Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui Pemerintah Provinsi DKI memang memaksa rumah sakit swasta di Jakarta untuk ikut serta dalam program kartu Jakarta Sehat. Melalui program itu, masyarakat tak mampu bisa mendapatkan pengobatan gratis di Puskesmas maupun poliklinik dan fasilitas rawat inap kelas II di rumah sakit. “Memang kita paksa kok, supaya mikirnya jangan soal untung saja,” ujarnya ketika ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 13 Juni 2013.
Belakangan, rumah sakit swasta mengaku keberatan dengan sistem pembayaran KJS yang menggunakan pola pembayaran Indonesia Case Based Group (Ina CBG) sejak April lalu. Soalnya mereka merasa rugi akibat tagihan rumah sakit kepada pemerintah tak sepenuhnya dibayar. Penggunaan pola pembayaran baru itu merupakan persiapan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 2014 mendatang.
Meski mendapat kritik tentang pelaksanaan KJS, Pemprov DKI tak mau mundur. Alasannya, pelayanan kesehatan merupakan hal dasar yang harus dipenuhi pemerintah. “Begitu ada KJS, pasien langsung melonjak. Ini bukti sudah bertahun-tahun masyarakat sakit dan hanya diam di rumah,” kata dia.
Jokowi mengakui sistem KJS terutama di bidang tarif masih memiliki banyak kekurangan. Oleh sebab itu, pemerintah kini sedang membicarakan kenaikan tarif Ina CBGs untuk wilayah Jakarta. Nantinya, tagihan yang masuk dalam perhitungan Ina CBGs juga bisa dibayar 100 persen.
Saat ini, Pemprov DKI hanya membayar 75 persen dari jumlah tagihan yang tercatat karena mengikuti peraturan pemerintah pusat. Padahal, dana kesehatan yang dimiliki pemerintah Jakarta mampu menanggung keseluruhan tagihan dalam Ina CBGs. Nantinya pemerintah akan mengeluarkan peraturan gubernur agar ada penyesuaian di pelayanan medis tertentu.
“Kami juga mengerti di Jakarta ini apa-apa lebih mahal,” kata Jokowi. Dia pun meminta rumah sakit bersabar untuk menerapkan tarif baru yang rencananya rampung bulan depan.
Namun, Jokowi mengatakan belum berencana menggandeng klinik kesehatan swasta untuk masuk ke program KJS. Soalnya dia optimistis perbaikan sistem dan lonjakan pasien akan rampung pada tahun ini. “Perhitungan kami lonjakan pasien akan habis dalam setahun. Setelah itu, rumah sakit pemerintah dan puskesmas juga sebenarnya sudah cukup untuk menangani pasien kelas tiga,” kata dia.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan sistem pembayaran Ina CBGs juga bisa menghilangkan dokter-dokter nakal, yaitu dokter yang mencari untung dari pasien. Soalnya hanya obat generik yang bisa diganti biayanya oleh pemerintah.
Sumber: tempo.co

Jakarta – Program Kartu Jakarta Sehat yang digagas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tetap bisa memberikan keuntungan bagi rumah sakit yang melayani pasien KJS. Syaratnya, rumah sakit melakukan efisiensi dalam merawat pasien KJS. “Rumah sakit jangan boros dan jor-joran,” kata Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dokter Hasbullah Thabrany, Senin, 10 Juni 2013.
Jakarta – Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dokter Hasbullah Thabrany, mengatakan sistem Indonesia Case Based Group, yang diadopsi oleh Kartu Jakarta Sehat, tidak menggunakan data harga terbarui. Patokannya masih menggunakan data yang disurvei pada 2009 lalu. Survei harga itu hanya dipakai untuk menetapkan biaya berobat di rumah sakit sakit milik pemerintah.
BEBERAPA waktu lalu, Gleneagles Hospital Singapura sekali lagi masuk dalam jajaran 10 Rumah Sakit Terbaik di Dunia bagi Wisatawan Medis, menurut peringkat tahunan yang dikeluarkan oleh Medical Travel Quality Alliance (MTQUA), penyelenggara sertifikasi berkelas internasional bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan.
DUMAI– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai, saat ini tengah melakukan pembangunan penambahan ruang kelas I hingga III bagi pasien. Pembangunan dengan cara bertahap itu sendiri menggunakan dana APBD 2013 hingga 2015 sebanyak Rp24 miliar.
KUPANG – Lippo Group akan mendirikan empat buah rumah sakit (RS) berstandar internasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempertimbangkan usulan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Menurut Asisten Deputi Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat KemenPAN-RB, Jaka Sutisna pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi UPT merupakan kebijakan Polri dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu, merata, profesional, dan proporsional.
BANDUNG – Rumah sakit asal Malaysia semakin memperluas pasar dengan berupaya menjaring pasien dari Indonesia. Mereka mengklaim tak kalah kualitas dari Singapura yang cenderung lebih kerap dirujuk WNI dalam urusan pengobatan medis atas penyakitnya.
Dengan alasan kamar rumah sakit penuh, Nasrudin (57) warga Jalan Nusa Indah E1, RT 6 RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terpaksa menjalani pengobatan di rumah. Nasrudin diketahui memiliki penyakit tumor di kepala.
Jakarta, PKMK. Konsep badan hukum khusus RS dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengandung prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. RS harus dikelola profesional demi sumber dana dan sumber pengelolaan. Kompleksitas pengelolaan RS membuat perlunya badan hukum tersendiri. Jadi, ketentuan badan hukum rumah sakit itu tidak lepas dari keinginan Pemerintah Indonesia untuk adanya prinsip-prinsip pengelolaan yang baik di rumah sakit. “Khususnya asas etika dan profesionalisme,” kata Arsil Rusli, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta (12/6/2013).





