|
———-Maumere-PKMK. Setelah sukses mengadakan workshop penyusunan laporan keuangan rumah sakit BLUD tahap I di Hotel T-More Kupang pada 28 Januari 2013 sampai dengan 30 Januari 2013 yang lalu, PKMK FK UGM kembali mengadakan workshop penyusunan laporan keuangan rumah sakit BLUD tahap II. Workshop ini memberikan materi yang serupa dengan workshop sebelumnya, tetapi diadakan di tempat yang berbeda dan peserta yang berbeda pula. ———-Workshop tahap II ini diselenggarakan pada 7 Februari 2013 sampai dengan 30 Februari 2013 di Hotel Pelita Maumere. Workshop dihadiri oleh 10 peserta dari lima rumah sakit daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlokasi di Pulau Flores. Para peserta antara lain berasal dari RSUD TC Hillers Maumere, RSUD Larantuka, RSUD Ende, RSUD Ruteng dan RSUD Bajawa. Workshop ini menghadirkan narasumber yang sama dengan workshop sebelumnya yakni Dr. Anastasia Susty Ambarriani M.Si., Akt. , Yos Hendra SE, MM, Ak. dan Barkah Wahyu Prasetyo SE, Ak.
———-Kegiatan workshop untuk mendukung kegiatan yang diharapkan dari luaran PML yaitu mempersiapkan 11 RSUD di NTT menjadi BLUD. Sesuai amanah Undang-Undang No 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit pasal 7 dan pasal 20, maka seluruh rumah sakit pemerintah harus dijalankan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagai BLUD, maka RSUD diharuskan menyusun laporan keuangan berbasiskan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sesuai dengan amanat peraturan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Pasal 116 dan Pasal 117 yang menjelaskan Akuntansi dan pertanggungjawaban BLUD untuk keuangan. ———-BLUD sebagai sebuah badan usaha dapat dikatakan telah dikelola secara baik bila telah memenuhi prinsip-prinsip independen, responsibel, transparan dan akuntabel. Guna diperolehnya laporan pertanggungjawaban yang memenuhi standar akuntansi keuangan yang lazim tersebut, diperlukan adanya suatu penelaahan (review) terhadap sistem informasi akuntansi yang ada agar selaras dengan tujuan dan pelaporan keuangan organisasi.
———-Pada workshop kali ini, antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang aktif, baik antar peserta maupun dengan narasumber. Workshop diisi dengan konsep-konsep dasar disertai latihan penyusunan laporan keuangan yang memberikan pada peserta kesempatan untuk memahami secara praktek. Dikarenakan sudah terbiasa menggunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam kegiatan rutinitas kerjanya, peserta sedikit mengalami kesulitan dalam latihan penyusunan laporan keuangan berbasis SAK, meskipun demikian mereka tampak bersemangat dalam berusaha memahami standar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK. ———-Dalam workshop ini, peserta diminta untuk menyusun chart of account (COA) atau Kode Rekening masing-masing rumah sakit, dan latihan penyusunan laporan keuangan, yaitu Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas. Format workshop yang berbentuk diskusi dan pemaparan hasil latihan, diharapkan mampu memberikan kesan mendalam untuk peserta sehingga dapat selalu mengingat hal-hal yang tidak tepat dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dalam workshop kali ini, sehingga tidak terulang pada saat ketika benar-benar menjalankannya nanti. Harapan dari diselenggarakannya workshop ini, antara lain agar peserta dapat memahami sistem informasi akuntansi rumah sakit, peserta dapat memahami dan mampu untuk menyusun laporan keuangan berbasis SAK sesuai amanah Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah. |
———————————————– ———————————————– > Penyusunan Rencana Strategis untuk RS > Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK > Aplikasi Sistem Billing dan Rekam Medis Berbasis Open System
|
