manajemenrumahsakit.net :: Manado
WHO: tidak Ada Penyebaran MERS di Luar Rumah Sakit
manajemenrumahsakit.net :: SEOUL — Badan kesehatan dunia PBB, World Health Organization (WHO) menegaskan tempat penyebaran wabah sindrom pernafasan Timur Tengah, Ahad (14/6). Virus MERS hanya menyebar di rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
”Tidak ada penyebaran di luar rumah sakit ke komunitas yang lebih luas,” kata WHO. Pakar penyakit infeksi dari WHO dan Korsel mengatakan tidak ada bukti bahwa virus menyebar dengan mudah di komunitas luas.
Wabah hanya mencakup pasien rumah sakit, anggota keluarga yang menjenguk dan staf medis. Asisten direktur WHO, Keiji Fukuda mengatakan membeludaknya ruangan darurat rumah sakit berkontribusi pada transmisi virus.
Padahal biasanya penyebaran jarang terjadi. Kebiasaan menjenguk orang sakit di Korsel juga mempengaruhi penyebaran. ”Sekarang, kita harus lebih mengantisipasi lebih banyak kasus karena wabah telah meluas dan kompleks,” kata Fukuda.
Jumlah kasus bertambah banyak hingga Ahad. Kasus tersebut melibatkan orang yang sebelumnya telah terinfeksi. Meski demikian, jumlah kasus baru telah menurun.
Fukuda mengatakan hasil sekuen sampel virus tidak menunjukan adanya tanda peningkatan kemampuan virus dalam transmisi. ”Infeksi sepertinya akan stagnan,” kata dia dilansir
Korupsi Alkes RSUD Jambi, Kejagung Sita Uang Rp4 Miliar
manajemenrumahsakit.net :: Tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher di Provinsi Jambi.
Penyidik berhasil menyita sejumlah uang dari salah satu tersangka kasus tersebut. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 4 milliar dari pihak Zuherli,” ujar Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Ia memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di tahun anggaran 2011. Nilai dari proyek pengadaaan ini mencapai Rp49,9 milliar. “Itu untuk pengadaan sebanyak 16 item pada 82 unit,” ujarnya menambahkan.
Jaksa menduga, ada indikasi permainan harga dalam pengadaan alat dan obat-obatan tersebut. “Ada permainan harga, tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.
Sehingga proyek ini secara jelas telah merugikan negara. Turin menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara BPKP, kerugian negara telah mencapai Rp25 milliar. Untuk itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk segera mempercepat proses pengembalian uang negara.
“Kita harapkan proses ini cepat berlangsung supaya cepat selesai dan segera kita limpahkan.”
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan, uang hasil penyitaan penyidik telah dititipkan sementara ke salah satu bank. “Uang sitaan tersebut dititipakan (penitipan tanpa bunga) ke BRI Cabang Kebayoran Baru yang sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyelesaian perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali kepada Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Raden Mataher, Jambi, yang juga menjabat Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana, Mulia Idris Rambe dan Direktur PT SMS, Zuherli.
Sumber: berita45news.com
90 Persen Pasien RSJ Bangli Idap Skizofrenia
manajemenrumahsakit.net :: Bangli. 90 Persen Pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli mengalami Skizofrenia. Sementara sisanya mengalami gangguan mental organik yang berubungan dengan epilepsi, gangguan afektif, dan gangguan jiwa akibat pemakaian narkoba.
“Dari 308 pasien di sini saat ini, sekitar 90 persen yang dirawat inap mengalami Skizofrenia,”ujar Ketua komite Medik RSJ Bangli, Gusti Ngurah Putra Astawa, di Bangli, beberapa waktu lalu.
Untuk proses penyembuhan, pasien gangguan jiwa Skizofrenia ini menjalani terapi dengan obat. Saat kondisi mulai membaik, para pasien ini juga mendapat terapi lain seperti terapi penyembuhan dengan cara melukis, pertanian, kerajinan, membuat batako, sulam menyulam, dan membuat canang.
“Yang parah kita terapi dengan obat, setelah kondisi membaik kita juga beri psikoterapi,”ujarnya.
