| Edisi Minggu ke 7: Selasa 18 Februari 2020
Seri Diskusi PMK No. 3/2020 Oleh PKMK dan MMR FK-KMK UGM PKMK FK KMK UGM bekerjasama dengan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat minat Manajemen Rumah Sakit menyelenggarakan 3 seri webinar untuk membahas PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Seri Webinar ini dimaksudkan sebagai upaya untuk monitoring dan evaluasi kebijakan PMK No. 3/2020. Mengenal Kembali Academic Health System (AHS) Dalam Pendidikan Kedokteran Indonesia
Academic Health System (AHS) atau sistem kesehatan akademis merupakan pengorganisasian yang terdiri dari Rumah Sakit Pendidikan, Fakultas Kedokteran, satu atau beberapa Istitusi Pendidikan Profesi Kesehatan lainnya, lembaga riset, wahana pendidikan, dan institusi yang melakukan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan. AHS merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan kesehatan terintegrasi yang berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui pendidikan tenaga kesehatan dan riset unggul dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas. Cakupan Kesehatan Universal untuk Layanan Inovatif dan Efektif : Pengalaman One Day Surgery Phaholpholpayuhasaena Hospital Layanan inovatif berbasis cost effectiveness dapat dipelajari pada layanan One Day Services (ODS) yang disediakan oleh Phaholpholpayuhasaena Hospital, di Provinsi Kanchanaburi. Rumah sakit ini terletak di bagian barat Thailand dan berbatasan dengan Myamar sehingga tidak hanya melayani penduduk Thailand namun juga penduduk minoritas yang bermigrasi dari Myanmar. Bermula dari padatnya rawat jalan terkait kasus bedah dan harus menunggu selama 3 – 6 bulan sehingga membuat pasien frustasi, maka pada 2009, rumah sakit ini mulai memberikan layanan ODS. Pada awal mulai, berbagai tantangan dihadapi seperti pasien yang harus berpindah antar lantai untuk diperiksa oleh beberapa dokter spesialis sebagai persiapan operasi, beban kerja perawat bertambah, dan pasien mesti menunggu waktu operasi sehingga menimbulkan stres. Mendirikan Sistem Kesehatan yang Efektif Tidak Berhenti Setelah Desentralisasi Indonesia memulai mengimplementasikan kebijakan desentralisasi antar sektor pada 2001. Dengan negara terbesar di Asia Tenggara, komposisi geografis, adat dan etnis yang beragam, desentralisasi dapat memudahkan pemerintah pusat dalam mengatur negara secara keseluruhan, dan membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk setiap daerah. Desentralisasi telah memberikan perbaikan pada segi ekonomi, kemiskinan, dan edukasi, tetapi permasalahan masih ditemukan pada segi sistem kesehatan di Indonesia (Flynn 2014). Diskusi dan Webinar Outlook Arah Kebijakan RS di Era JKN Apa Dampak PMK No. 3/2020 terhadap Tarif INA-CBG? Bagaimana Kemungkinan Adanya Tarif Tunggal? Rabu, 19 Februari 2020 Pada 2020 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan PMK No. 3/2020 yang mengatur Klasifikasi dan Perizinan RS. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK 30/2019. Dipandang dari segi proses kebijakan, terbitnya PMK No. 3/2020 menarik untuk dikaji karena ada pro dan kontra. Webinar Bagaimana Faktor Sosial Ekonomi dan Ketidaksetaraan Mempengaruhi Stunting di Indonesia Kamis, 27 Februari 2020 Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup kuat dalam dekade terakhir, kesenjangan dalam bidang gizi masih tinggi. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan penurunan prevalensi Stunting di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018). Global Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Dalam laporan sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara yang mengalami beban ganda gizi, baik kelebihan maupun kekurangan gizi. Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia merupakan tertinggi kedua, setelah Cambodia. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Kursus Internal Penyusunan Proposal Rencana Strategis RS Rujukan Kementerian Kesehatan telah menetapkan 130 rumah sakit sebagai pusat rujukan provinsi dan regional. Setelah berjalan selama kurang lebih empat tahun, sistem ini belum berjalan dengan optimal. Terdapat banyak aspek yang berpengaruh, salah satunya adalah belum terintegrasinya perencanaan di rumah sakit rujukan dengan yang ada di dinas kesehatan sebagai leading sector yang merancang sistem sampai dengan mengawasi pelaksanaannya. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Sistem Rujukan Pasca Terbitnya PMK Nomor 3 Tahun 2020 : Bagaimana Sistem Rujukan Pasien BPJS Dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi? |
