PEKANBARU – Upaya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petala Bumi untuk meningkatkan status dari tipe C menjadi tipe B masih terganjal kendala utama, yaitu jumlah tempat tidur pasien yang belum mencukupi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, RS tipe B wajib memiliki minimal 200 tempat tidur, sementara saat ini RSUD Petala Bumi baru menyediakan sekitar 100 bed.
Direktur RSUD Petala Bumi, Dr drg Hj Cahaya Purnama Sari MKes mengungkapkan seluruh persyaratan administrasi dan sumber daya manusia (SDM) lainnya sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Namun, syarat jumlah tempat tidur menjadi tantangan tersendiri.