Astawa menambahkan, Skizofrenia mempunyai ciri khas, yakni pasien seringkali merasa merasa dirinya tidak sakit gangguan jiwa.
“Pasien gangguan ini biasanya tidak merasa dirinya sakit, tapi orang lain yang malah dibilang sakit. Akibatnya lingkungan yang merasa terganggu. Penyakit ini sebenarnya bisa sembuh, namun jika ada yang gagal disembuhkan, itu karena pasien bersangkutan tidak mau minum obat karena tidak merasa dirinya sakit,”paparnya.
Skizofrenia adalah gangguan kejiwaan dan kondisi medis yang mempengaruhi fungsi otak manusia, mempengaruhi fungsi normal kognitif, emosional dan tingkah laku. Skizofrenia adalah gangguan jiwa psikotik dengan ciri hilangnya perasaan afektif atau respons emosional dan menarik diri dari hubungan antar pribadi normal. Seringkali diikuti dengan delusi (keyakinan yang salah) dan halusinasi (persepsi tanpa ada rangsang pancaindra). [bbn/win]
Sumber: beritabali.com
Berikut Daftar 24 Rumah Sakit Terpapar MERS CoV
WABAH virus MERS CoV di Korea Selatan semakin mengkhawatirkan. Bahkan saat ini ada 24 rumah sakit yang pernah merawat pasien MERS CoV yang harus Anda hindari.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DCE melarang Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke rumah sakit yang sedang merawat pasien MERS CoV.
RSUD Sungai Dareh Butuh Rusunawa, Ngadu ke Jakarta
manajemenrumahsakit.net :: JAKARTA –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat membutuhkan bantuan pembangunan Rusunawa dari pemerintah.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pegawai, perawat serta dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut belum memiliki tempat tinggal memadai sehingga berpengaruh pada pelayanan pasien.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Sungai Dareh Armayani Rusli saat konsultasi dengan perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (11/6).
RSUD Tulehu Miliki Insenerator Terbaik di Maluku
manajemenrumahsakit.net :: Ambon, Sekretaris Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Maluku (Bapedalda) Maluku, Drs. Yunan Tan, M.Si menegaskan RSUD Tulehu merupakan satu-satunya rumah sakit di Maluku yang inseneratornya masih berfungsi dengan baik.
Gugat RS Rp 7 Miliar, Ini Penderitaan Pasien Akibat Salah Dipasang Pen
manajemenrumahsakit.net :: Jakarta, Dwi Meilesmana menggugat Rumah Sakit (RS) kenamaan di Bandung karena memasang pen tanpa izinnya. Namun gugatan senilai Rp 7 miliar itu kandas.
Kasus bermula saat Dwi berolahraga voli pada 31 Mei 2011 malam dan lutut kirinya terkilir. Lalu ia dibawa ke RS kenamaan dengan hasil rontgen menunjukkan tulang kaki kiri Dwi dinyatakan baik, tidak ada fraktur. Namun saat dilakukan MRI, ‘suspect intrasubstance tear maniscus lateral’, ACL tear disertai MCL tear hemarthrose. Adapun penampakan luar tidak lagi bengkak.
Namun menurut dokter yang memeriksa, harus dilakukan operasi terhadap lutut Dwi jika tidak mau mengalami kelumpuhan. Dwi percaya dengan diagnosa dokter dengan jaminan akan sembuh total setelah 3 bulan setelah rekonstruksi ACL tersebut. Lantas dilakukan operasi pada 1 Juli 2011 selama 3 jam. Dwi dibius total dan begitu bangun mengalami rasa sakit yang luar biasa.
“Ketika saya sadar, maka saya merasa sakit yang luar basa di kaki kiri dan terasa kaki putus dan pendarahan pada tumit,” kata Dwi sebagaimana tertulis dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/6/2016).
Sejak dilakukan operasi, Dwi merasa sakit yang luar biasa dan merintih kesakitan. Obat yang diberikan untuk menahan sakit tidak dapat mengurangi penderitaan Dwi.