| Laporan Kegiatan Sebelumnya: ——————– Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit BLUD Sharing hasil kegiatan AIPMNH di Kupang Liputan Seminar Harapan Direktur terhadap Perilaku Dokter Spesialis dan Dokter di RS Puri Indah dalam Konteks Sistem Kontrak Kerja Transferworkshop Beijing-Bericht Liputan Seminar Tahunan VI Pateint Safety Kongres XII PERSI |
|
| Aktivitas Mutu Klinis —– Aktivitas Mutu Keperawatan —- Manajemen SDM —– Manajemen Keuangan —- Manajemen Fisik —– Hukum Kesehatan
Manajemen Teknologi Informasi —– Asuransi Kesehatan —– Manajemen Pemasaran —– Strategi, Struktur & Budaya Organisasi |
|
35 bayi di RSSA Malang terlahir ambigous
|
“Artinya, pada tiga bulan pertama kehamilan, sang ibu tidak mengontrol asupan gizi dan makanannya, bahkan pola makannya tidak seimbang,” kata Guru Besar Ilmu Genetika Molekuler Fakultas MIPA Universitas Brawijaya (UB) tersebut. Seharusnya, kata Fatchiyah, pola makan dan konsumsi ibu hamil sebagai asupan gizi janin seimbang terutama pada triwulan pertama kehamilan, sebab pada triwulan kedua merupakan tahapan pembentukan profil. Ia mengatakan, perubahan “sex-reversal male to female” ini akibat adanya kelainan gen-gen pada awal perkembangan embrio saat setelah terjadi fertilisasi sel telur oleh sperma. Menurut dia, gen-gen ini bukan pada kromosom kelamin, tapi pada kromosom autosomal, dan apabila perubahan ini berlangsung pada tri semester pertama kehamilan akan memperngaruhi penentuan kelamin embrio dalam kandungan pada trisemester kedua dan selanjutnya.Ia mengemukakan, kelainan ekspresi pada gen-gen trisemester pertama kehamilan dapat pula menyebabkan kelenjar adrenal tidak berfungsi sebagimana mestinya dalam menyediakan kebutuhan nutrisi dan energi yang diperlukan untuk tumbuh kembang janin dalam rahim ibu (prenatal) maupun awal kelahiran (postnatal). “Oleh karena itu, pola makan pada triwulan pertama tidak perlu diatur-atur dengan tujuan untuk mendapatkan jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Pola makan harus seimbang dan yang terpenting harus mengandung gizi tinggi demi tumbuh kembangnya janin agar tetap sehat,” katanya, menegaskan. Menyinggung upaya agar bayi yang terlahir ambigous itu bisa kembali sempurna, Fachiyah mengatakan, banyak cara dan treatment yang bisa dilakukan secara medis. “Untuk menyempurnakan kembali bayi-bayi yang terlahir ambigous ini ada ahlinya sendiri, saya hanya menangani genetikanya,” tandasnya. Sumber: antaranews.com
|
———————————————– ———————————————– > Penyusunan Rencana Strategis untuk RS > Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK > Aplikasi Sistem Billing dan Rekam Medis Berbasis Open System
|
| Berita Sebelumnya: ——————– Posted on: Selasa, 12-02-2013 Penuhi Target SJSN, Tempat Tidur RS Ditambah 16.500 Posted on: Selasa, 12-02-2013 Posted on: Senin, 11-02-2013 |
|
| Aktivitas Mutu Klinis —– Aktivitas Mutu Keperawatan —- Manajemen SDM —– Manajemen Keuangan —- Manajemen Fisik —– Hukum Kesehatan
Manajemen Teknologi Informasi —– Asuransi Kesehatan —– Manajemen Pemasaran —– Strategi, Struktur & Budaya Organisasi |
|
Penuhi Target SJSN, Tempat Tidur RS Ditambah 16.500
Jakarta – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan ditargetkan berjalan tepat waktu, 1 Januari 2014.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan diminta menyusun sistem informasi terpadu yang secara online memperbarui basis data terperinci tentang pusat-pusat layanan kesehatan, baik rumah sakit (RS) maupun puskesmas. “Saya harapkan sistem ini selesai pada 2013, agar bisa kita pakai untuk mengambil keputusan,” kata Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat pelayanan kesehatan di kantornya Jakarta, akhir pecan lalu. Sistem informasi akurat mengenai sekolah sudah tersedia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Langkah serupa juga diharapkan dapat dilakukan Kemenkes. Sistem informasi kesehatan itu berisi data rinci mengenai jumlah dokter, tenaga medis, persediaan obat, kapasitas, maupun