tersebut disampaikannya dalam acara paparan PT Medisain di Aula RSUD Sekayu, Selasa (18/8).
Dewas RSUD juga meminta kepada pihak panitia untuk membuat Master Plan yang permanen demi tercapainya RSUD Sekayu bertipe B. “Perencanan pengembangan rumah sakit
BPJS Diminta Perkuat Mekanisme Kontrol Rumah Sakit Mitra
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diminta untuk memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit mitra, terutama dalam hal standar biaya pelayanan dan obat untuk tindakan medis.
Saat ini, biaya pelayanan dan obat terhadap pasien BPJS telah ditentukan berdasarkan Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs), yang merupakan rata-rata biaya obat dan tindakan pelayanan yang diperoleh dari sejumlah rumah sakit di Indonesia yang menjadi sampel.
“Sayangnya, hingga saat ini belum ada mekanisme kontrol yang memadai untuk mengetahui sejauh mana klaim yang diajukan oleh rumah sakit sesuai dengan pelayanan yang mereka berikan.,” kata Direktur Penelitian CORE Indonesia Mohammad Faisal, Selasa, 18 Agustus 2015.
Menurutnya, hal ini membuka peluang terjadinya moral hazard berupa mark-up klaim tindakan medis, baik itu menambah diagnosis yang tidak ada pada pasien, menambah prosedur yang tidak dilakukan, atau melakukan manipulasi terhadap diagnosis dengan menaikkan tingkatan jenis tindakan.
Selain itu, rumah sakit juga berpotensi memberikan pelayanan dengan mutu yang kurang baik. Misalnya, tidak melakukan pemeriksaan penunjang yang seharusnya, tidak memberikan obat yang seharusnya diberikan, atau membatasi fasilitas kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
“INA-CBGs membuat fleksibilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis menjadi terbatas, yang membuat pasien sering kali tidak mendapatkan layanan maksimal atau harus memberikan biaya tambahan. Misalnya, menebus obat yang dibutuhkan namun tidak tercakup dalam paket yang ditetapkan dalam INA-CBGs.”
Sumber: tempo.co
Kutipan parkir di RS Elisabeth tak sesuai aturan
DPRD Medan segera menindaklanjuti adanya laporan sekaitan adanya tarif parkir yang memberatkan bagi para keluarga pasien di Rumah Sakit Elisabeth Jl H Misbah Medan.
“Pihaknya, segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Perhubungan Kota Medan, soal perizinan pengutipan parkir,” kata Anggota komisi C DPRD Medan, Rajudin Sagala kepada wartawan termasuk Kontributor Elshinta, Amsal, Selasa (18/8).
Rajudin mengatakan, jika terbukti ada oknum yang melakukan pembiaran atau kongkalikong harus ditindak tegas. Tentunya, apabila pengutipan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini tentunya sangat merugikan para pengguna jasa perparkiran.
Sebagaimana sebelumnya, keluhan datang dari para pengguna parkir di Rumah Sakit Elisabeth Jl H Misbah Medan mengaku kecewa dan protes terkait tarif parkir yang dinilai sangat memberatkan di rumah sakit tersebut. Pasalnya tarif parkir kendaraan roda empat dan roda dua diwajibkan bayar Rp 2 ribu hingga Rp10 ribu.
Dan penetapan parkir tersebut dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2011 Pemko Medan tentang pajak parkir.
Parahnya lagi, penetapan tarif parkir dengan dalih hitungan waktu per jam dinilai main tebak, karena setiap transaksi pembayaran tidak membuat rincian hitungan waktu. Bahkan dalam tiket parkir pembayaran tidak mencantumkan nama perusahaan selaku pengelola parkir. Kuat dugaan parkir
RS Bhayangkara Buka Posko Pengaduan Korban Trigana
Jayapura – Rumah Sakit Bhayakara Jayapura membuka dua pos Disaster Victim Identification di Provinsi Papua dan dua posko antemortem yang bertugas menerima pengaduan keluarga korban kecelakaan pesawat Trigana Air.
“Dua posko itu, satu di Sentani, dan satunya di halaman RS Bhayangkara yang siap menerima pengaduan,” ujar Kabid Dokes Polda Papua Ramon Amiman di Jayapura, hari ini.
Menurut dia, sudah ada pengaduan dari 38 korban penumpang yang sudah diajukan ke posko pengaduan.
“Satu lagi pengaduan di Jayapura, karena ada salah satu korban yang sementara berobat di sini, jadi sudah 39 pengaduan korban penumpang,” ujar dia lagi.
Dia menyatakan, belum semua keluarga korban mengadu. Pesawat ini ditumpangi oleh 49 orang di luar lima awaknya.
Pesawat ATR Trigana Air dilaporkan hilang kontak diduga menabrak gunung Tangok, Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Minggu (16/8).
Pesawat yang dipiloti Kapten Hasanudin itu, membawa 49 orang penumpang dan lima awak.
Sumber: analisadaily.com
Lowongan Konsultan dan Peneliti
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM membutuhkan tenaga konsultan/peneliti penuh waktu dengan kualifikasi:
- pendidikan minimal S2 manajemen/administrasi RS
- diutamakan pendidikan dokter dan memiliki pengalaman bekerja di RS
- memiliki minat pada pekerjaan riset dan capacity building
- menyukai tantangan
Lamaran beserta CV ditujukan kepada:
Direktur PKMK FK UGM
Gedung IKM Sayap Utara Lantai 2
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta, 55281
Paling lambat pada 30 September 2015.
terima kasih banyak.