| Edisi Minggu ke 4: Selasa 28 Januari 2020
Diskusi melalui webinar mengenai: “Memahami PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dari Perspektif Pengelola RS” Kamis, 6 Februari 2020 Setelah PMK Nomor 30 Tahun 2019 yang merupakan pengganti PMK Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sempat ditunda pelaksanaannya, kini Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan PMK Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK Nomor 30 Tahun 2019. Reportase: Prince Mahidol Award Conference (PMAC) 2020 Side Meeting SE012– The Equity Initiative
Health inequity is an intractable problem and requires multi-sectoral action. This session is to support a UHC movement that engages structures with a deep sensitivity to the experiences of the community. We would like to see UHC from the bottom-up, from the lens and experiences of communities, looking through the lenses of vulnerable populations whose hurdles to universal health coverage overlap with risks to life and limb. Permenkes No.3 Th. 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Menteri Kesehatan RI telah menandatangani Permenkes No. 3 Tahun 2020. Permenkes baru ini pun menyatakan dengan tegas bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini sekaligus menjadi jawaban atas ‘polemik’ yang sempat muncul atas penundaan Permenkes No 30 Tahun 2019. Perubahan paling menarik dari peraturan baru ini adalah Klasifikasi Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas A, B, C dan D berdasarkan Jumlah Tempat Tidur sebagai berikut:
Pelajari selengkapnya Permenkes ini melalui link berikut: 2019 Novel Coronavirus, Duka Dunia Di Awal 2020
Saat ini, dunia tengah dihebohkan dengan maraknya kasus infeksi virus Corona yang berasal dari Wuhan, Cina. Infeksi yang oleh CDC dikategorikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) ini merupakan infeksi pernapasan menyerupai SARS yang disebabkan oleh Virus Novel Corona. Virus baru yang memiliki nama lain 2019 – nCoV ini pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina dan saat ini terus menyebar hingga ke belahan dunia lain. Meski baru ditemukan pada Desember lalu, virus ini telah menjangkit lebih dari 2.700 orang berdasarkan laporan dari CNBC dan telah menyebar ke 13 negara. Seminar Outlook Arah Kebijakan Sistem Rujukan di Indonesia Sistem Rujukan pasca terbitnya PMK 3/2020: Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi? Kamis, 13 Februari 2020 Pada 2014 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/390/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional. Permenkes ini membahas adanya rumah sakit rujukan nasional, rujukan provinsi , dan rujukan regional. Strategi pelaksanaan rumah sakit rujukan pada 2017 dengan melakukan pemetaan rumah sakit rujukan nasional, propinsi, regional dengan penguatan sistem telematika. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Kursus Webinar Penyusunan Proposal Rencana Strategis RS Rujukan Kementerian Kesehatan telah menetapkan 130 rumah sakit sebagai pusat rujukan provinsi dan regional. Setelah berjalan selama kurang lebih empat tahun, sistem ini belum berjalan dengan optimal. Terdapat banyak aspek yang berpengaruh, salah satunya adalah belum terintegrasinya perencanaan di rumah sakit rujukan dengan yang ada di dinas kesehatan sebagai leading sector yang merancang sistem sampai dengan mengawasi pelaksanaannya. Ketidaksetaraan Terkait Pendapatan Dalam Pemanfaatan Layanan Kesehatan di Indonesia 1993 – 2014
Perubahan kebijakan utama dalam sistem layanan kesehatan Indonesia selama 25 tahun terakhir telah didokumentasikan dengan baik, namun sedikit yang diketahui tentang perubahan yang menyertai dalam ketidaksetaraan dalam pemanfaatan layanan kesehatan selama periode ini. Studi di Cina dan Brasil telah menunjukkan bahwa menghilangkan hambatan keuangan untuk perawatan kesehatan dengan menerapkan asuransi kesehatan nasional (NHI) berkontribusi pada penurunan ketidaksetaraan terkait pendapatan dalam pemanfaatan layanan kesehatan. Sebuah penelitian menggambarkan tren ketimpangan terkait pendapatan dalam pemanfaatan layanan kesehatan di Indonesia selama periode 1993 – 2014. Ketidaksetaraan terkait pendapatan dalam semua jenis pemanfaatan layanan kesehatan menurun hingga 2007. Tren ini berlanjut hingga 2014 hanya untuk pemanfaatan layanan rawat inap publik dan swasta. Artikel ini ditulis oleh Joko Mulyanto, Dionne S. Kringos, Anton E. Kunst yang dipublikasikan di Plos One pada Juni 2019. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Branding Rumah Sakit dan Kunjungan Pasien |
|
Perlunya Akuntan Rumah Sakit Memahami Analisis Unit Cost |
|
|
Monitoring Ketidaksetaraan Kesehatan di Indonesia | ||
2019 Novel Coronavirus, Duka Dunia Di Awal 2020

Saat ini, dunia tengah dihebohkan dengan maraknya kasus infeksi virus Corona yang berasal dari Wuhan, Cina. Infeksi yang oleh CDC dikategorikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) ini merupakan infeksi pernapasan menyerupai SARS yang disebabkan oleh Virus Novel Corona. Virus baru yang memiliki nama lain 2019 – nCoV ini pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina dan saat ini terus menyebar hingga ke belahan dunia lain. Meski baru ditemukan pada Desember lalu, virus ini telah menjangkit lebih dari 2.700 orang berdasarkan laporan dari CNBC dan telah menyebar ke 13 negara.