lokasi dilengkapi dengan koordinat geospasial dan foto terakhir. Kemenkes bersama-sama Kementrian Dalam Negeri harus merumuskan pembagian peran pusat dan daerah secara jelas.”Ini penting karena akan ada integrasi antara Jaminan kesehatan secara nasional dan yang diselenggarakan daerah,” kata Wapres. Pembagian peran itu juga menyangkut beban anggaran. Misalnya, untuk setiap satu rupiah dana yang dikeluarkan pusat, bisa saja ada kontribusi dalam jumlah tertentu dari pemerintah daerah.”Tentu ini harus kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah,”tutur Wapres. Menteri Koordinator Menteri Agung Laksono pada kesempatan yang sama mengatakan, belum semua daerah mampu menjalankan SJSN. “Nanti akan ada sekitar 86 juta orang yang menggunakan SJSN,” kata Agung. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, untuk kapasitas RS, pemerintah akan menambah kapasitas sebanyak 16.500 tempat tidur pada 2013 ini. Upaya pemenuhan dilakukan dengan menimbang tingkat utilitas RS atau bed occupancy ratio (BOR). Jika BOR di satu kabupaten atau kota masih rendah, maka belum menjadiprioritas walaupun menurut perhitungan masih ada kekurangan. Setelah ada tambahan 16.500 tempat tidur itu, pada 2013 pemerintah menghitung masih ada kekurangan 70.421 tempat tidur. Kekurangan ini rencananya akan dipenuhi pada 2014. “Kita harus mempersiapkan dari sisi pasokan yang menjadi tanggung jawab pemerintah seperti pasokan dokter, tenaga medis, infrastruktur, obat-obatan, aturan dan ketentuan,” kata Agung. Sumber: pdpersi.co.id |
| Baca Juga Berita Sebelumnya |
Banyak Rumah Sakit Lebih Mementingkan Profit
JAKARTA–DPR menilai masih banyak pengelola rumah sakit yang cenderung lebih komersial daripada mendahulukan kepentingan sosial atau kemanusiaan.Menurut Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, sebaiknya pertolongan awal dapat dilakukan oleh rumah sakit tanpa harus memikirkan administrasi biaya. “Kondisi rumah sakit harus siap menerima siapa pun yang membutuhkan pertolongan, jika memang situasinya darurat,” ujarnya, Senin (11/2/2013). Dia menilai karena sifatnya hanya pertolongan pertama maka wajib menolong, jika kemudian perawatan selanjutnya dapat diarahkan ke rumah sakit yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jika memang si pasien tidak mampu bayar, biayanya dapat dibukukan sebagai CSR [corporate social responsibility] rumah sakit itu,” tuturnya. Poempida mencontohkan kasus meninggalnya mahasiswi UI, Annisa Azward akibat tidak mendapat pertolongan secara maksimal dari RS Atmajaya Pluit setelah melompat dari angkutan kota, karena takut jadi korban penculikan. Anisa ditolak oleh RS Atmajaya Pluit karena tidak dapat membayar uang muka sebesar Rp12 juta, lalu dipindahkan ke RS Koja Jakarta Utara milik pemerintah, sehingga penanganan terlambat dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir. “Seharusnya pihak rumah sakit swasta tidak menomersatukan uang jaminan, tapi pertolongan pertama terhadap korban yang utama,” ungkapnya. Sumber: solopos.com |
| Baca Juga Berita Sebelumnya |
April, Penilaian BLUD RSUD Solo Ditarget Rampung
SOLO—Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto, menargetkan proses penilaian terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Solo rampung April 2013.Dengan status BLUD, RSUD Solo bisa otonom dalam pengambilan kebijakan, terutama yang terkait dengan pelayanan. “Penilaian BLUD itu kemungkinan April bisa diselesaikan. Tim sudah bekerja. Ada teknis dan nonteknis yang dinilai tim. BLUD ini bisa mendorong kepada RSUD agar memiliki otoritas. Misalnya ada infus habis, RSUD bisa langsung beli tanpa harus menunggu. Dengan BLUD itu sebenarnya memberi keleluasaan bagi RSUD untuk percepatan pelayanan,” tegas Budi saat dijumpai wartawan, akhir pekan kemarin, di Akademi Perawat Nasional Solo. Tipe C Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Teguh Prakosa, mengatakan dengan status BLUD, RSUD Solo bisa lebih profesional, tidak lagi mengandalkan APBD. Selain itu, Teguh berharap pelayanan RSUD Solo bisa seperti rumah sakit-rumah sakit swasta lainnya yang mampu berkembang secara mandiri. “Penilaian itu berlangsung tiga bulan. Kalau selama tiga bulan tidak ada progres dari Pemkot, BLUD tetap jalan. Artinya penilaian itu selesai atau tidak, BLUD tetap harus jalan,” tandas Teguh. Selesainya penilaian BLUD itu, menurut Teguh, akan berbarengan dengan terbitnya tipe RSUD Solo itu. Dia menerangkan dengan fasilitas yang ada saat ini, RSUD itu berpotensi menjadi RSUD tipe C. “Sekarang problemnya, kalau itu [RSUD] tidak BLUD, saat butuh perawat atau dokter harus rekrutmen pegawai lewat BKD [Badan Kepegawaian Daerah]. Dengan BLUD, RSUD bisa otonom, bisa merekrut pegawai dan sebagainya,” paparnya. Kini, alokasi anggaran dari APBD masih penuh. Namun, Teguh lupa nilai anggaran untuk RSUD Solo 2013. Teguh menegaskan dengan BLUD diharapkan target pendapatan yang diperoleh bisa meningkat dari semula Rp600 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar. Sumber: solopos.com |
| Baca Juga Berita Sebelumnya |
Atap Rusak dan Bocor, Puluhan Bayi di RSUD Dievakuasi
CIANJUR-Atap ruangan untuk bayi dan anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur bocor dan rusak, Puluhan bayi terpaksa dievakuasi. Bahkan, pihak RSUD khawatir atap bisa ambruk akibat hujan deras yang mengguyur Cianjur, Minggu (10/2).
Puluhan bayi tersebut awalnya berada di Kamar B, Ruang Markisa lalu dievakuasi ke Kamar C dan D di ruang yang sama karena bagian atapnya bocor setelah hujan deras dan angin kencang yang membuat atap salah satu ruangan di RSUD rusak. Proses evakuasi dilakukan, tak berapa lama ketika hujan deras mengguyur dan menyebabkan atap Ruang Markisa bagian teras ambruk, sedangkan bagian ruang tengah dan Kamar B yang ketika itu berisi sekitar 20 bayi bocor. Ridwan Nurdika (38), warga Sukaluyu yang merupakan keluarga salah seorang pasien di ruangan tersebut menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu siang. Ia melihat bagian atap teras sudah ambruk, khawatir dengan kondisi anaknya, Ridwan langsung masuk ke Ruang Markisa untuk memastikan keadaannya. “Kami kecewa dengan kondisi ini, seharusnya bukankah ada pengawas tentang hal ini. Misalnya ada bangunan yang sudah rusak kan sebaiknya langsung cepat ditangani. Apalagi ini di ruang bayi dan anak,” tuturnya. Ridwan berharap RSUD bisa segera menangani hal ini dan tidak terjadi lagi. Evakuasi dilakukan setelah sejumlah keluarga pasien mendesak. “Ke depan kami harap jika ada kejadian yang sama pihak RSUD bisa menenangkan dan memastikan kepada para keluarga pasien, bahwa ruangan yang digunakan untuk perawatan ataupun penyimpanan anak kami sudah aman, lebih reaktiflah,”katanya. Sementara itu, Kepala Teknik Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) Edi Sutanto membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia membantah, RUSD tidak mengetahui kerusakan atap sebelumnya. Ia mengatakan ruangan tersebut sudah dalam penanganan dan tahap perbaikan. “Kejadiannya,setelah hujan dan angin kencang. Bagian atap teras ruangan ini, ambruk, sedangkan bagian tengah ruang dan Kamar B bocor. Untuk bagian tengah ruangan dan Kamar B, terpaksa kita ambrukkan untuk perbaikkan,” tuturnya. Edi memastikan, Kamar C dan D yang digunakan untuk evakuasi puluhan pasien aman dan layak digunakan. “Ruangan tersebut aman. Untuk antisipasi, kita akan menyiapkan ruangan lain, bisa di Ruang Delima. Tapi, ruang yang digunakan saat ini, aman,” ujarnya. Edi juga mengimbau kepada keluarga pasien untuk tetap tenang. Apabila terjadi hal serupa, diharapkan pihak keluarga tidak panik dan mengutamakan keselamatan pasien. Sumber: pikiran-rakyat.com |
| Baca Juga Berita Sebelumnya |
