KBRN, Singaraja: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini menghadirkan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai bagian dari penguatan layanan mediko-legal untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Buleleng dan sekitarnya. Layanan ini resmi diakses sejak awal tahun setelah melalui tahap penjajakan pada tahun sebelumnya.
Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Arya Nugraha, menjelaskan langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, khususnya di bidang hukum dan identifikasi personal. Pemeriksaan DNA dinilai krusial dalam berbagai kasus, seperti identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas.