Sistem Rujukan pasca Terbitnya PMK 3/2020: Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi?
Kerangka Acuan Kegiatan
Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK – KMK UGM
bekerjasama dengan
Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan dan MMR FK – KMK UGM menyelenggarakan
Seminar Outlook Arah Kebijakan Sistem Rujukan di Indonesia
Sistem Rujukan pasca terbitnya PMK 3/2020:
Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi?
Kamis, 13 Februari 2020
Pendahuluan
Pada 2014 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/390/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional. Permenkes ini membahas adanya rumah sakit rujukan nasional, rujukan provinsi , dan rujukan regional. Strategi pelaksanaan rumah sakit rujukan pada 2017 dengan melakukan pemetaan rumah sakit rujukan nasional, propinsi, regional dengan penguatan sistem telematika.
Pada 2019 terlihat bahwa pengembangan sistem rujukan masih membutuhkan penguatan. Berbagai hambatan terjadi termasuk ketidakjelasan hubungan dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengaturan sistem rujukan, terjadinya perbedaan pendapat rujukan berjenjang ataukah rujukan berbasis kompetensi, demikian pula perhatian terhadap pengembangan sistem rujukan di daerah yang masih kurang kuat.
Pada tahun 2020 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan PMK No. 3/2020 yang mengatur Klasifikasi dan Perizinan RS. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK 30/2019. Keberadaan PMK 3/2020 tentunya mempengaruhi sistem rujukan. Apakah sistem rujukan akan masih berjenjang berbasis kelas? Ataukah berjenjang berbasis kompetensi? Bagaimana dengan sistem rujukan BPJS? Apakah akan sama? Apakah RS kelas A akan menjadi penuh sesak?
Secara konsepsual PMK no 3/2020 memperkuat hasil studi FK-KMK UGM dalam pemetaan penjenjangan rujukan berbasis kompetensi penanganan penyakit. Sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi ditetapkan berdasarkan kebutuhan medis suatu penyakit dan kompetensi fasyankes (RS), bukan jenjang kelas rumah sakit. Rujukan dari FKTP dapat langsung ke kelas A, apabila RS di kelas D,C, dan B tidak mempunyai kompetensi. Sistem ini membutuhkan kemampuan Dinas kesehatan Propinsi untuk menyusun peta kompetensi dan sistem rujukan yang akan dibangun. Setiap propinsi akan mempunyai peta yang berbeda-beda.
Latar belakang di atas menjadi isu utama yang akan dibahas dalam Seminar Outlook Tahun 2020 Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK-KMK UGM bekerjasama dengan Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-KMK UGM.
Tujuan
- Membahas hasil pemetaan sistem rujukan berbasis kompetensi.
- Membahas kemungkinan implementasi sistem rujukan berbasis kompetensi pasca terbitnya PMK no 3/2020 di DIY.
- Mendiskusikan peran DInas Kesehatan dalam kebijakan rujukan berjenjang berbasis kompetensi.
Agenda Kegiatan
Hari dan tanggal : Kamis, 13 Februari 2020
Waktu : 09.00 – 11.00 WIB
Tempat : Auditorium Lt.1 Gedung Pascasarjana Tahir Foundation, FK – KMK, UGM,
Link Webinar : https://attendee.gotowebinar.com/register/1184090864358617091
Webinar ID : 773 – 497 – 923
Target Peserta
- Kementerian Kesehatan.
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Kabid Yankes Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Kasie Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Asosiasi RS (PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSPTN, ARSVI, dan lain – lain)
- Rumah sakit.
- Peneliti
- Praktisi
- Mahasiswa S2 khususnya Prodi HPM FK – KMK UGM.
Narasumber, Pembahas, dan Moderator
Narasumber:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc., Ph.D. (Kepala Dept HPM FK-KMK UGM)
Pembahas:
- Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
- Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
- Direktur Utama BPJS Kesehatan
Moderator
Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM, M.Kes
Detail Susunan Acara
| Waktu | Topik | Narasumber |
| 09.00 – 09.05 | Pembukaan | Moderator |
| 09.05– 09.25 |
Sistem Rujukan pasca keluarnya PMK 3/2020: Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi? |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D (Kepala Departemen Health Policy and Management, FK – KMK UGM) |
| 09.25 – 10.15 | Pembahasan | |
| 10.15 – 10.55 | Diskusi | Moderator |
| 10.55 – 11.00 | Penutup | Moderator |
Informasi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK – KMK UGM
Narahubung kepesertaan :
Maria Lelyana
Email : [email protected]
Kontak : 0811 101 9077
Telp/Fax : 0274 549425 (hunting)
Demi Naikkan Mutu, Dirut BPJS Kesehatan Cek RS Swasta di NTT
Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris meninjau salah satu fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu RS Siloam Labuan Bajo.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan dilaksanakan oleh faskes dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu.