|
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 |
|
|
Reportase Webinar Diskusi PMK Nomor 3 Tahun 2020 dari Perspektif Pengelola Rumah Sakit | Evaluating Epidemics by Assessing Health Inequality | |
Arsip Laporan Reportase 2020
Editor: Lilik Haryanto ([email protected])
![]()

Yogyakarta, 6 Agustus 2020
Webinar Pelayanan PCR Mandiri di Rumah Sakit sebagai Salah Satu Inovasi Pelayanan Terpadu
–
Contact Person:
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Email : [email protected]
Phone : +62 812 276 433 2
Mendirikan Sistem Kesehatan yang Efektif Tidak Berhenti Setelah Desentralisasi
Indonesia memulai mengimplementasikan kebijakan desentralisasi antar sektor pada 2001. Dengan negara terbesar di Asia Tenggara, komposisi geografis, adat dan etnis yang beragam, desentralisasi dapat memudahkan pemerintah pusat dalam mengatur negara secara keseluruhan, dan membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk setiap daerah. Desentralisasi telah memberikan perbaikan pada segi ekonomi, kemiskinan, dan edukasi, tetapi permasalahan masih ditemukan pada segi sistem kesehatan di Indonesia (Flynn 2014).
Rakmati et al (2019) melakukan systematic review mengenai dampak desentralisasi pada sistem kesehatan di Indonesia dilihat dari tingkat kabupaten. Jurnal tersebut mengumpulkan 29 artikel yang berkaitan, dan menelusuri permasalahan menggunakan komponen sistem kesehatan yang dibentuk oleh WHO sebagai 6 blok bangunan sistem kesehatan (6 building blocks of health system). Enam blok bangunan sistem kesehatan menyangkut hal berikut pelayanan kesehatan (service delivery); tenaga kesehatan (health workforce); sistem informasi (health information system); aksesibilitas obat esensial (access to essential medicines); pembiayaan kesehatan (financing); dan tata kelola pemerintahan (leadership/governance). Jurnal tersebut menjelajah permasalahan di setiap blok tersebut, dan mengusulkan solusi untuk mengatasinya. Artikel kali ini akan membahas permasalahan dan solusi yang diusulkan oleh jurnal tersebut.
Reportase Webinar Sistem Rujukan Pasca Terbitnya PMK Nomor 3 Tahun 2020 : Bagaimana Sistem Rujukan Pasien BPJS Dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi?
Reportase Webinar
Sistem Rujukan Pasca Terbitnya PMK Nomor 3 Tahun 2020 :
Bagaimana Sistem Rujukan Pasien BPJS Dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi?

Melanjutkan webinar diskusi PMK Nomor 3 Tahun 2020 dari perspektif pengelola rumah sakit pada 6 Februari lalu, Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK bekerja sama dengan Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan dan MMR FK – KMK UGM menyelenggarakan Seminar Outlook Arah Kebijakan Sistem Rujukan di Indonesia terkait dengan pasca terbitnya PMK Nomor 3 Tahun 2020 pada 13 Februari 2020. Seminar outlook ini melibatkan narasumber Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D dan dr. Sudi Indrajaya (PKMK UGM), serta pembahas Dr. dr. Yout Savithri, MARS (Kementerian Kesehatan RI), drg. Yuli Kusumastuti, M. Kes (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY), dr. Kuntjoro Adi Purwanto M. Kes (Ketua Umum PERSI), dan dr. Medianti Ellya Permatasari (Asisten Deputi Bidang Pembiyaan Manfaat Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan).
Rumah Sakit Jual Limbah Medis, Ini Kata DLH
Pasuruan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait dugaan jual beli limbah medis oleh sejumlah rumah sakit di wilayahnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan Non B3, Suprapto DLH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap rumah sakit dimaksud.
RSUD Munyang Kute Miliki TPS Limbah B3
REDELONG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute, Kabupaten Bener Meriah kini telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
TPS tersebut baru selesai dibangun pada 31 Desember 2019 lalu.