Legislator Sesalkan RS Atmajaya Tolak Mahasiswi UI
Jakarta-Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyesalkan meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia Anisa Azward akibat tidak mendapat pertolongan secara maksimal dari rumah sakit Atmajaya setelah melompat dari angkutan kota.“Nasib Anisa yang ditolak oleh RS Atmajaya Pluit karena tidak bisa memberikan uang muka sebesar Rp12 juta yang kemudian menghembuskan nafas terakhir di RS Koja, Jakarta Utara, sangat menyedihkan dan menjadikan kita pilu,” kata Okky Asokawati melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/2). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memerlukan perubahan bahkan suatu terobosan. Menurut Okky, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (f ) menyebutkan rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin serta pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. “Namun, dalam praktiknya undang-undang yang sudah demikian adil ternyata mandul. Tidak berfungsi sama sekali,” ujarnya. Dia mengatakan undang-undang terasa tidak memiliki gigi karena pemerintah belum juga membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan atau pelaksana. Akibatnya, kata dia, tidak ada sanksi atau konsekuensi yang jelas bagi rumah sakit yang melanggar undang-undang tersebut. “Kinerja pemerintah terkait dengan pembuatan berbagai PP memang seperti jalan di tempat. PP amanah UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial saja yang seharusnya sudah selesai November 2012 yang lalu sampai saat ini belum terlihat batang tubuhnya,” tuturnya. Namun, terlepas dari lemahnya aturan dari pemerintah, Okky menilai Rumah Sakit Atmajaya Pluit tetap telah melakukan pelanggaran terhadap UU Rumah Sakit. “Saya tidak memiliki informasi apakah Annisa memiliki KTP Jakarta atau tidak. Kalau dia memiliki KTP Jakarta, tetapi tetap ditolak rumah sakit, maka tentu lebih mengenaskan lagi. Kalau dia tidak memiliki KTP Jakarta, Rumah Sakit Atmajaya Pluit tetap melanggar UU,” pungkasnya. Sumber: antarasumbar.com |
| Baca Juga Berita Sebelumnya |
Kekurangan Dana, Pelayanan di RSUD WZ Johanes Buruk
Kupang–Akibat kekurangan dana operasional untuk rumah sakit, banyak pasien yang menggunakan fasilitas kartu kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda) dan Asuransi Kesehatan (Askes) untuk warga miskin terlantar atau tidak dilayani dengan maksimal.Hal ini mengundang reaksi keras dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya Kota Kupang yang menuntut pemerintah dan wakil rakyat harus mengambil tindakan keras terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. WZ Johanes.Terlebih setelah kematian Gregorius Seran, pasien yang dipulangkan oleh pihak RSUD karena menggunakan Jaskesmas, dengan dalih masa berlaku kartu tersebut sudah habis. Menanggapi hal ini Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Hendrik Rawambaku, mengatakan, salah satu alasan belum maksimalnya pelayanan RSUD karena dana tahun 2013 sebesar Rp 113 miliar belum dicairkan. Apalagi, RSUD harus nombok dana pelayanan kesehatan menggunakan askes, jamkesmas, dan jamkesda sebesar Rp 70 miliar. “Dananya belum cair. Dana jamkesmas, Askes dan Jamkesda hanya sebesar Rp 53 miliar, sehingga harus nombok Rp 70 miliar,” katanya. Hendrik Rawambaku menilai RSUD Johanes Kupang adalah rumah sakit rujukan, sehingga pasien yang dirawat di situ seharusnya pasien rujukan dari rumah sakit Kabupaten/kota, namun kenyataannya RSUD juga melayani pasien umum di Kota Kupang. “Sesuai hasil peninjauan di RSUD, ternyata mereka masih melayani pasien umum. Padahal, RSUD adalah rumah sakit rujukan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 31 Januari 2013. Terkait kematian Gregorius Seran, jelasnya, Gregorius adalah pasien kanker stadium akhir dari Atambua yang dikirim ke Kupang, sehingga tidak bisa tertolong lagi. “Tidak