manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Kasus gugatan pihak pasien terhadap rumah sakit kembali terjadi. Pihak keluarga Santi Mulyasari (38) melalui suaminya, Henry Kurniawan menggugat RS MMC dan dokternya, Tamtam Otamar Samsudi atas kematian Santi setelah menjalani proses persalinan di rumah sakit tersebut.
“Menggugat imaterial Rp 100 miliar dan materil Rp 6,4 miliar. Semua gugatan tersebut untuk membantu kebutuhan keempat anak korban hingga dewasa nanti,” tulis berkas gugatan yang didapatkan detikcom, Rabu (11/12/2013).
Dalam berkas itu, kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, menjelaskan kasus tersebut bermula pada April 2011. Santi meninggal dunia saat melahirkan anak keempat. Risma mengatakan pihak keluarga menuding ada sesuatu yang tidak beres dan ketidakjujuran rekam medis dari RS MMC dalam proses persalinan tersebut.
Risma menambahkan, dia juga pernah meminta Majelis Etik Kedokteran DKI Jakarta (MKDKI) untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, MKDKI menyatakan dokter Tamtam diberi sanksi berupa pelarangan praktik selama 9 bulan.
“Kita sudah melaporkan ke MKDKI, dan hasilnya tidak sesuai dengan rekam medis dari rumah sakit. MKDKI memutuskan dokter melakukan kesalahan sehingga memutuskan untuk mencabut STR (surat tanda registrasi) Dr Tamtam Otamar selama 9 bulan tidak boleh melakukan praktik karena terbukti melakukan kelalaian dalam operasi. Antara lain menurut Risma, tidak mempersiapkan darah siap pakai, padahal almarhumah yang beresiko tinggi melakukan operasi cesar,” jelas Risma.
Sidang gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya hari ini. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Matheus Samiaji. Rencananya minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemberian jawaban dari pihak RS MMC dan dokter Tamtam.
Sementara itu kuasa hukum dari Dr Tamtam Otamar dan RS MMC, Moh. Sallahudin mengatakan akan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya. Mereka tidak keberatan dengan gugatan ini.
“Kita akan berikan jawaban minggu depan, yang jelas keputusan pengadilan akan kita hormati. Kita ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.
Sumber: detik.com

manajemenrumahsakit.net :: Gresik (beritajatim.com)- Tingkat hunian pasien atau bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit (RS) di Kota Gresik rata-rata mencapai 80 persen per bulannya dari kapasitas tempat tidur. Salah satu yang terkena imbas kenaikan BOR adalah, RS Petro Graha Medika milik BUMN PT Petrokimia Gresik (PKG).
Angka partisipasi pemilih di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso mengalami peningkatan. Dari sebelas pemilih di Pemilihan Umum Legislatif April lalu menjadi 45 pemilih di Pemilihan Umum Presiden 9 Juli, kemarin. PETUGAS pun tidak hanya menunggu pemilih datang, Kelompok Petugas Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 28 juga mendatangi sejumlah pemilih yang sakit, baik di rumah maupun di RSUD Soedarso yang mendapat pengawalan dari saksi dan anggota Panwaslu.
manajemenrumahsakit.net :: JOGJA 