“RSUD Munyang Kute sudah memiliki TPS limbah B3 dan sudah kita fungsikan,” ujar Direktur RSUD Munyang Kute, dr Sri Tabahhati
Lanjut dr Sri Tabahhati, TPS Limbah B3 ini bukan seperti gudang sampah biasa, di dalamnya suhu harus nol derajat celsius supaya semakin dingin suhu di dalam TPS itu maka umur limbah yang disimpan semakin lama, makanya kemarin itu belum kita fungsikan karena masih tahap uji coba.
Enam Dekade Berkiprah, RSUD dr. R Soetrasno Jaga Tradisi untuk Sosial
REMBANG, Radar Kudus – Sudah lebih enam dekade Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soetrasno Rembang berkiprah. Dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terhitung 10 Februari kemarin, Rumah Sakit ini genap berusia 65 tahun. Sesuai tradisinya, rumah sakit palat merah ini, mengadakan bakti sosial ke berbagai kalangan.
Kebahagiaan ini juga dirasakan Jawa Pos Radar Kudus Biro Rembang. Kemarin Kepala Biro Ali Mahmudi juga menyambangi rumah sakit yang berada di Desa Kabongan Kidul itu. Beserta timnya dari staff pemasaran, Ahmad Ahwan. Mereka disambut jajaran pejabat di RSUD. Tak ketinggalan Direktur RSUD dr R Soetrasno Rembang dr Agus Setyohadi.
Apa Dampak PMK Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Tarif INA-CBG? Bagaimana Kemungkinan Adanya Tarif Tunggal?
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan bekerjasama dengan Minat Magister Manajemen Rumah Sakit FK – KMK UGM menyelenggarakan
Diskusi dan Webinar
Outlook Arah Kebijakan RS di Era JKN
Apa Dampak PMK Nomor 3/2020 Terhadap Tarif INA – CBG?
Bagaimana Kemungkinan Adanya Tarif Tunggal?
Rabu, 19 Februari 2020
15.00 – 16.30 WIB
Pendahuluan
Pada 2020 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan PMK No. 3/2020 yang mengatur Klasifikasi dan Perizinan RS. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK 30/2019.
Dipandang dari segi proses kebijakan, terbitnya PMK No. 3/2020 menarik untuk dikaji karena ada pro dan kontra. Dalam hal ini MMR UGM melakukan serangkaian diskusi yaitu:
- Membahas PMK No. 3/2020 secara keseluruhan dari perspektif Pengelola Rumah Sakit (6 Februari 2020)
- Membahas pengaruh PMK No. 3/2020 terhadap sistem rujukan (13 Februari 2020); dan
- Membahas kaitan PMK No. 3/2020 terhadap tarif INA – CBG (19 Februari 2020).
Hasil ketiga diskusi ini akan dianalisis untuk dijadikan bahan pada Dialog Kebijakan dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak terkait.
Tujuan
Diskusi ketiga ini bertujuan untuk:
- Memahami dampak PMK No. 3/2020 dalam hubungannya dengan kemungkinan Tarif Tunggal INA – CBG BPJS;
- Memahami dasar penghitungan Tarif Tunggal, berdasarkan kelas ataukah tingkat kompetensi RS;
- Memahami peran BPJS, Perhimpunan dan Asosiasi RS (PERSI, Arsada, ARSSI, dll), organisasi profesi dan Kemenkes dalam proses penetapan tarif pasca terbitnya PMK No. 3/2020.