Beberapa peningkatan kualitas pelayanan ini berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.
Menkes Bantah Hoaks Virus Corona Sampai ke Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengunjungi Makassar, Minggu, (26/1) meninjau kabar beredar tentang virus Corona yang sampai ke Indonesia. Menkes menegaskan bahkan suspect Corona pun tidak ada.
Indonesia, tegas dia, masih aman dari virus corona.
“Enggak ada yang suspect,” bantahnya saat ditemui usai kegiatan ramah tamah dan silaturahim bersama para direktur dan staf rumah sakit, Poltekes dan sejumlah balai kesehatan di aula Pusat Jantung Terpadu (PJT) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Minggu, (26/1).
HUT Kedua RS Mustika Medika Janjikan Pelayanan Lebih Baik
JAKARTA — Rumah Sakit Umum Mustika Medika menggelar acara puncak HUT RS Mustika Medika yang ke-2. Acara mengangkat tema “Dalam Semangat Kebersamaan Meningkatkan Kinerja demi Kesehatan Masyarakat”, untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi.
Dalam acara HUT ke 2 rumah sakit tersebut, Dr Lisa Lutrisa selaku Direktur Rumah Sakit dalam pidatonya menyampaikan bahwa RS Mustika Medika yang telah genap berusia dua tahun berharap agar RS Mustika Medika bisa lebih berkembang dan memiliki jangkauan yang lebih luas agar dikenal oleh masyarakat di daerah Kota Bekasi. Selain itu beliau juga menyampaikan RS Mustika Medika merupakan rumah sakit milenial, dimana rumah sakit ini menggunakan fitur sosial media seperti Facebook, Instagram, WhatsApp untuk lebih dekat terhadap calon konsumen.
Kekurangan Tim Medis, RSUD Banten Rekrut Ratusan Orang Pegawai Kontrak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten pada Februari ini akan membuka rekruitmen tenaga medis dan administras atau pegawai kontrak( Non PNS). Prosesnya akan dilakukan secara online.
Langkah tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan optimal kepada maayarakat, agar tidak ada keluhan dari pasien seperti selama ini.
Perekrutan tenaga Non PNS di RSUD Banten tidak melanggar aturan serta kesepakatan antara KemenPAN-RB dan Komisi III DPR RI yang melarang intansi atau pemerintah daerah mengangkat tenaga diluar PNS atau honorer.
Sewa Ruangan di RSUD Jombang, Bank Jatim Digratiskan, BNI Bayar Puluhan Juta
JOMBANG – Tidak hanya menyoroti adanya pemborosan keuangan saja, laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP-DTT) BPK ini juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian intern. Kendati manajemen rumah sakit plat merah ini telah membentuk tim satuan pengawas internal (SPI), tetapi dalam pelaksanaannya belum optimal.
Disebutkan pula, selama tahun 2018 sampai dengan 2019, Inspektorat tidak melakukan kegiatan pengawasan regular, namun sebata review atas laporan keuangan unaudited RSUD Jombang. Selain masalah lemahnya pengawasan internal, LHP-DTT ini juga mengungkap sepuluh temuan atas operasional RSUD Jombang.
Semakin Canggih, RSUD RA Kartini Jepara Kini Terapkan E-Rekam Medis
JEPARA, Radar Kudus – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA. Kartini Jepara menggelar pertemuan dengan masyarakat dan lintas sektoral kemarin. Pertemuan tersebut, bertajuk desiminasi informasi pelayanan rumah sakit.
Selain perwakilan masyarakat, kepala puskesmas se-Kabupaten Jepara dan dinas terkait turut hadir. Direktur Utama RSUD RA Kartini Jepara Dwi Susilowati didampingi Wakil Direktur Pelayanan Bambang Dwipo Suwignyo, menyampaikan berbagai jenis pelayanan yang saat ini dimiliki rumah sakit milik daerah itu.
Salah satunya berkaitan dengan penyiapan e-rekam medis (RM). Melalui sistem elektronik, rekam medis ini tidak lagi manual menggunakan kertas. Selama ini, rekam medis pasien sudah memakan tempat beberapa ruang penyimpanan.
RSUD SMS Wonogiri Jalani Survey Remedial SNARS
WONOGIRI – RSUD Soediran Mangun Sumarso (SMS) Kabupaten Wonogiri menjalani survey remedial akreditasi Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1, Kamis (23/1). Tim penilai dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyurvei lima Bab yang sebelumnya mendapatkan nilai di bawah 80 persen.
Direktur RSUD SMS Wonogiri Setyarini mengungkapkan, rumah sekit tersebut pernah menjalani survey akreditasi, tanggal 20-24 Agustus 2019 lalu. RSUD SMS saat itu hanya memperoleh hasil lulus akreditasi tingkat madya.