ada yang salah dalam pelayanan di RSUD Johanes Kupang,” katanya. Sepekan terakhir ini, RSUD Johanes Kupang mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena buruknya pelayanan dan penolakan terhadap pasien kanker yang menewaskan Gregorius Seran dan terlantarnya, Viktoria Polce Teon, serta terlantarnya pasien cuci darah, karena ketiadaan selang. Dia mengakui RSUD masih kekurangan, terutama sarana prasarana dan dokter. Namun, RSUD tidak pernah menolak pasien yang berobat ke rumah sakit itu. “Tidak ada alasan untuk menolak pasien,” katanya. Sumber: kabarindonesia.com |
Pengantar 11-16 Februari 2013
Diabaikan Dokter, Pasien Obesitas Dapat Kompensasi Rp 3,5 M
SYDNEY-Seorang pasien kegemukan yang sekarang menderita kanker hati memperoleh kompensasi 350 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) dari dokternya, karena dokter tersebut tidak menyarankan si pasien untuk berobat ke klinik obesitas atau operasi mengurangi berat badan. Para ahli kesehatan Australia mengatakan, kasus Luis Almario ini merupakan kasus pertama di negara bagian New South Wales, dan akan memaksa para dokter untuk memastikan para pasien yang kegemukan menurunkan berat badan, bila mereka tidak mau digugat, demikian lapor situs smh.com.au hari Kamis (7/2). Dr Emmanuel Varipatis, seorang dokter di daerah Manly di Sydney, sekarang mengajukan banding ke Mahkamah Agung Australia, karena dianggap lalai tidak mengirim Almario (68) ke klinik obesitas ataupun merujuk ke ahli bedah mengenai apakah dia bisa menjalani operasi “gastric band.” Almario yang berasal dari Colombia dan pernah menjadi calon anggota parlemen NSW, berada di bawah naungan dokter Varipatis dari tahun 1997 sampai 2011. Selama masa ini, beratnya 140 kilogram meskipun tingginya hanya 154 cm. Pengadilan menyebutkan bahwa Almario menderita kanker hati disebabkan oleh penyakit hati yang disebabkan karena kegemukan. Dia diperkirakan hanya akan hidup selama 40 minggu lagi. Dalam keputusannya, Hakim Joseph Campbell mengatakan ketika dr Varipatis bertemu dengan pasiennya pertama kali di tahun 1997, Almario “sudah sangat gemuk dan menderita berbagai penyakit – yang disebabkan karena kegemukan, termasuk penyakit hati.” Hakim mengatakan sang dokter bertanggung jawab secara hukum karena penyakit itu kemudian berkembang menjadi sirosis, gagal ginjal dan akhirnya kanker ginjal. “Saya puas bahwa kalau tergugat tidak lalai, penyakit hati ini tidak akan berkembang menjadi cirrhosis, dan kesehatan sang pasien akan meningkat tajam bila dia menjalani operasi pengikatan usus, dan dia akan mencapai berat badan ideal.” kata Hakim Campbell. Dr Varipatis didukung oleh perusahaan asuransi Avant yang sekarang mengajukan banding. Hakim menjatuhkan hukuman kompensasi senilai 569.332 dollar, namun dikurangi menjadi 364.372 dollar, dengan memperhitungkan bahwa Almario kemungkinan hanya akan bertahan hidup selama 40 minggu lagi. “Almario sekarang sudah cacat total. Dia sepenuhnya tergantung pada orang lain untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Semua makanannya harus dibuat jadi bubur, dan dimasukkan lewat selang. Dia tidak bisa berjalan ke dapur. Semua obatnya harus dimasukkan lewat selang. Dia hanya bisa duduk di ruang tamu menonton televisi ataupun di ranjang melihat komputer.” kata Hakim Campbell. Ikatan Dokter Australia belum mau memberikan komentar karena masih ada banding. Namun Dr Adrian Sheen, presiden dari kelompok bernama Doctor’s Action mengatakan keputusan Mahkamah Agung ini akan memberikan “beban” berlebihan bagi para dokter. “Ini akan membuat dokter merujuk pasien untuk melakukan tes apa saja karena takut akan digugat. Biayanya bagi sistem layanan kesehatan akan sangat besar sekali.” kata Sheen. Sumber: health.kompas.com |






Jakarta
JAKARTA
SOLO


Open Lecture Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
SYDNEY