Diharapkan diskusi ketiga ini dapat diikuti oleh seluruh peserta diskusi pertama, dan diskusi kedua sehingga mempunyai gambaran menyeluruh mengenai dampak PMK No. 3/2020 terhadap kemajuan rumah sakit dan sistem kesehatan di Indonesia.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Rabu, 19 Februari 2020
Waktu : pukul 15.00 – 16.30 WIB
Tempat : Ruang Kuliah MMR 201 Lt.2 Gedung IKM FK – KMK UGM
Link Webinar : https://attendee.gotowebinar.com/register/2777786790079554818
Webinar ID : 201 – 033 – 011
Pembicara, Pembahas dan Moderator
Pembicara:
- Yos Hendra, SE., MM., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) (Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK KMK UGM)
- dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD (Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS)
Pembahas:
- Suwanta (PERSI, Ketua Kompartemen Bina Pembiayaan Kesehatan)
- BPJS Kesehatan *** (dalam konfirmasi)
Moderator:
Putu Eka Andayani, SKM, MKes
(Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK KMK UGM dan Sekretaris Institut Manajemen Rumah Sakit PERSI Pusat)
Susunan Acara
| Waktu | Topik | Narasumber |
| 15.00–15.05 | Pembukaan | Moderator |
| 15.05–15.35 | Pasca terbitnya PMK 3/2020: Tarif Tunggal, Mungkinkah? | |
| 15.35–16.05 | Pembahasan |
|
| 16.05–16.25 | Diskusi | Moderator |
| 16.25–16.30 | Penutup | Moderator |
Narahubung
Didik Supriyadi
Minat MMR
Lantai 2 Gedung IKM, FK UGM, Jalan Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telepon : 0274 547659
WA : 0857-1725-3799
Lampiran
Pasal 24 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan :
Pasal 24
- Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Kemudian diturunkan dalam Pasal 37 Perpres No. 12/2013 sampai perubahan terakhir Perpres 28/2016:
Pasal 37
- Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan
- BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
- Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yang diberikan.
- Asosiasi Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian turun di Pasal 32 Permenkes 71/2013 ayat (4) dan ayat (5):
- Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan di setiap provinsi.
- Dalam hal besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disepakati oleh asosiasi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan maka besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan sesuai dengan tariff yang ditetapkan oleh Menteri.
Tapi dalam Perpres 82/2018, ada perubahan, sebagaimana Pasal 69 dan Pasal 70:
Bagian Kedua
Standar Tarif dan Mekanisme
Pembayaran ke Fasilitas Kesehatan
Pasal 69
- Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh Menteri.
- Menteri menetapkan standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) setelah:
- mendapatkan masukan dari BPJS Kesehatan bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan; dan
- mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan Daerah.
Pasal 70
Standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai besaran pembayaran ke Fasilitas Kesehatan.
Selanjutnya atas dasar masukan-masukan tersebut, Kemenkes menyusun Standar Tarif dengan mempertimbangkan keberlangsungan program dan kecukupan anggaran pada Pasal 73:
Pasal 73
- Standar tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ditinjau paling cepat setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
- Menteri dalam meninjau standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dinilai Tim KARS, RSUD M. Zein Diharapkan Lebih Paripurna Berikan Layanan
PAINAN — Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melakukan survei Akreditasi Standar Nasional Rumah Sakit edisi 1.1, bertempat di RSUD M. Zein Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim KARS yang dipimpin oleh dr. Petrus Maturbongs, M.Kes tersebut, berjumlah sebanyak 4 orang dan bakal melakukan survei selama empat hari kedepan di RUSD M. Zein Painan, Kecamatan IV Jurai.
Sekda Pessel Erizon pada kesempatan itu mengatakan, akreditasi merupakan pengakuan dari pemerintah pusat terhadap kualitas dan kinerja rumah sakit yang ada disejumlah daerah Indonesia. “Selama ini, pihak rumah sakit sudah berupaya bekerja maksimal dan mempersiapkan akreditasi. Mudah-mudahan nanti membuahkan hasil yang memuaskan, dan akreditasi RSUD M. Zein Painan mengalami peningkatan,” ucap Sekda pada wartawan di Painan, Selasa (11/2).
Karyawan RSUD Brebes Protes Sistem Jasa Medis, Puluhan Pasien Terlantar
BREBES – Puluhan pasien poliklinik RSUD Brebes sempat terlantar hingga dua jam lebih, Senin 10 Februari 2020. Peristiwa ini terjadi menyusul aksi protes ratusan karyawan terkait sistem bagi hasil jasa medis yang diterapkan pihak manajemen RS.
Para pasien pun hanya bisa pasrah menunggu pelayanan poliklinik dibuka. Berdasarkan pantauan PanturaPost, seharusnya pelayanan poliklinik pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB pagi. Namun, hingga pukul 09.00 WIB pelayanan masih belum dilakukan.