“Sampai menurut perawat saya telah diberi obat MST, sejenis morfin,” cerita Dwi.
Dua hari setelah dioperasi, kaki tersebut dirontgen dan Dwi baru mengetahui di kaki kiri telah dipasang 2 pen screw yang sangat besar. Ia diberitahu jika pen itu akan terpasang seumur hidup. Dwi kaget karena tidak diberitahu sebelumnya.
“Saya diberitahunya kaki kiri akan dioperasi karena ada yang sobek di dalamnya maka perlu dijahit. Namun yang sobek itu tidak pernah diperlihatkan atau pun diberitahukan bagian mananya,” tutur Dwi.
Pada 9 Juli 2011 ia diperbolehkan pulang dengan kondisi masih sakit dan menggunakan 2 tongkat brace dengan flexi 30 derajat dan harus istirahat hingga sepekan. Sepekan setelah itu ia kontrol kembali dan dibuka jahitannya tapi sakitnya belum sembuh.
“Setelah operasi itu rasa sakit dan bengkak pada kaki kiri tidak pernah hilang, hanya bisa tidur paling lama 2 jam sehari,” ujar Dwi.
Hingga dua bulan setelah setelah operasi, Dwi salat masih duduk dan tengkuk hanya bisa menekuk 40 derjat dengan rasa sakit sekali.
“Tidur pun tersiksa” tutur Dwi yang menyerahkan permasalahan hukum itu kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dede Sumanta SH- Yusuf Suparma SH & Rukan.
Pada 1 September 2011, Dwi kembali dioperasi kedua oleh dokter yang sama dengan dibius total. Keadaan membaik yaitu bisa menekuk 90 derajat tetapi kaki kiri sangat sakit dan terdapat memar serta banyak luka bekas suntikan. Saat hal ini ditanyakan ke dokter spesialis lain di RS itu, Dwi malah dimarahi dan diminta memasang total knee dengan alasan tulang Dwi sudah keropos.
“Apabila diperhatikan dengan seksama rupanya upaya itu untuk menutupi dan menghilangkan bukti kesalahan operasi yang telah melakukan dengan memanfaatkan kebodohan dan ketidaktahuan pasien. Untung saja saya menolak untuk dilakukan totol kneee tersebut,” cerita Dwi
Pada 7 September 2011 Dwi kembali pulang tapi dengan kondisi masih sakit dan bengkak. Otot-otot kiri terasa pecah dan bengkak serta memas. Apalagi kalau berdiri sangat sakit sekalil. Sepekan setelahnya, ia kembali ke RS mmeinta untuk di-MRI tetapi ditolak dengan alasan ada metal.
Karena rasa sakitnya tidak kunjung sembuh, Dwi lalu konsultasi ke berbagai dokter untuk mendapatkan second opinion. Pada 17 Oktober 2011 ia melakukan MRI di rumah sakit kenamaan di Jakarta Selatan. Hasilnya, ditemukan vertikal ACL graft karena pemasangan screw dan implant yang ditanam jauh dari standar medis. RS tersebut lalu menganjurkan melakukan operasi ulang.
Atas temuan itu, Dwi mendatangi lagi RS pertama yang memasang pen tanpa izinnya. Anehnya, RS itu malah memberikan rujukan untuk operasi di RS lain dan menawarkan untuk membantu biaya operasi ulang. Mendapati layanan tersebut, Dwi memilih melakukan operasi ulang di Jakarta Selatan pada Juli 2012. Tapi karena sudah salah dari awal, alhasil Dwi mengalami cacat seumur hidup.
Atas apa yang dialami, Dwi meminta pertanggungjawaban terhadap RS di Bandung. Tapi karena cara kekeluargaan tidak menemui titik temu, Dwi mengajukan gugatan dengan meminta ganti rugi Rp 7 miliar. Tapi apa kata Pengadilan Negeri (PN) Bandung?
“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” putus majelis PN Bandung yang diketuai majelis Amron Sodik dengan anggota Maringan Marpaung dan Rinu Sesulih Bastam. Atas putusan itu, Dwi mengajukan banding pada 4 Maret 2015.