Wonogiri – RSUD Sudiran Mangun Soemarso Wonogiri mengeluarkan surat edaran penghentian layanan BPJS untuk pasien penyakit paru-paru di rumah sakit itu. Penghentian layanan BPJS ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Memang sejak hari ini,sistem pelayanan BPJS di poliklinik paru dihentikan. Gara-garanya surat ijin praktek (SIP) dokter yang bersangkutan habis dan setelah diperbarui tidak bisa diaprove di dalam sistem BPJS yang disebut HAFIS. Sistem ini mewadahi nama-nama dokter rujukan yang melayani pasien BPJS. Selain itu, target pasien rujuk balik (PRB) di sini tidak terpenuhi,” ungkap Wakil Direktut Pelayanan Medik RSUD Sudiran Mangun Soemarso Wonogiri Dr Gatot Tri Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/9).